Apabila almarhum memiliki utang, maka wajib untuk melunasi utangnya terlebih dahulu, lalu melaksanakan wasiatnya yang sesuai syariat jika ada. Baru setelah itu membagikan harta warisannya kepada ahli waris. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama […]