Asysyariah
Asysyariah

jual beli dengan karyawan pabrik rokok

4 tahun yang lalu
baca 2 menit
Jual Beli dengan Karyawan Pabrik Rokok
Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya seseorang menjual obat/herbal kepada karyawan pabrik rokok?

Jawab:

Sekadar bemuamalah jual-beli dengan orang yang bekerja di lapangan pekerjaan yang menghasilkan produk yang haram, wallahu a’lam sah-sah saja. Sebagaimana kita ketahui, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabat juga bemuamalah jual-beli dengan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) yang mereka tidak lepas dari khamar dan riba.

Baca juga: Macam-Macam Riba

Artinya, muamalah jual beli tersebut masih termasuk dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ

“Dan Allah menghalalkan jual beli.” (al-Baqarah: 275)

Baca juga: Adab Jual Beli

Penjualan produk halal yang dibeli oleh seseorang yang bekerja di tempat atau pabrik yang memproduksi barang haram, tidak termasuk jual-beli yang dilarang, selama produk tersebut hanya untuk kebutuhan pribadi si pembeli. Maksudnya, bukan menjadi bahan dasar atau bahan pendukung produksi barang haram tersebut dan bukan sengaja berjualan di sekitar area pabrik tersebut.

Baca juga: Hikmah Islam dalam Halal dan Haram

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ

“Dan janganlah kalian saling tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.” (al-Maidah: 2)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)