Apabila wasiat mendiang memang ada dan terbukti bahwa dia berpesan untuk menyedekahkan sepertiga hartanya, fakta bahwa kanal-kanal tersebut merupakan bagian dalam lahan yang menjadi miliknya, dan perdamaian telah dilakukan secara syariat dan legal, maka wasiat mendiang dianggap mencakup kanal-kanal tersebut. Oleh sebab itu, sepertiga dari area kanal atau uang hasil penjualannya, harus diambil juga untuk […]