akhwat

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

7 golongan yang dinaungi di hari kiamat, apakah termasuk wanita?

APAKAH 7 GOLONGAN YANG AKAN DINAUNGI PADA HARI KIAMAT YANG DISEBUTKAN DIDALAM HADITS  .JUGA BERLAKU UNTUK WANITA? As-Syaikh Abdul Aziz ibn baaz rahimahullah ditanya "Apakah hadits tujuh golongan yang akan Allah naungi yang tidak ada naungan(ketika itu) kecuali naunganNya  khusus untuk laki-laki saja atau juga  untuk para wanita?" Beliau menjawab: Hadits tersebut umum untuk laki-laki dan perempuan Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda; ada tujuh golongan yang akan Allah naungi pada hari yang tidak ada naungan kecuali naunganNya ; imam yang adil seorang pemuda yang tumbuh dalam peribadatan kepada Allah, Demikian pula seorang wanita apabila tumbuh dalam peribadatan kepada Allah, Laki-laki yang  bergantung hatinya kepada masjid, demikian pula (yang semisalnya) seorang wanita yang hatinya bergantung kepada shalat. Dua orang laki laki yang saling mencintai karena Allah mereka berkumpul dan berpisah diatasnya demikian pula (yang semisalnya) dua orang wanita yang saling mencintai karena Allah atau seorang laki-laki dan perempuan (suami istri misalnya) Seorang lelaki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang punya kedudukan dan kecantikan namun ia menolak dengan berkata, “Aku takut kepada Allah ini yang kelima demikian pula (yang semisalnya) seorang wanita yang diajak berzina oleh laki-laki yang memiliki kedudukan dan ketampanan namun ia menolak dengan berkata;"aku takut kepada Allah" dia (seorang wanita tersebut)didalam naungan Allah yang tidak ada naungan (pada hari tersebut nantinya) kecuali naunganNya, yang keenam;" seorang laki-laki yang bershadaqah dengan sembunyi-sembunyi, sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang di infaqkan oleh tangan kanannya" dia (wanita)juga termasuk(apabila melakukan nya), sama. Yang ketujuh seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah ditempat sunyi, yaitu tidak ada disisinya seorang pun maka bercucuran air matanya karena takut kepada Allah. Menangis karena takut kepada Allah tidak ada seorangpun disisinya, karena keikhlasan, keimanan, dan takut Kepada Allah dia (laki-laki tersebut) termasuk dari tujuh golongan, demikian pula wanita apabila menangis karena takut kepada Allah ditempat yang sunyi. Alih bahasa; Abu fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar حفظه الله. Sumber; http://www.binbaz.org.sa/noor/3257 Website: Salafycurup.com Telegram.me/salafycurup
7 tahun yang lalu
baca 2 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

ketika putri memilih calon suami yang tidak shalih

KETIKA SEORANG PUTRI MEMILIH CALON SUAMI YANG TIDAK SHALIH SEDANGKAN AYAHNYA MEMILIH CALON SUAMI YANG SHALIH Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Anda tahu--hafizhakumullah-- bahwa kaum wanita itu kurang akal dan agamanya sehingga disini dihadapkan pada sebuah masalah berupa seorang wanita jika memilih calon suami yang tidak shalih sedangkan calon suami yang dipilihkan orang tuanya pria yang shalih, maka apakah diterima usulannya atau wanita ini dipaksa menerima pilihan orang tuanya? Jawaban: Adapun memaksanya untuk menerima pilihan orang tuanya maka tidak boleh meskipun pilihan orang tuanya itu orang shalih berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam: لا تنكح البكر حتى تستأذن ، ولا تنكح الأيم حتى تستأمر Seorang perawan tidak dinikahkan hingga dimintai ijinnya dan seorang janda tidak dinikahkan hingga diajak musyawarah. Dalam lafadh riwayat Imam Muslim: (Dan seorang perawan dimintai ijin ayahnya terhadap dirinya). Adapun menikahkannya dengan orang yang tidak dia ridhai agama dan akhlaknya, tidak boleh pula. Jadi, wali wanita ini hendaknya melarangnya dengan mengatakan saya tidak akan menikahkan engkau dengan pria yang jadi pilihanmu ini, jika dia tidak shalih. Jika ada yang bertanya:  ."sekiranya wanita ini masih tidak mau menikah kecuali dengan pria ini?" Jawaban:  Kita tetap tidak menikahkan dia dengan pria ini dan tidak ada sedikitpun dosa atas kita, ya. Namun sekiranya seorang khawatir terjadi kerusakan berupa terjadinya fitnah yang menghilangkan kesucian antara wanita dan pria yang melamar ini sedangkan pada pria pelamar ini tidak ada sesuatu yang menghalangi untuk menikahkan wanita ini dengannya secara syar'i (seperti: masih mahram, masih saudara susuan, non muslim) maka disini kita menikahkan wanita ini dengan pria pelamar untuk menghindari kerusakan. http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=1151 Sumber: http://t.me/ukhwh Dalam faedah lainnya, sebagaimana kami kutip dari website ForumSalafy [1], Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhaly rahimahullah memberikan jawaban tatkala ada yang bertanya: “Apa hukum menikahkan wanita dengan pria yang tidak dia sukai?” Beliau menjawab: "Harus ada keridhaan dari wanita tersebut dan tidak boleh bagi walinya untuk menikahkannya dengan seorang pria yang tidak dia sukai. Jadi diteliti keadaan si pria, jika dia seorang yang shalih namun pihak wanita tidak menyukainya, maka hendaknya si wali mengajaknya bermusyawarah dan menyebutkan kebaikan-kebaikan pria tersebut kepadanya dengan harapan agar dia menerimanya.  Namun jika dia tetap menolak, maka tidak boleh bagi si wali untuk memaksanya. Karena kehidupan rumah tangga dibangun atas dasar keridhaan diantara suami istri. Sedangkan saling ridha termasuk salah satu syarat sahnya pernikahan. Adapun jika wanita tersebut menolaknya karena dia adalah seorang pria yang menyimpang atau tidak ada kebaikan padanya, maka dia berhak –sama saja apakah walinya terlebih dahulu mengajaknya bermusyawarah atau tidak– untuk menolak siapa saja yang melamarnya yang keadaannya tidak diridhai. Alih bahasa: Abu Almass Senin, 21 Jumaadats Tsaniyah 1435 H Lalu bagaimana bila sang calon suami adalah pria yang tidak shalat berjamaah di Masjid? Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan sebagai berikut: Apabila laki laki yang datang melamar tidak melakukan sholat jamaah maka dia adalah seorang yang FASIK, pelaku ma'siat kepada Allah dan RosulNya. Dia menyelisihi ijma' (kesepakatan kaum muslimin) bahwa sholat jamaah adalah TERMASUK IBADAH YANG PALING UTAMA. Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah didalam Majmu' Fatawa 23/222: "Sepakat para Ulama' bahwa sholat jamaah termasuk ibadah yang paling ditekankan, dan ketaatan yang paling mulia, dan paling agungnya syiar syiar islam". Tetapi kefasikan ini tidak mengeluarkan dari keislaman sehingga boleh dia menikahi wanita muslimah. NAMUN SELAIN DIA DARI ORANG ORANG YANG ISTIQOMAH DIATAS AGAMA DAN AKHLAQNYA LEBIH UTAMA DAN LEBIH BERHAK DARI DIRINYA, WALAUPUN LEBIH SEDIKIT HARTA DAN KEDUDUKANNYA. Sumber: Fatawa Arkanil Islam 270-271. Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy _______________________ [1] http://forumsalafy.net/bolehkah-memaksa-wanita-menikah-dengan-pria-yang-tidak-dia-sukai/ milk-glass-frisch-healthy-drink by Pixabay
7 tahun yang lalu
baca 4 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum berdandan untuk tampil cantik di hadapan wanita lain

