qurban

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum qurban dengan hutang

BOLEHKAH BERHUTANG UNTUK MEMBELI HEWAN QURBAN DAN MEMBERI UPAH DAGING KURBAN UNTUK JAGAL? Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Hukum Qurban dengan Hutang [ Pertayaan ] Apakah boleh membeli hewan kurban dengan hasil hutang? Apakah jagalnya boleh diberi upah dari daging kurban atau dihadiahi dari sebagian daging kurban? [ Jawaban ] إذا كان الرجل ليس عنده قيمة الأضحية في وقت العيد لكنه يأمل أن سيحصل على قيمتها عن قُرب، كرجل موظف ليس بيده شيء في وقت العيد، لكن يعلم إذا تسَلَّم راتبه سهل عليه تسليم القيمة فإنه في هذه الحال لا حرج عليه أن يستدين Jika seorang tidak memiliki uang seharga hewan kurban di waktu ied, akan tetapi ada harapan akan mendapatkan uang senilai itu dalam waktu dekat, seperti seorang pegawai yang tidak memiliki uang di waktu ied, akan tetapi ia tahu jika ia menerima gajinya, mudah bagi dia menyerahkan harga hewan kurban. Maka dalam kondisi ini tidak mengapa baginya berhutang untuk berkurban. وأما من لا يأمل الحصول على قيمتها من قرب فلا ينبغي أن يستدين للأضحية.وأما إعطاء الجزار أجرته منها فلا يجوز. وأما إعطاؤه هدية منها فلا بأس به. Dan adapun orang yang tidak ada harapan mendapatkan uang seharga hewan kurban dalam waktu dekat, maka tidak sepantasnya dia berhutang untuk berkurban. Dan adapun memberikan upah untuk jagal dari sebagian daging kurban maka itu tidak boleh. Adapun memberikan daging sebagai HADIAH kepadanya maka itu tidak mengapa. [Majmu' . Fatawa wa rasail Al-Utsaimin 25/110] [ Pertanyaan ] Apakah boleh berhutang untuk tujuan berkurban? [ Jawaban ] يجوز إذا كان عنده سداد والسداد غير موجود الآن لكن ينتظره ويؤمله فله ذلك Boleh jika dia memiliki uang dalam keadaan uangnya belum ada sekarang ini, akan tetapi ia masih menunggunya dan mengharapkannya. Maka boleh baginya hal itu. [Syarh Sunan At-Tirmidzi Al-Abbad kaset 235] Sumber: http://tinyurl.com/zwqyov7 | @ForumSalafy ▫️▫️▫️▫️▫️ BERHUTANG UNTUK BERQURBAN, BOLEHKAH? Berhutang untuk membeli hewan kurban DIPERBOLEHKAN bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti, sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati. Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan. (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110) | @ManhajulAnbiya Baca juga : HUKUM BERKURBAN DENGAN HUTANG
5 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum memberikan daging kurban kepada orang kafir

HUKUM MEMBERIKAN DAGING KURBAN KEPADA ORANG KAFIR Pertanyaan: Apa hukum memberikan hadiah daging kurban kepada orang kafir? Orang yang berilmu ditempat kami ada yang membolehkan. Dan di kampung kami, kaum muslimin tinggal bertetangga dengan orang-orang kafir. Kami tidak mengetahui hukumnya, apakah boleh bagi kami memberikan daging kurban dan sedekah kami kepada mereka? Jawaban: Boleh hukumnya seorang muslim memberikan hadiah kepada kerabatnya dan tetangganya yang kafir¹ sesuatu dari makanan dan pakaian walaupun daging kurban. Kalau mereka faqir dalam rangka shadaqoh, kalau mereka kerabat dalam rangka menyambung persaudaraan, kalau mereka tetangga dalam rangka menunaikan dan berbuat baik kepada tetangga dan melembutkan hati-hati mereka. Allah berfirman: "Dan apabila keduanya memerintahkan kamu untuk berbuat syirik yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya, maka jangan kamu patuhi keduanya. Dan Pergauilah keduanya di dunia dengan baik (QS. Luqman 15). Allah berfirman: Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik  .dan adil kepda orang-orang kafir yang tidak memerangi agama kalian dan mengeluarkan kalian dari tempat tinggal kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil (QS. al-Mumtahanah 8). Di dalam hadits Asma' bintu Abi Bakr, Nabi memerintahkan beliau untuk menyambung tali persaudaraan dengan ibunya yang ketika itu kafir. Demikan juga Umar bin Khattab pernah memberikan pakain kepada kerabatnya yang kafir. Dan didalam syariat tidak ada dalil yang melarang perbuatan tersebut, sehingga hukum asalnya boleh. Adapun zakat/ shadaqah yang wajib, maka tidak boleh diberikan kepada orang-orang kafir kecuali dalam rangka melembutkan hati-hati mereka. ------------------ 1. Selain kafir harbi (kafir yang memerangi kaum muslimin) Fatwa Lajnah Daimah no 2618 Ketua     :Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Wakil     :Syaikh Abdurrozaq ' Afifi Anggota:Abdulloh bin Ghudaiyan :Abdulloh bin Qu'ud Alih bahasa : Ustadz Abu Falah Pendem ----------------------------- http://forumsalafy.net/hukum-memberikan-daging-kurban-kepada-orang-kafir/ ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
9 tahun yang lalu
baca 2 menit