Fiqih

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

fiqh sholat: hal-hal terkait imam dan makmum

Fiqh Sholat: Hal-hal terkait Imam dan Makmum Larangan Meninggalkan Masjid Saat Sudah Dikumandangkan Adzan Kecuali Jika Ada Keperluan لاَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ إِلاَّ لِحَاجَةٍ ثُمَّ لاَ يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلاَّ مُنَافِق Tidaklah ada yang mendengar adzan di masjidku kemudian keluar darinya kecuali karena ada keperluan, kemudian tidak kembali kecuali ia adalah munafiq (H.R atThobarony, dinyatakan oleh al-Haitsamy bahwa para perawinya adalah para perawi dalam as-Shahih) عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Dari Abusy Sya’tsaa’ beliau berkata: Kami sedang duduk di masjid bersama Abu Hurairah kemudian muadzin mengumandangkan adzan. Tiba-tiba seorang laki-laki berdiri dari masjid berjalan pergi. Kemudian Abu Hurairah mengikuti dengan pandangannya hingga laki-laki itu keluar masjid. Maka Abu Hurairah berkata: Orang ini telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shollallahu alaihi wasallam (H.R Muslim) Tidak boleh bagi seseorang yang sedang berada di masjid saat dikumandangkan adzan kemudian keluar kecuali jika ia ada keperluan seperti ke toilet, atau karena sakit, atau menjadi Imam atau muadzin di tempat lain, atau hendak sholat di masjid lain untuk dilakukan sholat jenazah setelahnya. Bisa juga karena berpindah ke masjid lain karena sebab yang syar’i karena bacaan Imamnya lebih baik, atau sebab lain (penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Syarh Riyaadhis Shoolihin (1/2140)). Nabi shollallahu alaihi wasallam juga pernah lupa bahwa beliau belum suci (dari janabah) saat akan menjadi Imam dan shof sudah ditegakkan. Akhirnya beliau memerintahkan para Sahabat untuk tetap di posisi mereka, kemudian beliau keluar masjid untuk mandi dan kembali menjadi Imam. Hal itu juga menunjukkan bolehnya keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan/iqomat karena ada keperluan yang harus dikerjakan. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ وَقَدْ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ وَعُدِّلَتْ الصُّفُوفُ حَتَّى إِذَا قَامَ فِي مُصَلَّاهُ انْتَظَرْنَا أَنْ يُكَبِّرَ انْصَرَفَ قَالَ عَلَى مَكَانِكُمْ فَمَكَثْنَا عَلَى هَيْئَتِنَا حَتَّى خَرَجَ إِلَيْنَا يَنْطِفُ رَأْسُهُ مَاءً وَقَدْ اغْتَسَلَ Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam keluar (menuju masjid) dan telah dikumandangkan iqomat sholat serta shaf telah ditegakkan, hingga ketika beliau telah berdiri di tempat sholatnya dan kami menunggu takbir beliau. Beliau berpaling dan menyatakan: Tetaplah di tempat kalian. Maka kami diam tetap dalam keadaan kami itu hingga beliau keluar menuju kami kepalanya meneteskan air (menunjukkan bahwa beliau) telah mandi (H.R al-Bukhari) Larangan Mendatangi Sholat Berjamaah dengan Tergesa-gesa. Hendaknya Berjalan dengan Tenang عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ فَلَمَّا صَلَّى قَالَ مَا شَأْنُكُمْ قَالُوا اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلَاةِ قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمْ الصَّلَاةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا Dari Abdullah bin Abi Qotadah dari ayahnya beliau berkata: Ketika kami sholat bersama Nabi shollallahu alaihi wasallam tiba-tiba terdengar gerakan kaki para lelaki (tergesa-gesa). Setelah selesai sholat beliau bertanya: Ada apa dengan kalian. Para Sahabat