HUKUM SEORANG ISTRI BERDANDAN AGAR TAMPIL CANTIK DI DEPAN PARA WANITA SEDANGKAN SUAMI MELARANGNYA https://pixabay.com/en/flowers-gerbera-floral-spring-2037783/ Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Sesungguhnya istriku memakai perhiasannya ketika hendak pergi kepada seseorang atau seseorang datang kepada kami sehingga saya pun terpaksa melarangnya, namun tidak bermanfaat, apa hukumnya? Jawaban: Tidak mengapa bagi seorang istri berdandan dan berhias agar tampil cantik di depan para wanita ketika tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah. Sehingga tidak sepantasnya engkau melarangnya dari perkara ini karena ini perkara yang menjadi tabiat kaum wanita bahkan hingga kaum pria. Sebab seorang pria harus menampakkan penampilan yang indah pada pakaiannya sebagaimana wanita. Namun jika dikhawatirkan terjadi fitnah dengan hal itu seperti disekitarnya ada pria yang melihatnya atau sebagian wanita menggambarkan sifatnya kepada suaminya maksudnya  .seorang istri menggambarkan kepada suaminya sifat wanita ini, maka ini juga berbahaya. Contohnya dia mengatakan kepada suaminya Fulanah orangnya begini dan begini. Dia menggambarkan kepada suaminya sifat wanita ini sehingga seakan-akan melihatnya. Adapun bila tidak ada bahaya padanya, maka engkau tidak berhak melarangnya dari berdandan sesuai kebiasaan yang dilakukannya di depan teman-temanya Pembawa acara:  Penanya berkata pula: jika istrinya berkata: insya Allah akan saya lakukan namun dia tidak melakukannya. Apa hukum hal ini darinya? Syaikh:  Wajib atas istrinya melakukan apa yang diperintahkan kepadanya selama perintahnya itu tidak berbahaya baginya atau maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena Nabi صلى الله عليه و سلم pernah bersabda: seandainya aku diperintah agar seorang bersujud kepada yang lainnya, niscaya aku perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya karena besar haknya atas istrinya) Namun dengan syarat perintahnya tidak berbahaya atasnya dan tidak bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena jika pada perntahnya itu ada maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak boleh bagi istri menurutimu dan tidak boleh pula bagimu memerintahkannya dengan kemaksiatan itu. Begitu pula bila ada bahaya atasnya, maka tidak boleh karena bukan termasuk interaksi/bergaul dalam hal yang baik. Nurun 'Ala ad-Darb kaset 40 http://t.me/Al-Ukhuwwah BACA: PERAN ISTRI DALAM MEWUJUDKAN SUAMI IDEAL حكم تجمل المرأة لنظيراتها من النساء مع رفض الزوج ذلك السؤال: إن زوجتي تلبس ملابس زينتها إذا أرادت أن تذهب لأحد أو يأتينا أحد رغم أني أنهاها عن ذلك ولكن بدون فائدة، فما حكم ذلك؟الجواب: لا بأس للمرأة أن تتجمل وتتزين لنظيراتها من النساء إذا لم يخشَ من ذلك فتنة، ولا ينبغي لك أن تنهاها عن هذا الأمر؛ لأن هذا أمرٌ جبلت عليه النساء بل وحتى الرجال؛ فإن الرجل يحب أن يظهر بمظهر الجمال في ثوبه، فكذلك المرأة.أما إن خشي الفتنة بذلك مثل: أن يكون حولها من يشاهدها من الرجال، أو تكون بعض النساء تنعتها لزوجها -يعني: المرأة تنعت هذه المرأة لزوج المرأة الناعتة- فهذا أيضاً محظور، مثل: أن تقول لزوجها: فلانة عليها كذا وعليها كذا وعليها كذا تنعتها لزوجها كأنما ينظر إليها، فأما إذا لم يكن فيه محظور فليس لك حقٌ في منعها من أن تتجمل بما جرت به العادة أمام صاحباتها.المقدم: تقول أيضاً إذا أمرتها تقول: إن شاء الله أفعل ولا تفعل فما حكم هذا منها؟الشيخ: يجب عليها أن تمتثل ما أمرتها به ما لم يكن في ذلك ضررٌ عليها أو معصيةٌ لله ورسوله، وقد قال النبي صلى الله عليه وسلم: ( لو أمرت أحداً أن يسجد لأحدٍ لأمرت الزوجة أن تسجد لزوجها لعظم حقه عليها) ولكن بشرط ألا يكون عليها ضررٌ في ذلك ولا معصيةٌ لله ورسوله، فإن كان في ذلك معصيةٌ لله ورسوله فلا يجوز لها أن توافقك، ولا يجوز لك أيضاً أن تأمرها بذلك، وكذلك إذا كان عليها ضرر فإنه لا يجوز، لأنه ليس من العشرة بالمعروف.
8 tahun yang lalu
baca 4 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

wanita shalat di rumah dengan di masjidil haram, mana yang lebih utama?

PAHALA SHALAT WANITA DI MASJIDIL HARAM Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Tentang wanita yang suka menghadiri shalat di Masjidil Haram selama di Mekah, akan tetapi dia mendengar bahwa shalat wanita di rumahnya lebih utama sampai pun di Masjidil Haram. Apakah dia memperoleh berlipatnya pahala ketika shalat di rumah sebagaimana ketika dia shalat di Masjidil Haram? Jawaban: Shalatnya wanita di rumahnya lebih utama dari shalatnya di Masjidil Haram dan shalat sunnahnya seorang pria di rumahnya lebih utama dari shalatnya di Masjidil Haram. Berdasarkan dalil : Bahwasannya Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di selainnya kecuali Masjidil Haram. Redaksi Imam Muslim atau dalam sebagian redaksinya: shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di selainnya kecuali masjid ka'bah. Meskipun demikian Beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda untuk shalat wanita: Rumah mereka lebih baik bagi mereka. Dan Beliau bersabda tentang shalat sunnah seorang pria: shalat seorang yang paling utama di rumahnya kecuali shalat wajib. Beliau Shalawatullahu wa Salamuhu 'Alaihi dulu shalat sunnah di rumahnya, shalat rawatib di rumah, shalat malam di rumah, shalat witir di rumah padahal masjid di samping Beliau dan di antara Beliau dan masjidnya hanya ada pintu yang terbuka dan Beliau masuk dalam masjid, meskipun begitu Beliau bersabda: (shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di selainnya) sedangkan Beliau shalat sunnah di rumah. Sehingga diketahui bahwa keutamaan itu ada dalam segi kuantitas (jumlah) dan kualitas. Jadi, shalat wanita di rumahnya dari sisi kualitas lebih utama dari shalatnya di masjid dari sisi kuantitas dan shalat sunnahnya pria di rumahnya lebih utama dari sisi kulitas daripada shalatnya di masjid dari sisi kuantitas. Oleh karena itu kami berpendapat bahwa wanita bila shalat di rumah, maka itu lebih utama dari shalat di Masjidil Haram, namun dari segi kualitas bukan kuantitas. Maka shalat sunnah saya di rumah lebih utama dari shalatku di Masjidil Haram dari segi kualitas. Hanya saja terkait sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam: (shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di selainnya kecuali Masjidil Haram) maka sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah shalat wajib. Ulama yang lain berpendapat bahwasannya yang dimaksud adalah shalat yang disyariatkan untuk berjamaah yaitu shalat wajib dan istisqa' (shalat minta hujan) serta lainnya seperti ketika mereka istisqa' di Masjidil Haram. Namun yang benar bahwa hadits ini umum mencakup shalat wajib dan sunnah, hanya saja tidak berarti bahwa shalat di dalamnya lebih utama dari shalat di rumah akan tetapi maksudnya bahwa seorang pria sekiranya masuk Masjidil Haram lalu shalat dua rakaat yang dinamakan ini Tahiyyatul Masjid kemudian shalat dua rakaat Tahiyyatul Masjid di masjid yang lain selain di Makkah, maka Tahiyyatul Masjid di Masjidil Haram lebih utama seratus ribu Tahiyyatul Masjid di luar al Haram, sekiranya seorang pria datang ke masjid dan imam belum datang lalu dia pun shalat sunnah di Masjidil Haram sekehendak Allah antara Tahiyyatul Masjid hingga iqamah lalu masuk lelaki lainnya di masjid yang lain. Inilah maksud hadits bahwa shalat kapan pun adanya di Masjidil Haram, maka shalat itu senilai seratus ribu shalat di selainnya. Namun tidak berarti kita meninggalkan rumah kita dan datang lantaran shalat di Masjidil Haram pada apa yang tidak disyariatkan untuk berjamaah di dalamnya. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:(Shalat seorang yang paling utama di rumahnya kecuali shalat wajib). Dan saya ingin mengingatkan perkara yang populer di antara jamaah haji dan umrah: telah populer di antara mereka bahwa shalat Tahiyyat di Masjidil Haram adalah thawaf dan ini tidak benar. Tahiyyat di Masjidil Haram itu thawaf maksudnya ketika Anda masuk Masjidil Haram dengan niat thawaf, maka thawaf itu mencukupimu dari shalat Tahiyyat di Masjidil Haram. Adapun bila Anda masuk Masjidil Haram untuk shalat atau mendengar ilmu atau pun lainnya, maka Tahiyyatnya seperti selainnya dikerjakan sebanyak dua rakaat. Jadi, bila orang yang umrah masuk Masjidil Haram, maka dia awali dengan thawaf karena dia masuk untuk thawaf, namun bila dia masuk lantaran menunggu shalat, maka dia shalat dua rakaat karena dia tidak masuk untuk thawaf, namun meskipun demikian sekiranya dia pergi dan thawaf, maka kami katakan: sesungguhnya itu mencukupi dari dua rakaat Tahiyyatul Masjid. Majmu' Fatawa wa Rasail http://telegram.me/ukhwh
8 tahun yang lalu
baca 4 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

