Tanya Jawab

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum menanam dan menjual tembakau

PERSOALAN SEPUTAR TEMBAKAU. Al-Ustadz Abu 'Abduh Muhammad Sholehuddin حفظه اللّٰه Pertanyaan: Bismillah, al-afwu minkum ustadz, ada titipan pertanyaan dari saudara awam, seputar tembakau. [1]. Apa hukumnya menanam tembakau bagi para petani tembakau? [2]. Apa hukumnya menjual tembakau yang masih berbentuk lembaran daun? [3]. Apa hukumnya merokok tembakau murni yang belum dicampur nikotin dan zat-zat lainnya?  Jazaakallaahu khairaa atas jawabannya. Baarakallaahufiyk. Jawaban: HAROM HUKUMNYA menanam tembakau dan menjualnya, baik mentah maupun olahan, dan haram merokok dengan tembakau baik sudah dicampur dengan bahan lain maupun belum, karena di dalamnya mengandung kerusakan baik kerusakan fisik maupun non fisik. Kerusakan fisik sudah sangat diketahui baik oleh para medis maupun masyarakat umum, sedangkan kerusakan non fisik akan menghantarkan akhlak yang buruk bagi penggunanya, seperti membelanjakan harta tidak pada tempatnya, tidak peduli akan kesehatan diri dan lingkungan dan lain sebagainya, dalilnya ialah dari Al-Qur'an maupun hadits Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam. Adapun dalil dari Al-Qur'an diantaranya ialah: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا) [سورة النساء 29] "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." [Qs. An-Nisaa: 29] Maka membeli dan menjual rokok atau tembakau termasuk memakan harta sesama dengan jalan yang batil. Dan mengkonsumsi rokok atau tembakau dapat menyebabkan kematian, maka ini termasuk dari bentuk membunuh diri sendiri sekalipun waktunya tidak secara langsung. Sedangkan dalil dari hadits diantaranya sabda beliau: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. [رواه أحمد في المسند]. "Tidak ada madhorot (kerusakan) dan tidak pula membuat madhorot (kerusakan)" [HR. Ahmad] Dan asap rokok atau asap tembakau dan aromanya sangat merugikan baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Allohul musta'an. Wallohu a'lam. ▫ ▫ ▫ ▫ Tanya-Jawab langsung bersama al-Ustadz Sholehuddin hafizhahullah melalui kontak pribadi beliau via WA. WA Riyadhul Jannah As-Salafy
9 tahun yang lalu
baca 2 menit

Tag Terkait