HUKUM SHOLAT DIBELAKANG IMAM YANG SUKA MEROKOK
Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:
Permasalahan ini adalah kema'siatan, mencukur jenggot secara keseluruhan atau sebagiannya adalah kema'siatan, karena Rosulullah bersabda:
"قصوا الشوارب و أعفوا اللحى"
"Cukurlah kumis kalian dan biarkanlah tumbuh jenggot kalian"
"قصوا الشوارب ووفروا اللحى خالفوا المشركين خالفوا المجوس"
"Cukurlah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian, dan selisihi orang musyrikin dan orang majusi"
Demikian pula dengan rokok tidak boleh, karena madhorotnya besar.
Demikian pula isbal (memanjangkan pakaian di bawah mata kaki) juga tidak boleh bagi laki laki.
Semua kema'siatan ini kita harus berhati hati darinya, tidak boleh bagi imam atau yang lainnya untuk melakukannya.
Jika ada seorang imam yang melakukannya, maka bagi PENGURUS MASJID UNTUK MENCARI IMAM YANG LAIN apabila dia tidak bertaubat.
Dan sholatnya dia sah, demikian pula sholat dibelakangnya sah.
Tetapi bagi PENGURUS MASJID untuk mencari yang lebih pantas untuk menjadi imam.
••••••••••••••
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/15750
Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy.
~~~~~~~~~~~~~~~
Berbagi ilmu agama &128293;
WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
الموقع الرسمي للمجموعة: