muamalah

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

teduh dan sejuk dalam berdagang

Teduh dan Sejuk Dalam Berdagang Kadang saya merasa heran, sebab pernah jadi korban. Heran, seperti apa dasar berpikirnya? . Pendek. Sempit. Dan terlalu picik. Ini tentang trik menjual barang. Tertulis besar Rp 18.000 di warung buah. Saya pikir per kilogram nya. Rupanya ada tulisan lebih kecil di sudut bawah, " 1/2 kg ". Jelas kecewa! Penjual memang merasa tidak berbohong. Itu bukan dusta, katanya. Namun, apapun alasannya, tetap saja calon pembeli merasa ditipu. Sederhana saja ; kenapa tulisan "1/2 kg" itu tidak ditulis sama besar dengan "Rp 18.000"? Trik-trik "menipu" dalam dunia jual beli sangat beragam.  Ada yang menulis harga seakan murah. Setelah dihadapkan dengan barangnya, si penjual mengatakan, " Oh, yang harga 15.000 yang ini. Kalau yang itu, 25.000". Ada yang menawarkan berbagai fasilitas dan hadiah. Tapi, ada tanda bintang kecil dengan keterangan ; syarat dan ketentuan berlaku. Sifatnya promosinya bombastis! Wah dan mewah! Besar-besaran. Pasang iklan di sana-sini. Buat poster dengan banyak versi. Media sosial dikerahkan. Pasang status berulang tidak bosan. Adalagi yang keluar dana besar hanya untuk endorse dari figur yang banyak followernya. Seseorang yang popularitasnya tinggi diajak untuk ikut promosi. Pokoknya besar-besaran! Padahal semua itu akan percuma. Bisa dibilang sia-sia. Sebab, pelaku pasar sudah pintar. Zaman sekarang banyak orang punya kemampuan memilah-milih. Apalagi produknya memang jelek. Kualitasnya buruk. Lebih-lebih lagi pemilik usaha terlanjur dikenal tidak jujur. Sudah diketahui curang.  Maka, kalaupun sempat booming. Sempat viral. Hah, dalam hitungan waktu yang pendek, usaha itu akan tutup. Bangkrut. Ditinggal pembeli. Akhirnya dia akan gigit jari merenungi rugi. Itu fakta! Itu realita! Mengenai hal ini, kita diingatkan dengan sabda Nabi Muhammad  ﷺ ; فإنْ صَدَقا وبَيَّنا بُورِكَ لهما في بَيْعِهِما، وإنْ كَتَما وكَذَبا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِما " Jika keduanya (penjual dan pembeli) jujur dan sama saling terbuka, jual beli mereka pasti diberkahi. Sebaliknya, jika keduanya menutup-nutupi dan berbohong, barakah jual beli mereka pasti dicabut"  HR Bukhari 2079 Muslim 1532 dari sahabat Hakim bin Hizam. Kejujuran adalah modal penting, bahkan modal terbesar.  Seorang pelaku usaha yang jujur, akan survival. Ia akan bertahan. Walau ia tak jor-joran beriklan. Meskipun ia tak menguasai sistem online atau market shop.  Jangankan menguasai pasaran, berambisi untuk menumpuk laba pun tidak. Baginya yang penting adalah berkah walaupun kecil. Meskipun terpencil. Di dalam hadis lain, Nabi Muhammad ﷺ bersabda ;  إنَّ التُّجارَ هم الفُجَّارُ فقال رجلٌ يا رسولَ اللهِ أليس قد أحلَّ اللهُ البيعَ قال بلى ولكنهم يحدِّثون فيَكذِبون ويحلِفون فيأثَمون " Sungguh!  Para pedagang banyak yang berbuat curang" . Ada yang bertanya, " Bukankah Allah Ta'ala menghalalkan jual beli, wahai Rasulullah? " Nabi Muhammad ﷺ menjawab, " Benar! Namun, banyak pedagang berbicara tapi dusta, banyak sumpah namun berdosa" HR  Ahmad 3/428 dari sahabat Abdurrahman bin Syibl. Lihat As Sahihah karya al Albani (366) Persoalannya adalah pelaku pasar jika kecentok (dibuat kecewa), jangan salahkan dia jika tidak mau lagi kembali. Sebab, kecurangan adalah hal paling tabu dan paling dibenci pelaku pasar. Sekali tersemat curang, susah untuk dihilangkan.  Walau dibuat baliho besar-besar dan diberi keterangan, " Toko ini sudah berganti pemilik dan manajemen". Tetap saja trauma susah dihapuskan.  Maka, jangan sekali-kali curang dalam berdagang! Jujur dan terbuka saja. Lendah, 29 Jumadal Ula 1443 H/ 03 Januari 2021 t.me/anakmudadansalaf
3 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum jual beli barang kw atau tiruan

HUKUM JUAL BELI BARANG KW ATAU TIRUAN Pertanyaan, Bismillah, Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh Semoga Allah 'Azza wa jalla senantiasa mempermudah segala urusan ustadz dan semuanya dalam hal kebaikan... aamiin Afwan ustadz ada titipan pertanyaan Tentang bagaimana hukum jual beli barang KW Sebelumnya jazakallahu khoyron ustadz wa baarakallaahu fiykum Jawaban, al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin Umar hafizhahullah, Wa'alaykassalaam warahmatullah wa barakaatuh Jika barang tersebut memang tiruan dan pembeli menjelaskan keadaannya serta menurunkan harganya tidak seperti harga barang yang asli, seperti baju dan jam tangan tiruan, maka tidak mengapa. . Syekh Shalih al-Fauzan hafidzahullah menerangkan,  بينها ما في مانع تبيع وتستريها لكن تبين إنها تقليد وليست أصلية وأن سعرها أخفض من سعر الأصلية  "Berilah penjelasan tentang barang tersebut, tidak mengapa engkau melakukan jual beli dengan cara yang seperti ini namun, hendaknya engkau beri penjelasan bahwa barang tersebut adalah tiruan bukan asli dan tentu harganya lebih rendah dari barang yang asli."  Yang tidak boleh adalah berdusta dengan mengatakan barang tersebut asli dan menjualnya dengan harga barang asli. Syekh melanjutkan,  أما يكذب على الناس يبيعها على أنها أصلية وهي تقليد ويأخذ ثمن الأصلية هذا غش قال صلى الله عليه وسلم ' من غشنا فليس منا ' . "Adapun dia berdusta terhadap manusia, menjualnya dengan menyebutkan bahwa barang tersebut adalah asli padahal tiruan dan harganya harga asli, ini merupakan penipuan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,  'Barang siapa yang melakukan penipuan terhadap kami, maka bukan dari kami.'"  Dan perkara yang tidak boleh dilakukan bagi pengimpor atau yang lainnya, memberi label bahwa barang tersebut asli padahal tiruan. Syekh pun menerangkan,  هذا من الغش، الكتابة عليها بأنها أصلية وهي ليست أصلية هذا من الغش من غش التجار والمستوردين ولكن إذا بين البائع للمشتري أن هذه السلعة ليست كما كتبت عليها وإنما من النوع الردي فهذا بين وأدى الواجب عليه لكن ما أظن البائع يعملون هذا لأن هذا يرخص السلع عندهم إلا من رحم الله ولزم الصدق . فالواجب أن لا تكتب هذه الكتابة المزورة "Ini termasuk penipuan. Memberi label bahwa barang tersebut asli padahal tidak asli, maka ini termasuk dari penipuan dari kalangan pedagang dan pengimpor. Tetapi apabila penjual telah menjelaskan keadaannya kepada pembeli, bahwa barang ini tidak seperti labelnya, ini hanyalah barang murahan, maka orang ini telah menunaikan kewajibannya. Namun aku mengira pedagang tidak akan melakukan ini, karena ini menjadikan barang mereka murah, kecuali orang yang dirahmati oleh Allah dan orang yang jujur. Yang wajib dilakukan adalah tidak boleh membuat label palsu seperti ini."  Silakan didengar penjelasan syekh pada:  https://bit.ly/audioal_fudhail1 https://bit.ly/audioal_fudhail4 Namun semuanya dikembalikan kepada peraturan pemerintah di negeri tempat kita menetap. Jika mereka melarang jenis jual beli seperti ini, maka kita tidak boleh melakukannya dalam rangka mentaati pemerintah negeri kita.   Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman,  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنْكُمْ 'Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta pemerintah kalian.' (an-Nisa': 59) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,  عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ  "Wajib bagi seorang muslim untuk mendengar dan taat kepada pemerintah pada perkara yang disenangi ataupun perkara yang dibenci, kecuali apabila diperintahkan kepada kemaksiatan, maka tidak menaatinya." (Muslim, no. 1.839). Wallahua'lam 📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail  ✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail
3 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

membayar upah sebelum kering keringatnya

HARUSKAH MEMBAYAR UPAH PEKERJA SEBELUM KERING KERINGATNYA? Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah . Membayar Upah Sebelum Kering Keringatnya Pertanyaan :  Bagaimana tingkat kesahihan hadits : 'Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya' ?  Jawaban :  "Ini hadits lemah. Akan tetapi cukup bagi kita hadits lain yang shahih. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda : "Allah Taala berfirman : "Tiga golongan yg Aku akan menjadi lawannya pada hari kiamat, barang siapa yg Aku jadi lawannya, niscaya Aku akan mengalahkannya : Seorang yang bersumpah dalam perjanjian lalu dia mengkhianatinya. Seorang yang menjual orang merdeka lalu ia mmakan hasil penjualannya, Seorang yang mempekerjakan pegawai lalu dia sudah menyelesaikan pekerjaannya dan ia tidak membayarkan gajinya.'  Wajib dia membayarkan gajinya. Akan tetapi bersegera sebelum kering keringatnya, haditsnya ini lemah.  Yang nampak, harus bersegera memberikan gajinya kepadanya walaupun sudah kering keringatnya." السؤال: ما مدى صحة حديث: أعطوا الأجير أجره قبل أن يجف عرقه؟ الجواب: هذا ضعيف، حديث ضعيف، لكن يغني عنه حديث آخر صحيح يقول النبي ﷺ: يقول الله: ثلاثة أنا خصمهم يوم القيامة، ومن كنت خصمه خصمته، رجل أعطى بي ثم غدر، ورجل باع حرا فأكل ثمنه، ورجل استأجر أجيرًا فاستوفى منه ولم يعطه أجره. الواجب يعطى أجره، ولكن كونه يبادر قبل أن يجف عرقه هذا الحديث ضعيف. والظاهر البدار بإعطائه إياه ولو بعد ما جف عرقه. https://binbaz.org.sa/fatwas/2758/%D8%AF%D8%B1%D8%AC%D8%A9-%D8%AD%D8%AF%D9%8A%D8%AB-%D8%A7%D8%B9%D8%B7%D9%88%D8%A7-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%AC%D9%8A%D8%B1-%D8%A7%D8%AC%D8%B1%D9%87 Grup Whatsapp Ma'had Ar-Ridhwan Poso Join chanel telegram http://telegram.me/ahlussunnahposo Baca juga :  SIBUK BEKERJA BUKAN ALASAN UNTUK TIDAK BELAJAR AGAMA HUKUM KERJA DI KANTOR PAJAK
5 tahun yang lalu
baca 2 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum jual beli sistem inah disertai contoh kasus

SEBAB DITIMPAKANNYA KEHINAAN Dari Shahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam bersabda:  .إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةورضيتم بالزرعِ وَاتبعتمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ.  “Apabila kalian sudah melakukan jual beli dengan cara 'inah (jual beli yang terdapat unsur riba), sangat menyukai bertani dan mengukuti ekor-ekor sapi (sibuk dengan lahan pertanian), dan meninggalkan jihad fi sabilillah, Niscaya Allah akan timpakan kehinaan kepada kalian. Dan Dia (Allah) tidak akan melepaskannya sampai kalian kembali kepada agama kalian.”  [HR. Abu Dawud dan Ahmad] t.me/ForumSalafyPurbalingga HUKUM JUAL BELI SISTEM INAH Asy Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:  Apa yang dimaksud dengan jual beli sistem 'inah? Jawaban: Jual beli dengan sistem 'inah adalah seseorang menjual sesuatu dengan harga yang dibayarkan secara diangsur, kemudian dia membelinya kembali dengan harga lebih murah dengan harga kontan,  Sebagai contoh:  Dia menjual mobil dengan harga lima puluh ribu dengan pembayaran dalam waktu satu tahun, kemudian dia beli kembali mobil tersebut kepada si pembeli tadi dengan harga empat puluh ribu tunai, inilah yang dinamakan dengan permasalahan 'inah, maka jual beli dengan sistem ini hukumnya adalah haram, dikarenakan sistem ini hanya sekedar trik dari perbuatan riba,  Dikarenakan orang yang menjual mobil dengan harga lima puluh ribu tadi, kemudian membelinya kembali dengan harga empat puluh ribu tunai, seakan-akan dia memberikan kepada laki-laki ini uang empat puluh ribu tunai dengan mendapatkan lima puluh ribu dalam jangka waktu satu tahun,  Dan mobil ini  adalah huruf yang yang datang membawa makna(hanya sekedar perantara saja),  Oleh karena ini disebutkan dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma bahwa beliau berkata tentang jual beli dengan sistem ini :  "Sesungguhnya jual beli dengan sistem ini adalah dirham-dirham dengan dirham-dirham yang masuk diantara keduanya adalah kain sutera yakni baju" Dan sungguh telah disebutkan celaan jual beli dengan sistem 'inah ini didalam sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:  إذا تبايعتم بالعينة وأخذتم بأذناب البقر ورضيتم بالحرث وتركتم الجهاد سلط الله عليكم ذلا لا ينزع من قلوبكم حتى ترجعوا إلى دينكم  "Apabila kalian telah melakukan jual beli dengan sistem 'inah, kalian telah mengambil ekor-ekor sapi (sibuk dengan peternakan), kalian telah ridha dengan pertanian, dan kalian tinggalkan jihad, niscaya Allah akan kuasakan terhadap kalian kehinaan, tidak akan di cabut kehinaan tersebut dari hati kalian, sampai kalian kembali kepada agama kalian"   Sistem jual beli dengan 'inah ini mungkin kita katakan untuk menyebutkan ketentuannya:  كل عقد يتوصل به  إلى الربا فإنه من العينة في الواقع  "Setiap jual beli yang sampai pada riba, maka sesungguhnya itulah sistem 'inah pada kenyataannya".  Sumber: http://binothaimeen.net/content/11057 Alih Bahasa : Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar غفرالرحمن له. || https://t.me/alfudhail HUKUM MEMINTA ORANG LAIN MEMBELI BARANG SECARA KONTAN UNTUK DIJUAL KEMBALI KEPADANYA SECARA KREDIT Fatwa Lajnah Daimah Fatwa Nomor: 2020 Pertanyaan : Seseorang meminta temannya untuk membeli mobil secara kontan untuk dijual kembali kepadanya secara kredit dengan adanya laba. Dengan kata lain, bila harga mobil seharga seribu secara kontan, maka dia jual kembali seharga seribu seratus secara kredit misalnya, maka bagaimana hukumnya?  Mohon disertakan pula penjelasan mengenai ucapan Imam Malik rahimahullah bahwa beliau menerima riwayat hadis Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang melarang dua akad dalam satu transaksi. Mohon pula dijelaskan mengenai bentuk-bentuk transaksinya. Apakah ini termasuk dalam kategori riba? Jawaban:  Seseorang meminta orang lain untuk membeli mobil tertentu atau yang sudah jelas spesifikasinya, dan orang yang meminta tadi berjanji akan membeli mobil itu darinya. Lalu, mobil tersebut dibeli dan telah menjadi hak miliknya. Dalam keadaan ini, orang yang mengajukan permintaan tersebut boleh membelinya, baik secara kontan maupun kredit, dengan besaran keuntungan yang jelas. Ini tidak termasuk dalam kategori jual