Warisan Tidak Mencukupi Nilai Wasiat
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
jika sepertiga harta warisan tidak mencukupi nilai wasiat
Jika wasiatnya benar demikian dan realitasnya seperti yang disebutkan, maka ikutsertakanlah uang tersebut dalam pembangunan masjid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih
#warisan
Selengkapnya
Tag Terkait
warisan-tidak-mencukupi-nilai-wasiat
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari