Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

fiqh sholat: hal-hal terkait imam dan makmum

9 tahun yang lalu
baca 7 menit

Fiqh Sholat: Hal-hal terkait Imam dan Makmum

Fiqh Sholat: Hal-hal terkait Imam dan Makmum

Larangan Meninggalkan Masjid Saat Sudah Dikumandangkan Adzan Kecuali Jika Ada Keperluan


لاَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ إِلاَّ لِحَاجَةٍ ثُمَّ لاَ يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلاَّ مُنَافِق

Tidaklah ada yang mendengar adzan di masjidku kemudian keluar darinya kecuali karena ada keperluan, kemudian tidak kembali kecuali ia adalah munafiq (H.R atThobarony, dinyatakan oleh al-Haitsamy bahwa para perawinya adalah para perawi dalam as-Shahih)

عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Abusy Sya’tsaa’ beliau berkata: Kami sedang duduk di masjid bersama Abu Hurairah kemudian muadzin mengumandangkan adzan. Tiba-tiba seorang laki-laki berdiri dari masjid berjalan pergi. Kemudian Abu Hurairah mengikuti dengan pandangannya hingga laki-laki itu keluar masjid. Maka Abu Hurairah berkata: Orang ini telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shollallahu alaihi wasallam (H.R Muslim)

Tidak boleh bagi seseorang yang sedang berada di masjid saat dikumandangkan adzan kemudian keluar kecuali jika ia ada keperluan seperti ke toilet, atau karena sakit, atau menjadi Imam atau muadzin di tempat lain, atau hendak sholat di masjid lain untuk dilakukan sholat jenazah setelahnya. Bisa juga karena berpindah ke masjid lain karena sebab yang syar’i karena bacaan Imamnya lebih baik, atau sebab lain (penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Syarh Riyaadhis Shoolihin (1/2140)).

Nabi shollallahu alaihi wasallam juga pernah lupa bahwa beliau belum suci (dari janabah) saat akan menjadi Imam dan shof sudah ditegakkan. Akhirnya beliau memerintahkan para Sahabat untuk tetap di posisi mereka, kemudian beliau keluar masjid untuk mandi dan kembali menjadi Imam. Hal itu juga menunjukkan bolehnya keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan/iqomat karena ada keperluan yang harus dikerjakan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ وَقَدْ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ وَعُدِّلَتْ الصُّفُوفُ حَتَّى إِذَا قَامَ فِي مُصَلَّاهُ انْتَظَرْنَا أَنْ يُكَبِّرَ انْصَرَفَ قَالَ عَلَى مَكَانِكُمْ فَمَكَثْنَا عَلَى هَيْئَتِنَا حَتَّى خَرَجَ إِلَيْنَا يَنْطِفُ رَأْسُهُ مَاءً وَقَدْ اغْتَسَلَ

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam keluar (menuju masjid) dan telah dikumandangkan iqomat sholat serta shaf telah ditegakkan, hingga ketika beliau telah berdiri di tempat sholatnya dan kami menunggu takbir beliau. Beliau berpaling dan menyatakan: Tetaplah di tempat kalian. Maka kami diam tetap dalam keadaan kami itu hingga beliau keluar menuju kami kepalanya meneteskan air (menunjukkan bahwa beliau) telah mandi (H.R al-Bukhari)

Larangan Mendatangi Sholat Berjamaah dengan Tergesa-gesa. Hendaknya Berjalan dengan Tenang


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ فَلَمَّا صَلَّى قَالَ مَا شَأْنُكُمْ قَالُوا اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلَاةِ قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمْ الصَّلَاةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Dari Abdullah bin Abi Qotadah dari ayahnya beliau berkata: Ketika kami sholat bersama Nabi shollallahu alaihi wasallam tiba-tiba terdengar gerakan kaki para lelaki (tergesa-gesa). Setelah selesai sholat beliau bertanya: Ada apa dengan kalian. Para Sahabat menyatakan: Kami tergesa-gesa menuju sholat. Nabi menyatakan: Janganlah demikian. Jika kalian mendatangi sholat, hendaknya kalian tenang. Apa yang kalian dapati maka sholatlah, apa yang terluput, maka sempurnakanlah (H.R al-Bukhari dan Muslim)

Tetap Mendapatkan Pahala Sempurna Bagi yang Terlambat Datang Sholat Berjamaah di Masjid Karena Udzur


مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللَّهُ جَلَّ وَعَزَّ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلَّاهَا وَحَضَرَهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجْرِهِمْ شَيْئًا

Barangsiapa yang berwudhu kemudian menyempurnakan wudhu’nya kemudian berangkat (ke masjid), di sana ia dapati manusia telah selesai sholat, Allah Azza Wa Jalla akan memberikan kepadanya pahala seperti orang yang hadir dan sholat, tidaklah dikurangi dari pahalanya sedikitpun (H.R Abu Dawud, dishahihkan al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby dan al-Albany).


Bolehkah Mengadakan Sholat Berjamaah Berikutnya Ketika Terlambat, di Masjid yang Baru Selesai Sholat Berjamaah? 