beli barang yang belum dimiliki, karena pihak yang diberikan pengajuan itu baru menjual kepada pemesan setelah barang itu dibeli dan dimiliki. Dia tidak boleh menjual kepada kawannya itu sebelum dibeli, atau sudah dibeli namun barangnya belum diterima. Ini berdasarkan larangan Nabi Shallalahu 'Alaihi wa Sallam mengenai menjual barang sebelum dibeli dan dibawa para saudagar ke tempat tinggal mereka. Adapun larangan Nabi Shallalahu Alaihi wa Sallam tentang dua akad dalam satu transaksi diterangkan dalam penafsiran jumhur ulama berikut ini. Misalnya pemilik barang berkata, "saya jual barang ini dengan 10 dirham kontan, atau 15 dirham selama satu tahun,". Atau berkata, "saya jual salah satu dari dua ekor kerbau ini seharga seribu riyal,". Lalu pembeli menerima, dan keduanya berpisah tanpa adanya penentuan akad, kontan atau kredit pada bentuk pertama, atau tanpa ada penentuan salah satu dua ekor kerbau pada bentuk yang kedua.  Praktik jual beli seperti ini diharamkan karena tidak adanya kejelasan, apakah kontan atau kredit dan tidak ada kejelasan harga pada kasus yang pertama, sedangkan pada kasus kedua, disebabkan oleh tidak adanya kejelasan objek barang yang dijualbelikan. Salah satu contoh larangan di atas menurut jumhur ulama adalah perkataan seseorang kepada orang lain, "saya jual rumah saya ini dengan harga sekian, asalkan Anda jual pula rumah Anda ini dengan harga sekian. Atau, syaratnya Anda bekerja sebagai buruh saya selama satu bulan dengan upah sekian. Atau, jika Anda bersedia menikahkan anak perempuan Anda kepada saya dengan mahar sekian. Atau Anda menikah dengan putri saya dengan mahar sekian. Semua ini termasuk bentuk jual beli yang batil karena termasuk dalam kategori dua akad dalam satu transaksi, yang telah dilarang oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Contoh lainnya adalah jual beli 'inah yang cukup populer. Kami menyarankan Anda untuk menelaah kembali kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah rahimahullah dalam masalah ini. Telaah pula penjelasan al-'Allamah Ibnu al-Qayyim terhadap hadis Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang hukum dua akad dalam satu transaksi, dalam kitabnya Tahdzib as-Sunan dan I'lam al-Muwaqqi'in. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam. Al Lajnah Ad Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah Walifta' Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Wakil: Abdurrazzaq 'Afifi Anggota: Abdullah bin Qu'ud Sumber http://telegram.me/ukhwh BACA JUGA : KUMPULAN TANYA JAWAB JUAL BELI BENTUK JUAL BELI SECARA KREDIT YANG DILARANG Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah Pertanyaan :  Syaikh, saya harap Anda sudi menyebutkan beberapa bentuk jual beli secara kredit yang diharamkan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Jawaban : Jika seseorang membeli sesuatu secara tidak kontan dengan pelunasan secara kredit kemudian menjualnya kembali secara kontan kepada orang yang telah menjualnya kepadanya, maka ini disebut dengan jual beli 'inah . Jual beli model ini tidak diperbolehkan. Namun, jika dia menjualnya kepada orang lain, maka ini diperbolehkan. Contohnya, dia membeli sebuah mobil secara kredit kemudian menjualnya kepada orang lain secara kontan untuk biaya menikah, melunasi hutangnya atau untuk membeli rumah, maka ini diperbolehkan. Adapun jika dia membeli sebuah mobil atau yang lain secara kredit kemudian menjualnya secara kontan kepada orang yang menjual kepadanya, maka ini disebut dengan bai' al-`inah . Model ini tidak diperbolehkan karena ini adalah trik untuk mendapat sejumlah uang secara kontan dengan uang yang jumlahnya lebih banyak secara tidak kontan. http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3845 || http://telegram.me/ukhwh APA PERBEDAAN JUAL BELI DENGAN SISTEM 'INAH DAN SISTEM TAWARRUK Asy Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah Jual beli dengan sistem tawarruk hukumnya adalah boleh, menurut mayoritas para Ulama, adapun jual beli dengan sistem 'inah hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan para Ulama,  Jual beli dengan sistem 'inah adalah seseorang menjual barang dengan sistem angsuran, kemudian dia membeli kembali barang tersebut kepada si pembeli tadi dengan harga lebih rendah dari harga yang telah dia beli dengan sistem angsuran tersebut, ini namanya jual beli sistem 'inah dan sistem ini adalah riba,  Adapun jual beli sistem tawarruk contohnya: Seseorang membutuhkan harta(uang), namun dia tidak mendapatkan pinjaman, maka dia berinisiatif untuk membeli barang  dengan pembayaran diangsur, kemudian dia menjualnya dengan harga tunai, agar dia bisa membelanjakan uangnya dengan harga tersebut untuk keperluannya,  Namun dia tidak menjualnya kepada orang yang menjualkan barang kepadanya dengan pembayaran sistem angsuran tadi, jika seperti ini keadaannya hukumnya haram dan dinamakan dengan jual beli sistem 'inah, dikarenakan harta tersebut kembali lagi kepadanya.  Sumber: https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/16273 Alih bahasa: Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar غفرالرحمن له.  || Telegram: https://t.me/alfudhail BACA JUGA : HUKUM MAKELAR DALAM JUAL BELI CONTOH JUAL BELI 'INAH = RIBA Ketika ada orang membutuhkan uang semisal 250 ribu, saya memberikan emas 1 gram yang harganya 250 ribu tetapi saya jual kepada orang tersebut dengan harga 300 ribu karena secara angsuran. Setelah diterima, kemudian emas tersebut dijual lagi kepada saya dengan harga 245 ribu. Apakah itu suatu riba, dan haramkah jual beli itu? Jawaban: Itu tergolong transaksi riba terlaknat yang direkayasa, yang dikenal dengan istilah ‘inah. Rekayasa itu tidak menjadikannya halal, tetapi semakin haram, karena mengandung unsur mempermainkan syariat pengharaman riba. Seakan-akan Allah ‘azza wa jalla tidak tahu, seperti mempermainkan anak kecil. ____________ Kalau saya mengkreditkan emas 1 gram seharga 250 ribu, tetapi saya jual 300 ribu karena mengangsur 4 bulan, dan saya TIDAK mau membeli emas itu lagi dari orang tersebut. Saya serahkan mau diapakan emas tersebut oleh si pembeli; apakah itu tetap sama riba? Jawaban: al-ustadz Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Hal itu tetap tergolong riba, karena tidak kontan, tidak serah terima langsung dengan tuntas antara kedua belah pihak sebelum pisah majelis. Ketahuilah bahwa emas, perak, dan uang adalah barang-barang ribawi yang illat (faktor) hukum ribawinya sama. Jika diperjualbelikan satu sama lainnya dengan sejenis, harus sama nilainya dan serah terima langsung (tuntas) sebelum pisah majelis. Jika diperjualbelikan dengan berbeda jenis, harus serah terima langsung (tuntas) sebelum pisah majelis. Jika syarat itu ada yang dilanggar, itu adalah riba. Sumber: http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-115/ Definisi dan Hukum Jual Beli Sistem Inah
6 tahun yang lalu
baca 11 menit