menyatakan: Kami tergesa-gesa menuju sholat. Nabi menyatakan: Janganlah demikian. Jika kalian mendatangi sholat, hendaknya kalian tenang. Apa yang kalian dapati maka sholatlah, apa yang terluput, maka sempurnakanlah (H.R al-Bukhari dan Muslim) Tetap Mendapatkan Pahala Sempurna Bagi yang Terlambat Datang Sholat Berjamaah di Masjid Karena Udzur مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللَّهُ جَلَّ وَعَزَّ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلَّاهَا وَحَضَرَهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجْرِهِمْ شَيْئًا Barangsiapa yang berwudhu kemudian menyempurnakan wudhu’nya kemudian berangkat (ke masjid), di sana ia dapati manusia telah selesai sholat, Allah Azza Wa Jalla akan memberikan kepadanya pahala seperti orang yang hadir dan sholat, tidaklah dikurangi dari pahalanya sedikitpun (H.R Abu Dawud, dishahihkan al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby dan al-Albany). Bolehkah Mengadakan Sholat Berjamaah Berikutnya Ketika Terlambat, di Masjid yang Baru Selesai Sholat Berjamaah? . Jawabannya: Boleh. Selama hal itu tidak dijadikan sebagai kebiasaan sehingga menggampangkan untuk terlambat dan dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan dan kebencian di antara kaum muslimin. Secara asal hukumnya boleh.  عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَصْحَابِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ فَصَلَّى Dari Abu Said al-Khudry –radhiyallahu anhu- bahwa seorang laki-laki masuk ke masjid saat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam telah sholat bersama para Sahabatnya. Maka Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang (mau) bershodaqoh untuk satu orang ini sehingga sholat bersamanya? Maka berdirilah satu orang laki-laki kemudian sholat (berjamaah bersama orang yang terlambat, pent)(H.R Ahmad)  عَنْ أَبِى عُثْمَانَ قَالَ : جَاءَنَا أَنَسٌ وَقَدْ صَلَّيْنَا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ وَصَلَّى بِأَصْحَابِهِ Dari Abu Utsman beliau berkata: Anas mendatangi kami (di masjid) saat kami telah sholat. Maka beliau (menyuruh) adzan, iqomat, dan sholat bersama para Sahabatnya (riwayat al-Baihaqy, dan disebutkan secara ta’liq oleh al-Bukhari dalam Shahihnya) عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ ، أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَقَدْ صَلَّوْا فَجَمَّعَ بِعَلْقَمَةَ وَمَسْرُوقٍ وَالأَسْوَدِ Dari Salamah bin Kuhail bahwasanya Ibnu Mas’ud masuk ke masjid yang telah ditegakkan sholat (berjamaah), maka beliau kemudian berjamaah dengan Alqomah, Masruq, dan al-Aswad (H.R Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih).  Bagi seorang yang terlambat mendatangi sholat berjamaah, ia bisa memilih melakukan salah satu dari tindakan: 1. Pindah mencari masjid lain untuk sholat berjamaah (seperti yang dilakukan Sahabat al-Aswad), atau 2. Mengadakan sholat berjamaah lagi (seperti yang dilakukan oleh Sahabat Anas bin Malik dan Ibnu Mas’ud) 3. Sholat sendiri-sendiri 4. Pulang ke rumah sholat berjamaah dengan yang ada di rumah. Hal ini juga pernah dilakukan Nabi  عَنْ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ اَقْبَلَ مِنْ نَوَاحِى الْمَدِيْنَةِ يُرِيْدُ الصَّلاَةَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا فَمَالَ إِلَى مَنْزِلِهِ فَجَمَعَ اَهْلَهُ فَصَلَّى بِهِمْ dari Abu Bakrah bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam datang dari pinggiran Madinah hendak sholat, ternyata beliau dapati manusia telah selesai sholat. Maka kemudian beliau kembali ke rumahnya, mengumpulkan keluarganya dan sholat bersama mereka (H.R atThobarony, dinyatakan para perawinya terpercaya oleh al-Haitsamy)  ✅Disyariatkannya Mengganti Imam Saat Batal di Tengah Sholat  Jika Imam tidak bisa melanjutkan sholat karena sebab tertentu seperti batal wudhu’nya, lupa belum berwudhu’, atau sebab lainnya, maka ia bisa memilih makmum untuk menggantikan dirinya dan meneruskan sholat. Sebagaimana Umar bin al-Khotthob ketika ditikam pada sholat Subuh, beliau memegang tangan Abdurrahman bin Auf untuk menggantikan beliau sebagai Imam (H.R al-Bukhari). Demikian juga Ali bin Abi Tholib pernah terkena mimisan di hidungnya, kemudian beliau memilih salah satu makmum untuk menjadi Imam menggantikannya (riwayat Said bin Manshur).  Yang dipilih untuk menggantikan Imam sebaiknya adalah seseorang yang ikut sholat berjamaah sejak awal.  Namun, jika yang dipilih menggantikan Imam adalah masbuq, maka masbuq melanjutkan Imam. Saat semestinya salam, masbuq yang menjadi Imam itu memberikan isyarat dan makmum boleh memilih, apakah memisahkan diri (salam duluan), atau duduk menunggu Imam masbuq ini menyelesaikan sholatnya (al-Minhaj karya anNawawy (1/64)).   Sebagian Ulama menjelaskan bahwa Imam masbuq yang hendak sampai pada bagian salam untuk makmum, bisa memilih salah satu makmum menggantikan dirinya sebagai Imam, agar Imam dan makmum salam bersama-sama, sedangkan dirinya melanjutkan sholat sendirian.  Jika Imam tidak memilih seseorang untuk menggantikan, maka makmum bisa saja melakukan salah satu hal: 1. Memilih (dengan memberi isyarat) agar salah satu makmum menjadi Imam, atau 2. Melanjutkan sholat sebagai sholat sendiri-sendiri (disarikan dari penjelasan Ibnu Qudamah dalam asy-Syarhul Kabiir (1/498)).  (dikutip dari buku 'Fiqh Bersuci dan Sholat', Abu Utsman Kharisman) WA al-I'tishom
9 tahun yang lalu
baca 7 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum memberikan daging kurban kepada orang kafir

HUKUM MEMBERIKAN DAGING KURBAN KEPADA ORANG KAFIR Pertanyaan: Apa hukum memberikan hadiah daging kurban kepada orang kafir? Orang yang berilmu ditempat kami ada yang membolehkan. Dan di kampung kami, kaum muslimin tinggal bertetangga dengan orang-orang kafir. Kami tidak mengetahui hukumnya, apakah boleh bagi kami memberikan daging kurban dan sedekah kami kepada mereka? Jawaban: Boleh hukumnya seorang muslim memberikan hadiah kepada kerabatnya dan tetangganya yang kafir¹ sesuatu dari makanan dan pakaian walaupun daging kurban. Kalau mereka faqir dalam rangka shadaqoh, kalau mereka kerabat dalam rangka menyambung persaudaraan, kalau mereka tetangga dalam rangka menunaikan dan berbuat baik kepada tetangga dan melembutkan hati-hati mereka. Allah berfirman: "Dan apabila keduanya memerintahkan kamu untuk berbuat syirik yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya, maka jangan kamu patuhi keduanya. Dan Pergauilah keduanya di dunia dengan baik (QS. Luqman 15). Allah berfirman: Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik  .dan adil kepda orang-orang kafir yang tidak memerangi agama kalian dan mengeluarkan kalian dari tempat tinggal kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil (QS. al-Mumtahanah 8). Di dalam hadits Asma' bintu Abi Bakr, Nabi memerintahkan beliau untuk menyambung tali persaudaraan dengan ibunya yang ketika itu kafir. Demikan juga Umar bin Khattab pernah memberikan pakain kepada kerabatnya yang