MENYEMBELIH HEWAN QURBAN DI NEGERI LAIN
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: "Apakah boleh menyembelih hewan qurban di negeri lain? Contoh berencana menyembelih di Afrika."
Jawaban:
"Menyembelih hewan qurban dilakukan di negeri tempat domisili penyembelihnya.
▫ INILAH YANG SESUAI SUNNAH,
▫ inilah yang disyariatkan,
▫ juga lebih afdhal dan lebih sempurna.
Adapun memindahkan penyembelihannya ke negeri lain.
Jika kita berpendapat wajibnya memakan dari daging qurban, maka BERARTI memindahkan qurban ke negeri lain TIDAK BOLEH dilakukan, kecuali jika kita bisa menjamin bahwa daging qurbannya akan didatangkan kepada kita sehingga kita bisa memakan darinya.
Jika kita berpendapat tidak wajib memakan daging hewan qurban kita, maka berarti BOLEH (memindahkan qurban ke negeri lain) namun itu MELANGGAR BIMBINGAN SUNNAH.
Oleh karena itu, kami selalu mengulang-ulang mengingatkan saudara-saudara kami untuk TIDAK MELAKUKANNYA, yakni jangan mengirim hewan qurban kalian ke luar daerah domisili kalian.
Namun sembelihlah di rumah dan di tengah keluarga kalian, sehingga tampaklah syi'ar Islam ini, dan anak-anak kecil mengenal syi'ar ini dari orang-orang dewasanya.
Adapun jika engkau mengirim uang dan disembelih hewan qurban di negeri lain, maka jangan dilakukan.
Jika memang dia ingin memberi manfaat kepada saudara-saudaranya di negeri lain, silakan dia mengirim sejumlah uang. Karena bisa jadi uang lebih bermanfaat bagi mereka daripada daging qurban.
http://soundcloud.com/droos-al-sunnah/benothimen2
………………………………
Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~
Boleh bagi orang yang tinggal di negeri asing mengirimkan uang seharga hewan qurban kepada anak-anaknya di negeri asalnya
Pertanyaan: "Apakah boleh bagi seorang muslim yang berkeluarga namun meninggalkan keluarganya di negerinya, lalu ketika tiba Iedul Adha ia mengirimkan uang seharga hewan qurban kepada mereka di negeri asalnya tersebut supaya mereka menyembelihnya, mewakili dirinya? Karena ia adalah seorang yang pindah domisili, dan ia bisa memastikan bahwa keluarganya tersebut akan menyembelih sesuai dengan yang ia perintahkan. Ataukah ia harus menyembelih di tempat dia berada?"
Jawaban:
"Tidak mengapa bagi seorang yang tinggal di negeri asing untuk mengirimkan uang seharga hewan qurban kepada anak-anaknya di negeri asalnya. Supaya keluarganya bisa membeli hewan qurban dan menyembelih di rumah mereka.
Bahkan inilah yang AFDHAL dan SESUAI SUNNAH."
Wa billahi at-Taufiq. Wa shalallahu ala Nabiyina Muhammad wa alihi wa sahbihi wa sallam.
Komite Fatwa dan Riset Ilmiah Kerajaan Saudi Arabia, fatwa nomor 17.940
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
…………………………………
Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~~