Pada keterangan yang Anda jelaskan, pembagian yang benar adalah: Utang almarhum harus dilunasi terlebih dahulu jika ada, kemudian ditunaikan wasiatnya jika ada. Kemudian, harta yang tersisa dibagi nilainya menjadi dua puluh empat bagian. (Menurut furudh muqaddarah atau bagian waris sesuai dengan aturan syariat), bagian istri adalah seperdelapan karena ada anak almarhum. Artinya, dia mendapatkan tiga […]