kafir. Dan didalam syariat tidak ada dalil yang melarang perbuatan tersebut, sehingga hukum asalnya boleh. Adapun zakat/ shadaqah yang wajib, maka tidak boleh diberikan kepada orang-orang kafir kecuali dalam rangka melembutkan hati-hati mereka. ------------------ 1. Selain kafir harbi (kafir yang memerangi kaum muslimin) Fatwa Lajnah Daimah no 2618 Ketua     :Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Wakil     :Syaikh Abdurrozaq ' Afifi Anggota:Abdulloh bin Ghudaiyan :Abdulloh bin Qu'ud Alih bahasa : Ustadz Abu Falah Pendem ----------------------------- http://forumsalafy.net/hukum-memberikan-daging-kurban-kepada-orang-kafir/ ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
9 tahun yang lalu
baca 2 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum puasa arafah

PUASA HARI ARAFAH ! Rasulullah ﷺ pernah ditanya mengenai puasa di hari Arafah, beliau pun bersabda : يكفر السنة الماضية والباقية "Puasa hari Arafah akan menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang." (HR. Muslim dari hadits Abu Qatadah al-Anshari رضي الله عنه ) Disunnahkan bagi orang-orang yang tidak sedang menunaikan ibadah haji untuk berpuasa di hari Arafah, yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang bertepatan dengan wukuf jamaah haji di Padang Arafah. Puasa ini akan menghapuskan dosa-dosa kecil yang dilakukan setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Akan tetapi, puasa ini tidak dapat menghapuskan dosa-dosa besar, menurut pendapat jumhur (mejoriti) ulama. Pendapat ini yang dipilih oleh asy-Syaikh al-'Utsaimin pada kitab Fath Dzil Jalalu wal Ikram. Alasannya, puasa ini tidaklah lebih utama dan lebih kuat daripada solat 5 waktu, solat Juma'at, atau puasa Ramadhan yang merupakan ibadah-ibadah wajib. Padahal ibadah-ibadah wajib ini hanya mampu menggugurkan dosa-dosa kecil, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ : الصلوات الخمس والجمعة إلى الخمعة ورمضان إلى رمضان مكفراتٌ ما بينهن إذا الجتنب الكبائر. "Solat 5 waktu, solat Juma'at hingga solat Juma'at berikutnya, dan solat Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya adalah penghapus dosa-dosa yang ada di antara semua itu, selama seseorang meninggal dosa-dosa besar." (HR. Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه ) Jadi, dosa-dosa besar hanya akan terhapus dengan taubat atau dengan rahmat Allah ﷻ. Disalin dari كتاب الصيم Kitab Puasa Lengkap, al-Imam al-'Alamah 'Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, Pensyarah : al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini al-Makassari. WhatsApp طريق السلف . Publikasi: WA Salafy Solo 22 September 2015 ➖〰➖〰➖〰➖〰➖ PUASA 'ARAFAH Bagi jama’ah haji, hari 'Arafah adalah saat yang istimewa. Karena pada hari itulah puncak pelaksanaan manasik haji ditunaikan, yaitu wukuf di padang 'Arafah. Pada saat itulah Allah Subhaanahu wa Ta’ala memuji dan membanggakan mereka di hadapan para malaikat-Nya. Dan pada hari itulah, banyak hamba-hamba Allah Subhaanahu wa Ta’ala yang dibebaskan dari An-Naar (api neraka). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Tidak ada hari yang Allah membebaskan hamba-hamba dari api neraka yang lebih banyak daripada hari Arafah, dan sesungguhnya Allah akan mendekat dan kemudian membanggakan mereka di hadapan para malaikat dan berfirman: 'Apa yang mereka inginkan?” (HR. Muslim) Bagi umat Islam yang TIDAK SEDANG MENUNAIKAN IBADAH HAJI pun, juga berkesempatan untuk mendapatkan keutamaan dan pahala yang besar di hari itu, yaitu DENGAN BERPUASA ('ARAFAH). Walaupun hukumnya Sunnah, namun amalan puasa yang dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah ini memiliki keutamaan yang sangat besar, sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam: ﻳُﻜَﻔِّﺮُ ﺍﻟﺴَّﻨَﺔَ ﺍﻟْﻤَﺎﺿِﻴَﺔَ ﻭَﺍﻟْﺒَﺎﻗِﻴَﺔَ “(Puasa 'Arafah) menghapus dosa-dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim) Diterangkan oleh An-Nawawi rahimahullaah bahwa puasa ‘Arafah itu bisa menggugurkan dosa-dosa pelakunya selama dua tahun. Dan yang dimaksud dosa di sini adalah dosa-dosa kecil. Kalau tidak memiliki dosa kecil, diharapkan bisa meringankan beban akibat dosa besarnya. Jika tidak, maka diharapkan akan mengangkat derajat orang yang berpuasa ‘Arafah tersebut. (Syarh Shahih Muslim) Maka dari itu, seorang muslim hendaknya tidak terlewatkan dari kesempatan meraih keutamaan yang sangat besar ini. Baarakallaahufiiykum dinukil dari tulisan Al-Ustadz Abu Abdillah Kediri hafizhahullaah, di Buletin Al-'Ilmu. ----- NB: Hari 'Arafah tahun ini (9 Dzulhijjah 1436H), jatuh pada: Rabu {BESOK}, 23 September 2015M Al-Manshurah Singaraja ➖〰➖〰➖〰➖〰➖ Puasa Arafah Dari Abu Qotadah رضي الله عنه bahwa Nabi Shallahu ' Alahi wasallam ditanya tentang puasa arafah? Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda : " Mengugurkan dosa tahun lalu dan yang akan datang." ( HR. Muslim no 1162 ) Berkata Al Imam As Shon ' ani : " Terjadi kerancuan dalam memahami makna takfir ( pengguguran dosa ) pada perkara yg belum terjadi yaitu tahun yang akan datang. Maka dijawab bahwa yang diinginkan dalam hadits, adalah seorang hamba diberikan taufiq pada tahun tersebut untuk tidak melakukan dosa. Dan dinamakan takfir ( pengguguran ) karena adanya keserasian dengan lafadz yang akan datang. Atau makna yang lain jika seorang hamba terjatuh dalam dosa, akan diberikan taufiq untuk mengerjakan amalan yg mengugurkan dosa tersebut." Subulus Salam 2/ 339 Forum Ma' had Nurus Sunnah Tegal Al-Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata : " Puasa hari Arafah untuk selain jamaah Haji itu sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). [Majmu' Fatawa 20/46] ❍وَقال العلامة ابن عثيمين رحمه الله: "صيام يوم عرفة لغير الحاج سنة مؤكدة". 📚[ مجموع الفتاوى (20/ 46) ] 📚 Sumber : http://cutt.us/WRFgL ⚪️ WhatsApp Salafy Indonesia ⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
9 tahun yang lalu
baca 5 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum menyembelih hewan qurban lebih dari satu

BOLEHKAH MENYEMBELIH LEBIH DARI SATU HEWAN QURBAN, dan HUKUM BERSERIKAT DALAM SEEKOR KAMBING -------------------------------------------- Apakah boleh bagi seorang yang mampu untuk menyembelih lebih dari satu hewan qurban untuk dirinya? Karena ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibas? Apakah boleh suami dan istrinya berserikat pada satu hewan qurban, dari suaminya separuh dan dari istrinya separuh? Dari dua hal di atas, mana yang sebaiknya dilakukan oleh seseorang? ………………………………………… Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah menjawab: Yang afdhal (lebih utama) adalah seseorang tidak berqurban melebihi satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dulu berqurban dengan satu ekor kambing untuk beliau dan keluarga beliau. Sudah dimaklumi bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah makhluk yang paling mulia dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling besar kecintaannya untuk beribadah