Asysyariah
Asysyariah

fatwa seputar rumah tangga dan shalat

9 tahun yang lalu
baca 9 menit
Fatwa Seputar Rumah Tangga dan Shalat

Ukuran Nafkah yang Diberikan Kepada Istri

Banyak istri yang membebani suami dengan sekian banyak tuntutan. Bahkan, terkadang suami harus berutang untuk memenuhinya. Istri mengira bahwa itu adalah hak mereka. Apakah ini benar?

tangkai embun

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjawab:

Ini termasuk bentuk pergaulan yang buruk. Allah ‘azza wa jalla telah berfirman,

“Hendaklah orang yang mampu memberi  menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan oleh Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya.” (ath-Thalaq: 7)

Seorang istri tidak boleh meminta nafkah melebihi kemampuan suami. Tidak boleh pula ia meminta nafkah melebihi kebiasaan masyarakat setempat, meski suami mampu memenuhinya. Hal ini berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla,

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (an-Nisa: 19)

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (al-Baqarah: 228)

Sebaliknya, tidak boleh enggan memberi nafkah yang wajib. Sebab, memang ada suami yang tidak mau memberikan nafkah yang wajib kepada istrinya karena kekikirannya. Dalam keadaan seperti ini, seorang istri boleh mengambil harta suaminya guna memenuhi kebutuhannya meski tanpa sepengetahuan suami. Sungguh, Hindun bintu Utbah pernah mengeluhkan kepelitan Abu Sufyan (suaminya) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Sufyan tidak memberi nafkah yang mencukupi kebutuhan Hindun dan anak-anaknya.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,

خُذِي مَا يَكْفِيكِ مِنْ مَالِهِ وَيَكْفِي بَيْتَكِ بِالْمَعْرُوفِ

“Ambillah dengan cara yang baik dari hartanya seukuran yang mencukupi kebutuhanmu dan rumah tanggamu dengan.”

(Durus wa Fatawa al-Haramil Makki, 4/249; dinukil dari Fatawa al-Jami’ah lil Mar’ah al-Muslimah 2/542—543)

Warisan Bagi Istri yang Ditalak

Seorang istri ditalak dan masih dalam masa ‘iddah. Suaminya meninggal. Apakah istri mendapatkan harta warisan?

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab:

Jika talaknya adalah talak raj’i dan suami meninggal sebelum istri keluar dari masa iddah, istri mendapatkan warisan sesuai dengan bagiannya menurut syariat.

Akan tetapi, apabila suami meninggal ketika istri sudah keluar dari masa ‘iddah, istri tidak mendapatkan warisan. Demikian pula jika talaknya adalah talak ba’in yang tidak bisa dirujuk, seperti wanita yang ditalak dengan imbalan harta (khulu’, -red.), atau yang ditalak ketiga kalinya, atau yang semisalnya yang menghasilkan talak ba’in; istri tidak mendapatkan warisan dari suami yang menalaknya. Sebab, ketika suami meninggal, statusnya tidak lagi sebagai istri.

Yang dikecualikan adalah seorang istri yang ditalak oleh suami yang sedang sakit yang mengantarkannya kepada kematian, dan diduga suami menalak istri tersebut karena ingin menghalangi istri mendapatkan warisan; istri yang ditalak seperti ini tetap mendapatkan warisan—meski talaknya adalah talak ba’in—baik suami meninggal saat masa ‘iddah atau setelahnya, selama istri belum menikah lagi. Ini adalah pendapat yang lebih tepat di antara dua pendapat ulama karena (kaidah) “memperlakukan seseorang berlawanan dengan niatnya”.

(Fatawa ad-Da’wah, asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, 2/205; dinukil dari Fatawa al-Jami’ah lil Mar’ah al-Muslimah, 2/548)

Warisan Bagi Istri yang Belum Digauli

Seorang lelaki meminang seorang gadis dan telah sempurna akad nikahnya. Sebelum digauli, si lelaki meninggal dunia. Dia meninggalkan sejumlah harta dalam keadaan tidak memiliki anak, kerabat, dan ahli waris seorang pun, selain istri tersebut yang baru dinikahinya. Apakah istri tersebut mendapatkan warisan meski belum digauli?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjawab:

Ya, si istri mendapatkan warisan meski belum digauli. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah ‘azza wa jalla,

“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.” (an-Nisa: 12)

Dengan semata-mata akad nikah, seorang perempuan telah menjadi istri. Apabila akad nikah telah sempurna dan suami meninggal dunia, dia mendapat warisan. Selain itu, dia terkena hukum ‘iddah seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya, meski belum digauli. Istri juga berhak mendapatkan mahar secara penuh.

Adapun sisa harta setelah dikurangi bagian warisan untuk istri diberikan kepada lelaki yang paling dekat kekerabatannya. Terkait dengan pertanyaan yang diajukan bahwa suami tidak memiliki ahli waris seorang pun, baik ashabul furudh maupun ‘ashabah, sisa harta yang lebih dari bagian warisan istri diberikan ke baitul mal. Sebab, baitul mal menjadi tempat kembali bagi setiap harta yang tidak berpemilik.

(Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin hlm. 28; dinukil dari Fatawa al-Jami’ah lil Mar’ah al-Muslimah 2/548—549)

Suami Meninggalkan Istri dalam Jangka Waktu Lama

Al-Qur ’an membatasi waktu seorang suami pergi meninggalkan istrinya maksimal empat bulan. Akan tetapi, saya terikat di sini dan tidak mendapatkan izin (pulang) kecuali setelah setahun atau lebih sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Apa hukumnya?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjawab:

Ucapan penanya bahwa al-Qur’an membatasi waktu maksimal seorang suami meninggalkan istrinya adalah empat bulan, ini pendapat yang salah. Hal ini tidak disebutkan oleh al-Qur’an.

Yang ada dalam al-Qur’an adalah batasan waktu bagi seseorang yang meng-ila’ istrinya—yakni seorang suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya. Allah ‘azza wa jalla membatasinya empat bulan sebagaimana firman-Nya,

“Kepada orang-orang yang meng-ila’ isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya).” (al-Baqarah: 226)

Adapun suami meninggalkan istri dalam keadaan istri merelakannya, tidak mengapa dia pergi selama empat bulan, enam bulan, setahun, atau dua tahun, dengan syarat istri tinggal di negeri yang aman. Jadi, jika istri ditinggalkan di negeri yang aman dan rela ditinggal oleh suaminya mencari rezeki, tidak mengapa bagi suaminya meninggalkannya.

Apabila istri ditinggalkan di negeri yang tidak aman, suami tidak boleh safar dan meninggalkan istrinya di sana.

Apabila istri ditinggal di negeri yang aman, namun istri tidak rela ditinggalkan lebih dari empat bulan atau enam bulan—sesuai dengan keputusan hakim—, suami tidak boleh meninggalkan istrinya. Dia wajib bergaul dengan istrinya secara baik.

(Majmu’ah Durus wa Fatawa al-Haramil Makki, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin 3/270, lihat pula Fatawa Nur ‘ala ad-Darb hlm. 17 dan Majalah al-Buhuts al-Islamiyah 9/60; dinukil dari Fatawa al-Jami’ah lil Mar’ah al-Muslimah 2/549—550)

Hak dan Kewajiban Istri

Apa saja hak dan kewajiban istri?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjawab:

Hak istri yang wajib (ditunaikan oleh suami) dan kewajiban istri (yang harus dia tunaikan terhadap suami) tidak disebutkan secara tertentu dalam syariat. Hal ini kembali kepada kebiasaan (masyarakat setempat) berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla,

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (an-Nisa: 19)

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (al-Baqarah: 228)

Jadi, apa yang menurut kebiasaan setempat adalah hak istri, maka wajib (ditunaikan oleh suami). Sebaliknya, sesuatu yang tidak dianggap wajib oleh kebiasaan masyarakat setempat, maka tidak wajib pula (ditunaikan).

Hanya saja, ketika kebiasaan setempat menyelisihi syariat, maka syariatlah yang diambil. Misalnya, menurut kebiasaan setempat, seorang suami tidak memerintah keluarganya mendirikan shalat dan berakhlak yang baik. Ini adalah kebiasaan yang batil. Adapun kebiasaan masyarakat setempat yang tidak menyelisihi syariat, Allah ‘azza wa jalla mengembalikan (hukum) kepadanya, sebagaimana disebutkan oleh ayat di atas.

Para pemegang kekuasaan dalam rumah tangga wajib bertakwa kepada Allah dalam hal orang-orang yang berada di bawah kekuasaan mereka, baik laki-laki maupun perempuan, dan memberi perhatian kepada mereka. Terkadang kita dapati seorang ayah tidak memerhatikan anak-anaknya, baik yang lelaki maupun yang perempuan. Dia tidak pernah menanyakan keadaan anaknya, baik yang ada di rumah maupun yang pergi. Tidak pernah pula ia duduk bercengkerama bersama anak-anaknya. Terkadang pula seorang ayah tidak berkumpul bersama anak-anak atau istrinya selama satu-dua bulan. Ini adalah kesalahan yang besar.

Kami menasihati saudara-saudara kami agar bersemangat menyatukan kembali (anggota keluarga). Hendaknya semuanya bisa menghadiri makan siang dan makan malam bersama. Hanya saja, kaum perempuan dari lelaki yang bukan mahram harus dipisah. Hal ini telah menjadi kebiasaan yang mungkar dan menyelisihi syariat, mereka mengumpulkan lelaki dan perempuan yang bukan mahram ketika jamuan makan.

(Durus wa Fatawa al-Haramil Makki, 3/245, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin; diambil dari Fatawa al-Jami’ah lil Mar’ah al-Muslimah, 2/544—545)

Tetap Menaati Suami Meski dengan Wajah Cemberut

Saya seorang istri yang menaati suami dan tunduk terhadap perintah-perintah Allah. Akan tetapi, aku tidak menemuinya dengan rasa senang dan wajah berseri-seri. Sebabnya, suami saya tidak menunaikan hak-hak saya yang wajib dia penuhi dalam hal pakaian. Aku memboikotnya di tempat tidur. Apakah aku berdosa berbuat demikian?

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan menjawab:

Allah ‘azza wa jalla mewajibkan pergaulan yang baik antara suami dan istri. Allah ‘azza wa jalla juga mewajibkan setiap pihak menunaikan hak pasangannya. Dengan demikian, akan sempurnalah manfaat dan maslahat pernikahan. Suami dan istri wajib bersabar terhadap kekurangan dan jeleknya pergaulan yang dia dapati dari pasangannya. Hendaknya ia tetap menunaikan hak pasangannya kemudian meminta haknya kepada Allah ‘azza wa jalla. Ini termasuk sebab langgengnya keluarga, tolong-menolong di dalamnya, dan lestarinya rumah tangganya.

Kami menasihati Anda, wahai penanya, agar bersabar menghadapi kekurangan yang terjadi dari suami Anda. Selain itu, hendaknya Anda menunaikan sepenuhnya hak-hak suami. Sebab, sungguh, akhir urusannya akan menjadi baik. Bisa jadi, penunaian kewajiban istri terhadap suami menjadi sebab dia malu dan sadar.

(al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh Shalih al-Fauzan, 3/242—243; diambil dari al-Fatawa al-Jami’ah lil Mar’ah al-Muslimah, 2/555)

Menghindari Semua yang Menyibukkan dalam Shalat

Apakah boleh seorang wanita muslimah shalat sambil memasang kalung di lehernya atau memakai cincin pada jarinya? Atau dia shalat sementara di hadapannya ada gambar atau cermin? Berikanlah kami fatwa tentang hal ini, barakallahu fikum.

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan menjawab:

Wajib bagi setiap muslim untuk menjauh dari semua yang menyibukkannya dari amalan shalat dan mengganggu shalatnya. Jadi, tidak sepantasnya dia shalat menghadap cermin, menghadap pintu yang terbuka, atau hal lainnya yang menyibukkan atau mengganggu shalatnya.

Demikian pula gambar (makhluk bernyawa), tidak sepantasnya seseorang shalat di tempat yang ada gambar yang digantung atau dipajang, karena perbuatan tersebut menyerupai orang-orang yang beribadah kepada gambar-gambar. Sisi lainnya, apabila gambar berada di hadapannya tentu akan mengganggu shalatnya dan menyibukkan pandangannya.

Tentang memasang perhiasan saat shalat, ini pun termasuk hal yang menyibukkan orang yang shalat. Tidak sepantasnya dia melakukan pekerjaan yang menyibukkan dari shalatnya. Dia bisa menunda memakai perhiasan atau lainnya sampai selesai dari shalatnya.

Akan tetapi, kalau pun dilakukan dan tidak membutuhkan waktu yang lama serta tidak membutuhkan gerakan yang banyak, shalatnya sah. Gerakan yang ringan yang tidak memengaruhi shalat, seperti meluruskan pakaian dan serban, memakai jam tangan, dan semisalnya. Yang seperti ini tidak apa-apa dilakukan, walaupun sepantasnya seorang muslim berkonsentrasi dalam shalatnya dan tidak melakukan apa pun selain amalan shalatnya.

(Majmu’ Fatawa wa Rasail 1/351)