Pertama, Anda harus bersikap adil terhadap anak-anak Anda dengan membelikan anak perempuan Anda separuh dari luas tanah yang Anda belikan untuk anak lelaki. Atau, Anda dapat menggantinya dengan sejumlah uang yang setara setengah bidang tanah. Kedua, Anda tidak wajib mengeluarkan zakat dari tanah tersebut karena bukan untuk dijualbelikan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa […]