Ustadz, mohon jawaban yang rajih mengenai kasus ini.
Nenek saya, sebelum menikah dengan kakek saya, sudah pernah menikah sebanyak dua kali. Dari pernikahan ke-1, beliau memiliki 1 anak perempuan. Pernikahan ke-2, beliau memiliki 1 anak perempuan dan 1 laki-laki. Dari pernikahan terakhir (dengan kakek saya), beliau memiliki 2 anak perempuan dan 1 anak laki-laki.
Selama menikah dengan kakek saya hingga meninggal, kakek-nenek tinggal di rumah warisan orang tua nenek. Dan, itu adalah satu-satunya harta peninggalan kakek-nenek saya.
Pertanyaannya, bagaimanakah cara pembagian warisan yang sesuai dengan syariat pada kondisi tersebut?
Kesimpulan dari keterangan tersebut bahwasanya si nenek tersebut memiliki 4 anak perempuan dan 2 anak laki-laki walaupun ayah dari anak-anak tersebut berbeda. Harta warisannya adalah rumah karena asal-usul rumah tersebut adalah dari orang tua si nenek.
Pada keadaan ini, harta yang ada dibagi menjadi 8 bagian. Dengan rincian, setiap anak perempuan mendapat 1 bagian dan setiap anak laki-laki 2 bagian.
Baca juga: Yang Menggugurkan Hak Waris
Pembagian ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ
“Allah mensyariatkan (menjawabkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (an-Nisa: 11)
Wallahu a’lam bish-shawab.