kepada Allah dan mengagungkan-Nya. dapun fakta bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibas, maka kambing yang kedua itu bukan diperuntukkan bagi keluarga dan ahli bait beliau, tetapi diperuntukkan bagi umat beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Atas dasar ini, maka yang afdhal (lebih utama) adalah mencukupkan dengan satu ekor kambing untuk seseorang dan keluarganya. Lalu barang siapa yang memiliki kelebihan harta, maka hendaklah dia menginfakkan dirham atau makanan atau yang semisalnya di negeri lain yang membutuhkan atau untuk orang-orang di negerinya yang membutuhkan. Karena setiap negeri tidaklah lepas dari adanya orang-orang yang membutuhkan. Selanjutnya, jika seorang laki-laki dan istrinya berserikat dalam membeli seekor kambing, maka ini TIDAK SAH. Karena sesungguhnya tidak boleh dua orang berserikat dalam membeli hewan qurban satu ekor kambing. Hanyalah diperbolehkan berqurban bersama sejumlah orang pada unta dan sapi. Pada unta boleh berqurban bersama dengannya tujuh orang, demikian pula sapi boleh tujuh orang. Adapun kambing, maka tidak boleh untuk dua orang berqurban bersama berserikat sama sekali. Namun dalam pahala qurban satu ekor kambing tersebut, tidak ada batasan. Boleh baginya mengatakan, “Ya Allah ini dariku dan istriku,” atau, “dariku dan keluargaku.” Tetapi jika masing-masing dari suami istri membayar separuh harga untuk membeli satu hewan qurban berupa kambing, maka ini TIDAK SAH. Majmu' Fatawa wa Rasail Ibn 'Utsaimin(25/46) ************** HUKUM MEMPERBANYAK UDHIYYAH (HEWAN QURBAN) DALAM SATU RUMAH Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah "Apakah termasuk sunnah memperbanyak udhiyyah(hewan qurban) dalam satu rumah?" Jawab : "Yang sunnah adalah TIDAK BERMEGAH-MEGAHAN dalam udhiyyah dengan banyaknya jumlah. Karena ini termasuk BERLEBIHAN. Karena di kalangan sebagian manusia sekarang: kamu dapati seorang suami menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya sebagaimana dulu dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, demikian juga Salafush Shalih juga melakukan itu. Namun kemudian istrinya mengatakan, "aku juga ingin berqurban sendiri." Anak perempuannya juga mengatakan, "Aku juga ingin berqurban." Saudari perempuannya juga mengatakan, "Aku juga ingin berqurban." Sehingga terkumpullah banyak hewan qurban dalam satu rumah. ini menyelisihi apa yang diamalkan oleh para Salafush Shalih. Karena makhluk termulia Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam tidaklah berqurban kecuali seekor kambing diperuntukkan bagi beliau dan keluarganya. Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa beliau memiliki sembilan isteri, yakni berarti ada sembilan rumah. MESKIPUN DEMIKIAN, BELIAU TIDAKLAH BERQURBAN KECUALI SEEKOR KAMBING diperuntukkan bagi beliau dan keluarganya. kemudian beliau berqurban seekor lagi, diperuntukkan bagi umatnya. Demikian pula dulu di kalangan para sahabat pun, seseorang berqurban dengan seekor kambing diperuntukkan baginya keluarganya. Maka apa yang dilakukan oleh kebanyakan orang pada hari ini, maka itu adalah PEMBOROSAN. Kami katakan kepada mereka yang berqurban dengan cara tersebut: 'jika kalian memiliki kelebihan uang, maka di sana masih banyak kaum muslimin di muka bumi yang sangat membutuhkannya.' ari Silsilah Liqa Al-Bab al-Maftuh, Al-Imam Al-'Utsaimin, kaset no 92. ---------------------- Majmu'ah Manhajul Anbiya ~~~~~~~~~~~~~~~~~~
9 tahun yang lalu
baca 5 menit