Jika saudari-saudari Anda mengikhlaskannya, maka Anda tidak berdosa. Namun jika mereka tidak merelakannya, maka mereka wajib diberi hak masing-masing dari tanah tersebut sesuai bagian waris, yaitu laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian perempuan. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم “Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu.” Wabillahittaufiq, […]