Menyerahkan Seluruh Warisan Suami
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
seorang istri menjadikan seluruh warisan dari suaminya sebagai wakaf untuk diri sang suami
Jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan, maka hal itu dibolehkan karena itu merupakan kebajikan dan kebaikan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih
#warisan
Selengkapnya
Tag Terkait
menyerahkan-seluruh-warisan-suami
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari