Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

ringkasan hukum qunut witir

9 tahun yang lalu
baca 8 menit

KESIMPULAM PEMBAHASAN TENTANG QUNUT WITR

Oleh : asy-Syaikh DR. Muhammad bin ‘Umar Bazmul hafizhahullah

  1. Bahwa ucapan sebagain para imam, “Tidak shahih  satu hadits pun dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah qunut witr sebelum rukuk ataupun setelahnya”, demikian pula ucapan Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah : “Tidak shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang qunut witr satu hadits musnad pun” pernyataan ini PERLU DITINJAU ULANG, dan TIDAK BISA DITERIMA.

    Telah pasti riwayat hadits musnad tentang qunut witr, hadits dari shahabat al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma, hadits Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, wallahu a’lam. Sebagaimana telah pasti pula dari para shahabat, seperti ‘Umar bin al-Khaththab, Ibnu Mas’ud, Ubay bin Ka’b, dan lainnya. Yang seperti ini tidak ada tempat untuk ra’yu dan ijtihad, karena maqamnya adalah maqam ibadah, hukum asal penilaian dalam maqam ini adalah tauqif (dilakukan berdasarkan keterangan dalil dari Rasululullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Kalau seandainya mereka tidak memiliki tauqif (keterangan dalil dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) niscaya mereka tidak akan mengerjakannya.
  2. Qunut witr disyari’at dilakukan sepanjang tahun.
    Praktek sunnah adalah: kadang-kadang mengerjakannya, dan kadang-kadang meninggalkannya. Hal ini berdasarkan dalil keterangan yang datang berupa perbedaan riwayat dalam hal disyari’atkannya sepanjang tahun. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu terkadang mengerjakannya dan terkadang meninggalkannya.
    Ditekankan untuk terus mengerjakan qunut witr pada separo terakhir bulan Ramadhan, sejak malam ke-16 Ramadhan. Disyari’atkan untuk meninggalkan qunut witr pada separo pertama Ramadhan kalau dia shalat sebagai imam. Ini termasuk sunnah yang banyak ditinggalkan, bahkan tidak diketahui. Walaupun kalau dia berqunut pada awal dan akhir Ramadhan, boleh.
  3. Qunut witr boleh dikerjakan sebelum rukuk, boleh pula setelah rukuk. Yang AFDHAL (lebih utama) adalah SEBELUM RUKUK.
  4. Di antara sunnah yang banyak ditinggalkanpada masa ini : dalam qunut witr dilakukan TAKBIR SEBELUM qunut dan SETELAHnya, apabila qunut tersebut dilakukan sebelum rukuk.
  5. Termasuk praktek sunnah, imam mengeraskan bacaan doa qunut witr, dan para makmum MENGAMINKANNYA.
  6. Praktek sunnah dalam doa qunut adalah tidak dipanjangkan.
    Kalau mencukupkan pada doa yang terdapat dalam riwayat, maka itu afdhal (lebih utama).
    Kalau terkadang dipanjangkan sesuai kadar doa-doa yang ada dalam riwayat, maka itu boleh.
  7. Lafazh-lafazh doa qunut tidak ada sesuatu yang harus. Boleh dikerjakan dengan bacaan doa apapun.
    Namun yang afdhal (lebih utama) membatasi pada bacaan doa yang terdapat dalam riwayat.
  8. Termasuk praktek sunnah, seorang imam apabila shalat witr berjama’ah pada bulan Ramadhan, dia tidak berqunut pada separo pertama Ramadhan. Baru berqunut pada separo kedua Ramadhan, dan diiringi doa kecelakaan untuk orang-orang kafir.
  9. Disyari’atkan untuk mengangkat tangan dalam qunut witr, disyariatkan pula tidak mengangkat tangan. Disyari’atkan pula untuk mengangkat tangan pada awalnya dan meluruskan tangan pada akhirnya. Semuanya boleh.
  10. Tidak disyari’atkan mengusap wajah dengan kedua tengan ketika selesai doa qunut.
  11. Disyari’atkan pula membaca shalawat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam doa qunut.
  12. Dilakukan sujud sahwi bagi barangsiapa yang terbiasa melakukan qunut witr namun terlupa darinya. Adapun orang yang tidak memiliki kebiasaan melakukan qunut, atau seorang yang sengaja meninggalkannya, maka tidak perlu sujud sahwi.
  13. Bahwa shahabat Ibnu Mas’ud dan Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhuma adalah di antara shahabat yang paling banyak dinukilkan dari mereka hukum-hukum qunut witr.
  14. bahwa shalat yang paling mirip dengan shalat witr adalah shalat Maghrib, karena memang Maghrib berkedudukan sebagai witr siang hari. Maka apa yang terdapat dalam qunut Nazilah pada shalat maghrib, apa itu juga ada pada qunut witr. Yang menguatkan hal ini adalah, apa yang berlaku dalam shalat fardhu berlaku pula untuk shalat nafilah, kecuali berdasarkan dalil.
  15. Mayorits hukum-hukum qunut witr ditetapkan berdasarkan perbuatan para shahabat Nabi – ridhwanullah ‘alahim – . Maqam ini termasuk yang tidak ada tempat untuk ra’yu dan ijtihad padanya, karena perbuatan seperti itu tidak mungkin dilakukan berdasarkan ra’yu semata. Sehingga riwayat-riwayat dari para shahabat tersebut berstatur marfu’ (sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Perbedaan pendapat di kalangan mereka termasuk dalam jenis perbedaan tanawwu’ (variatif), selama bisa dipadukan. Wallahul Muwaffiq.

(dari Kitab al-Ahadits wa al-Aatsar al-Waridah fi Qunut al-Witr : riwayatan wa dirayatan, asy-Syaikh DR. Muhammad Bazmul, hal. 86-88)

Unduh kitabnya di sini
http://ia600801.us.archive.org/12/items/abu_yaala_kunut_bazmul/kunut_bazmul.pdf

Sumber :
http://www.manhajul-anbiya.net/kesimpulan-pembahasan-tentang-qunut-witr/

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

HUKUM MENGANGKAT TANGAN KETIKA QUNUT

Pertanyaan : "Dalam shalat witr, ketika doa qunut aku mengangkat tangan. Apakah ini boleh ataukah tidak?"

Jawab :
"Iya. Mustahab (dianjurkan) untuk MENGANGKAT TANGAN dalam qunut. Mustahab, tidak mengapa dikerjakan, baik oleh pria maupun wanita."

(asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 10/222)

...............................

Pertanyaan :
"Apakah termasuk sunnah mengangkat kedua tangan dalam doa qunut? Apa dalilnya?"

Jawab :
"Iya, termasuk sunnah seseorang MENGANGKAT KEDUA TANGANnya dalam doa qunut.
Karena itu terdapat dalilnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada qunut beliau, qunut Nawazil dalam shalat-shalat fardhu.
Demikian pula telah shahih diriwayatkan dari Amirul Mukmin ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengangkat tangan dalam qunut witr. Sementara beliau salah satu dari para khulafaur rasyidin yang kita diperintah untuk mengikuti sunnahnya.

Jadi, mengangkat tangan dalam qunut witr adalah SUNNAH, baik dia sebagai imam atau sebagai makmum. Setiap kali qunut, maka dia mengangkat tangan.

(asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Fatawa Arkanil Islam, no. 277)

~~~~~~~~~~~~~~~~~~

TERUS MENERUS MELAKUKAN QUNUT WITR



Pertanyaan :
"Aku dengar bahwa qunut witr tidak harus terus menerus. Namun aku senang mengerjakannya. Apakah boleh?"

Jawab :
Qunut tidaklah wajib, hanya mustahab. Apabila seorang mukmin atau mukminah kadang-kadang meninggalkannya, maka tidak mengapa.

Namun mengerjakannya terus menerus maka itu LEBIH UTAMA. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari cucu beliau Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma doa qunut, beliau ajari untuk diucapkan dalam shalat Witr dan beliau tidak mengatakan “kadang-kadang saja”. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya yang menunjukkan bahwa itu dikerjakan dalam semua waktu. Yaitu mengucapkan doa, “Allahumah dini fi man hadait … dst”

Jadi, seseorang mengerjakan qunut witr sepanjang tahun, ini BAGUS. Demikian menurut pendapat yang paling benar di kalangan ‘ulama. Tidak mengapa. Kalau ditinggalkan kadang-kadang, maka juga tidak mengapa.

Maksudnya, bahwa itu sunnah saja, bukan wajib. Kalau dikerjakan terus menerus maka itu lebih utama, sebagaimana yang tampak dari teks hadits Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma. Para shahabat mengerjakannya kadang-kadang, meninggalkannya kadang-kadang.

Masalah ini terdapat kelonggaran. Alhamdulillah. Namun terus menerus mengerjakkannya, berdasarkan yang tampak dari teks hadits shahih tersebut, maka itu LEBIH UTAMA.

(asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 10/212)

.................................

"Qunut witr sunnah, namun TERUS MENERUS melakukannya TIDAK TERMASUK SUNNAH.
Namun apabila melakukan qunut KADANG-KADANG, maka itu BAIK. Apabila tidak mengerjakan, juga baik.
Karena qunut, diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada cucunya Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma, namun beliau sendiri Shallallahu ‘alaihi wa sallam aku tidak tahu bahwa beliau berqunut dalam witr-nya.

(asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Majmu Fatawa wa Rasail 14/176)

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

HUKUM QUNUT WITR


Pertanyaan : "Apa hukum qunut dalam shalat witr. Apakah ada kewajiban tertentu jika meninggalkannya?"

Jawab :
"Hukumnya MUSTAHAB, TIDAK WAJIB. Barangsiapa meninggalkannya maka tidak mengapa. Barangsiapa melaksanakannya maka itu mustahab."

(asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 10/205)

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Penjelasan tentang Dalil Disyari’atkannya Qunut Witr

Pertanyaan :
"Apakah qunut witr yang biasa dilakukan itu memiliki dasar hukum? Apa dalilnya?"

Jawab :
"Ya, qunut merupakan sunnah pada shalat Witr di malam hari. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkannya kepada al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhu. Pengajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada salah seorang dari shahabat, hakekatnya adalah pengajaran kepada umat beliau semuanya. Jadi qunut adalah sunnah, selayaknya bagi seorang mukmin apabila dia shalat (witr) pada rakaat terakhir, apabila dia bangkit dari rukuknya, untuk mengangkat kedua tangannya berqunut. Berdoa : Allahumahdini fi man hadait, …dst baru kemudian sujud. Sebagaimana ini dikerjakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sebagaimana dikerjakan oleh para shahabat.

&128218; (asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 10/210)

•••••••••••••••••••
 Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Oleh:
Atsar ID