Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

tidak ingin menikah lagi

9 tahun yang lalu
baca 1 menit

TIDAK INGIN MENIKAH LAGI



TANYA :
Bolehkah seorang wanita mencegah dirinya sendiri untuk menikah lagi setelah suami pertamanya meninggal dunia? Atau, bolehkah seorang suami melarang istrinya untuk menikah lagi jika dia meninggal dunia sebelum istrinya?

JAWAB :
Seorang wanita tidak boleh mencegah dirinya sendiri untuk menikah lagi setelah suaminya meninggal dunia. Sebab, larangan itu hanya khusus berlaku bagi para istri Nabi Muhammad Shallahu `Alaihi wasallam. Demikian halnya seorang suami tidak boleh melarang istrinya menikah lagi jika kelak dia meninggal dunia. Perintah seperti itu tidak boleh ditaati, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wasallam, "Sesungguhnya kepatuhan itu hanya dalam kebaikan."

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’- Fatwa Nomor 12712


WA Al Istifadah ※ WALIS ✆

الموقع الرسمي للمجموعة:
Oleh:
Atsar ID