Jawabannya: Boleh. Selama hal itu tidak dijadikan sebagai kebiasaan sehingga menggampangkan untuk terlambat dan dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan dan kebencian di antara kaum muslimin. Secara asal hukumnya boleh. 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَصْحَابِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ فَصَلَّى

Dari Abu Said al-Khudry –radhiyallahu anhu- bahwa seorang laki-laki masuk ke masjid saat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam telah sholat bersama para Sahabatnya. Maka Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang (mau) bershodaqoh untuk satu orang ini sehingga sholat bersamanya? Maka berdirilah satu orang laki-laki kemudian sholat (berjamaah bersama orang yang terlambat, pent)(H.R Ahmad) 

عَنْ أَبِى عُثْمَانَ قَالَ : جَاءَنَا أَنَسٌ وَقَدْ صَلَّيْنَا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ وَصَلَّى بِأَصْحَابِهِ

Dari Abu Utsman beliau berkata: Anas mendatangi kami (di masjid) saat kami telah sholat. Maka beliau (menyuruh) adzan, iqomat, dan sholat bersama para Sahabatnya (riwayat al-Baihaqy, dan disebutkan secara ta’liq oleh al-Bukhari dalam Shahihnya)

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ ، أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَقَدْ صَلَّوْا فَجَمَّعَ بِعَلْقَمَةَ وَمَسْرُوقٍ وَالأَسْوَدِ

Dari Salamah bin Kuhail bahwasanya Ibnu Mas’ud masuk ke masjid yang telah ditegakkan sholat (berjamaah), maka beliau kemudian berjamaah dengan Alqomah, Masruq, dan al-Aswad (H.R Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih). 

Bagi seorang yang terlambat mendatangi sholat berjamaah, ia bisa memilih melakukan salah satu dari tindakan:

1. Pindah mencari masjid lain untuk sholat berjamaah (seperti yang dilakukan Sahabat al-Aswad), atau

2. Mengadakan sholat berjamaah lagi (seperti yang dilakukan oleh Sahabat Anas bin Malik dan Ibnu Mas’ud)

3. Sholat sendiri-sendiri

4. Pulang ke rumah sholat berjamaah dengan yang ada di rumah. Hal ini juga pernah dilakukan Nabi 

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ اَقْبَلَ مِنْ نَوَاحِى الْمَدِيْنَةِ يُرِيْدُ الصَّلاَةَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا فَمَالَ إِلَى مَنْزِلِهِ فَجَمَعَ اَهْلَهُ فَصَلَّى بِهِمْ

dari Abu Bakrah bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam datang dari pinggiran Madinah hendak sholat, ternyata beliau dapati manusia telah selesai sholat. Maka kemudian beliau kembali ke rumahnya, mengumpulkan keluarganya dan sholat bersama mereka (H.R atThobarony, dinyatakan para perawinya terpercaya oleh al-Haitsamy) 

✅Disyariatkannya Mengganti Imam Saat Batal di Tengah Sholat 

Jika Imam tidak bisa melanjutkan sholat karena sebab tertentu seperti batal wudhu’nya, lupa belum berwudhu’, atau sebab lainnya, maka ia bisa memilih makmum untuk menggantikan dirinya dan meneruskan sholat. Sebagaimana Umar bin al-Khotthob ketika ditikam pada sholat Subuh, beliau memegang tangan Abdurrahman bin Auf untuk menggantikan beliau sebagai Imam (H.R al-Bukhari). Demikian juga Ali bin Abi Tholib pernah terkena mimisan di hidungnya, kemudian beliau memilih salah satu makmum untuk menjadi Imam menggantikannya (riwayat Said bin Manshur). 

Yang dipilih untuk menggantikan Imam sebaiknya adalah seseorang yang ikut sholat berjamaah sejak awal. 


Namun, jika yang dipilih menggantikan Imam adalah masbuq, maka masbuq melanjutkan Imam. Saat semestinya salam, masbuq yang menjadi Imam itu memberikan isyarat dan makmum boleh memilih, apakah memisahkan diri (salam duluan), atau duduk menunggu Imam masbuq ini menyelesaikan sholatnya (al-Minhaj karya anNawawy (1/64)).  

Sebagian Ulama menjelaskan bahwa Imam masbuq yang hendak sampai pada bagian salam untuk makmum, bisa memilih salah satu makmum menggantikan dirinya sebagai Imam, agar Imam dan makmum salam bersama-sama, sedangkan dirinya melanjutkan sholat sendirian. 

Jika Imam tidak memilih seseorang untuk menggantikan, maka makmum bisa saja melakukan salah satu hal:

1. Memilih (dengan memberi isyarat) agar salah satu makmum menjadi Imam, atau

2. Melanjutkan sholat sebagai sholat sendiri-sendiri

(disarikan dari penjelasan Ibnu Qudamah dalam asy-Syarhul Kabiir (1/498)). 

(dikutip dari buku 'Fiqh Bersuci dan Sholat', Abu Utsman Kharisman)

WA al-I'tishom