Pertama, Pemberian hibah Nashir atas setengah dari sepertiga (1/6) hartanya kepada anak laki-lakinya sebagai imbalan atas pekerjaannya mengurus bisnis ayahnya semasa hidupnya termasuk upah dan hukumnya boleh-boleh saja, lebih-lebih seluruh ahli waris telah menyetujuinya dan tidak terjadi sengketa di antara mereka. Kedua, Wakaf yang berupa seperenam harta warisan harus tetap digunakan untuk hal-hal yang telah […]