Soal: Seorang meninggalkan ahli waris satu anak lelaki dan satu anak perempuan, bagaimana pembagian warisnya ? Jawab: Warisan bagi anak laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Sebagaimana Alloh subhanahu wata’ala sebutkan dalam firman-NYa: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama […]