Pertanyaan,
Bismillah, afwan ustadz, ana ijin bertanya,
Misalkan. Seseorang menitipkan uang kepada kita 5 juta dan uang tersebut tanpa sepengetahuan dia, kita gunakan untuk keperluan kebutuhan kita, atau dimodalkan untuk berdagang, jika dia meminta uangnya kita kembalikan sejumlah yg dititipkannya sebesar 5 juta, apakah boleh hal seperti ini ustadz?
Jazakallahu Khoyron ustadz.
Jawaban,
al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin Umar hafizhahullah,
Disebutkan di dalam hadis,
المسلمون على شروطهم
"Orang-orang muslim itu, sesuai dengan syarat akadnya." (Abu Daud, 3.594 dan yang lainnya dishahihkan oleh al-Albani di dalam al-Irwa', no. 313).
Ketika dia menitipkan barang kepada antum, itu berarti barang tersebut adalah barang titipan. Tidak boleh digunakan kecuali dengan izinnya. Antum mesti meminta izin untuk memanfaatkannya.
Wallahua'lam
Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail