Warisan
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
mayit yang meninggalkan hutang kepada negara
Hutang pinjaman yang belum dilunasi merupakan hutang yang mesti dibayar menggunakan harta warisan, layaknya hutang-hutang yang lain, sesuai jadwal pembayarannya, berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, نفس المؤمن معلقة بدينه حتى يقضى عنه “Jiwa seorang mukmin akan menggantung karena hutangnya, sampai dilunasi.” Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih
#shalat
Selengkapnya
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
kewajiban yang harus dikeluarkan dari harta mayit
Hutang dibayarkan dari modal bersama sebelum warisan dibagikan, karena harta tersebut adalah milik bersama dan hutang juga kewajiban bersama. Apabila ada wasiat dari saudara Anda selain pembayaran hutang maka Anda laksanakan wasiatnya itu dari harta warisannya, sebelum dibagikan ke ahli waris. Sisa harta dari bagian saudara Anda yang berupa real estate, aset kekayaan dan sebagainya […]
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih
#shalat
Selengkapnya
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
memakan harta warisan mayit
Apabila mereka yang datang membantu mengurusi jenazah itu rumahnya jauh jika ahli waris berbaik hati memberi mereka makan, maka dibolehkan. Apabila ahli waris itu anak-anak yatim atau sedang tidak di tempat jenazah maka tidak boleh membuatkan makanan menggunakan harta mayit berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, لا يحل مال امرئ مسلم إلا عن […]
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih
#shalat
Selengkapnya
Asysyariah
nenek menikah 3 kali, bagaimana pembagian warisannya?
Pertanyaan: Ustadz, mohon jawaban yang rajih mengenai kasus ini. Nenek saya, sebelum menikah dengan kakek saya, sudah pernah menikah sebanyak dua kali. Dari pernikahan ke-1, beliau memiliki 1 anak perempuan. Pernikahan ke-2, beliau memiliki 1 anak perempuan dan 1 laki-laki. Dari pernikahan terakhir (dengan kakek saya), beliau memiliki 2 anak perempuan dan 1 anak laki-laki. […]
3 tahun yang lalu
baca 2 menit
#aktual
#tanya-jawab
Selengkapnya
Asysyariah
pembagian warisan untuk anak laki-laki & anak perempuan
Pertanyaan: Apakah boleh pembagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan mendapatkan bagian yang sama? Jawaban: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Hukum syariat (dalam perkara ini) adalah sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala, يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ “Allah mensyariatkan (menjawabkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak […]
3 tahun yang lalu
baca 2 menit
#aktual
#tanya-jawab
Selengkapnya
Asysyariah
anak angkat dalam islam
Pertanyaan: Bolehkah menjadikan anak orang lain sebagai anak angkat dalam keluarga kita dan kita menganggapnya seperti anak sendiri? Bagaimana hijab dengannya apabila si anak sudah balig? Jawaban: Berikut ini jawaban Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh rahimahullah terhadap masalah seperti ini. “Dahulu pada zaman jahiliah, orang yang mengangkat anak memperlakukan anak angkat mereka seperti anak […]
3 tahun yang lalu
baca 9 menit
#aktual
#majalah-islam-asy-syariah-edisi-46
Selengkapnya
Problematika Umat
oleh
Abu Ismail Rijal
warisan anak laki-laki dan anak perempuan
Soal: Seorang meninggalkan ahli waris satu anak lelaki dan satu anak perempuan, bagaimana pembagian warisnya ? Jawab: Warisan bagi anak laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Sebagaimana Alloh subhanahu wata’ala sebutkan dalam firman-NYa: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama […]
6 tahun yang lalu
baca 1 menit
#faroidh
#warisan
Selengkapnya
Warisan Salaf
fatawa waris: pengantin meninggal dunia sebelum malam pertama apakah mendapatkan warisan? (syaikh shalih al-fauzan)
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta’ala ditanya, “Apabila telah diselenggarakan akad nikah antara seorang pria dengan seorang wanita tapi keduanya belum sempat berhubungan. Lalu salah satu dari keduanya meninggal dunia. Apakah yang hidup akan mewarisi dari yang meninggal? Dan apa hukumnya dari sisi ‘iddahnya. Seandainya suami meninggal sebelum berhubungan dengan isterinya. Apakah berlaku masa ‘iddah baginya […]
10 tahun yang lalu
baca 3 menit
#fatawa-seputar-waris
#harta-warisan
Selengkapnya
1
...
8
Tag Terkait
warisan-janin
warisan-kandungan
warisan-istri-sirri
warisan-untuk-istri
warisan-salaf-warisan-nabi
warisan-anak-susu
hukum-warisan
warisan-islam
warisan-ulama
oarang-yang-berhak-atas-harta-warisan
harta-warisan-untuk-bisnis
membagi-harta-warisan
warisan-dari-diat
barang-warisan
pembagian-warisan
hartas-warisan-belum-di-bagi
warisan-salaf
membayar-hutang-dengan-warisan
pengantin-meninggal-mendapat-warisan
mendahulukan-warisan-apa-melunasi-hutang
jawaban-warisan-wanita
syuhbat-warisan-wanita
warisan-wanita
warisan-nabi
warisan-untuk-di-wakafkan
investasi-properti-dari-harta-warisan
sisa-harta-warisan
hukum-membiayai-upah-anak-dari-warisan
wasiat-dan-warisan
wasiat-di-temukan-ketika-warisan-dibagi
harta-warisan-tergabung
warisan-tergabung-dengan-harta-lain
warisan-perempuan
warisan-istri-hamil
warisan-istri
warisan-laki-laki
warisan
harta-warisan-yang-tidak-cukup
harta-warisan-yang-tidak-cukup-untuk-keluarga
hukum-membagi-warisan-saat-masih-hidup
membagi-warisan
anak-temuan-tidak-mendapatkan-warisan
harta-warisan
pembagian-harta-warisan
barang-barang-istri-bukan-warisan
tanah-warisan-untuk-di-kelola
mengatasnamakan-sedekah-dengan-warisan
sedekah-dan-warisan
tanah-warisan
syarat-sah-untuk-mewakafkan-harta-warisan
hukum-zakat-harta-warisan
warisan-tidak-mencukupi-nilai-wasiat
menyerahkan-seluruh-warisan-suami
ivestasi-properti-dari-harta-warisan
harta-warisan-mayit
penghalang-warisan
membagi-warisan-dengan-adil
membagi-hibah-dan-warisan-kepada-anak
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari