Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memakan harta warisan mayit

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memakan Harta Warisan Mayit

Pertanyaan

Menyatakan, bahwa mereka itu orang-orang badui. Ketika salah seorang diantara mereka yang meninggal dunia dan tidak ada yang mendampinginya kecuali satu orang saja umpamanya, maka orang tersebut melepaskan tembakan agar orang yang mendengar suaranya datang untuk membantunya dalam pengurusan jenazah, menyalatkan dan menguburkannya.Mereka itu datang dari tempat yang jauh dan butuh dikasih makan. Pertanyaannya, bolehkah membuatkan makanan untuk mereka menggunakan harta warisan mayit?

Jawaban

Apabila mereka yang datang membantu mengurusi jenazah itu rumahnya jauh jika ahli waris berbaik hati memberi mereka makan, maka dibolehkan.

Apabila ahli waris itu anak-anak yatim atau sedang tidak di tempat jenazah maka tidak boleh membuatkan makanan menggunakan harta mayit berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا يحل مال امرئ مسلم إلا عن طيبة من نفسه

“Tidaklah halal harta benda seorang muslim kecuali dari ketulusan jiwanya.”

Apabila si mayit itu dekat dan tinggal bersama mereka dalam satu kampung, maka penduduk kampung itu lebih dianjurkan untuk memberi makan mereka yang sedang berduka karena kematian si mayit membuat pikiran mereka gunda-gulana.

Dalil anjuran memberi makanan kepada keluarga yang berduka adalah perintahnya Nabi Sallallahu `Alaihi wa Sallam kepada sebagian warga agar membuatkan makanan untuk keluarga Ja`far bin Abi Thalib setelah dia meninggal dunia.

Nabi Sallallahu `Alaihi wa Sallam memberikan alasan dalam sabdanya,

فقد أتاهم ما شغلهم

“Sungguh telah datang kepada mereka suatu perkara yang membuat mereka larut dalam kesedihan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'