muamalah & nasihat ulama salaf tentang isterinya

Muamalah &. Nasihat Ulama Salaf Tentang Isterinya حال السلف في التعامل مع نسائهم ونصحهم وتوجيههم للزوج والزوجة . ▪️قال عمر بن الخطاب رضى الله عنه لرجل همَّ بطلاق امرأته : لِم تُطَلِّقُها ؟ قال : لا أُحِبُّها. قال : أوكُلُّ البيوتِ بُنِيَتْ على الحب ّ! وأين الرعايةُ والتذمُّم ُ! [ عيون الأخبار3/ 18) ] Umar bin Khattob berkata pada seseorang yang ingin menceraikan isterinya, "Kenapa kamu ingin menceraikan isterimu?" Dia menjawab, "Kerana aku sudah tidak mencintainya." Umar berkata, "Apakah setiap rumah tangga dibangun di atas cinta? Lalu di manakah tanggung jawab dan kehormatan!" (Uyunul Akhbar 3/18) ▪️عن الحسن قال : سأل عمر  رضي الله عنه ابنته حفصة : كم تصبر المرأة عن الرجل ؟ قالت:  ستة أشهر، فقال : لا جرم لا أجهز رجلا أكثر من ستة أشهر. [موسوعة ابن أبي الدنيا (8/112)] Hasan berkata, "Umar bertanya pada puterinya Hafshoh, "Berapa lama seorang isteri sabar (kuat) ditinggal suaminya?" Dia menjawab, "Enam bulan." Maka Umar katakan, "Pasti, aku tidak akan mengirim pasukan lebih dari enam bulan." (Mawsuah Ibnu Abi Dunia 8/112)       ▪️كان لعلي رضي الله عنه امرأتان ، فإذا كان يوم هذه اشترى لحمًا بنصف درهم، وإذا كان يوم هذه اشترى لحمًا بنصف درهم. [موسوعة ابن أبي الدنيا (8/115)] Adalah Ali memiliki dua isteri, maka jika pada hari giliran isteri yang satu beliau beli daging setengah dirham dan jika pada hari giliran yang lain beliau juga beli daging setengah dirham. (Mawsuah Ibnu Abi Dunia 8/115) ▪️عن حذيفة رضي الله عنه قال : أَقَرّ ما أكون عينًا، حين يشكو إلي أهلي الحاجة. [الحلية (تهذيبه) 1/ 206] Hudzayfah berkata, "Bagiku yang paling menyejukkan hatiku adalah ketika keluargaku meminta hajat (keperluan) padaku." (Tahdzib Hilyah 1/206) ▪️وجاءت امرأة إلى معاذ رضي الله عنه  فقالت : إنك رسولُ رسولِ الله حق ًا، ما حق الزوجة على زوجها ؟ قال : حقها عليه : ألا يضرب وجهها ، ولا يقبحه ، وحقها عليه : أن يطعمها مما يأكل ، ويكسوها مما يلبس ، وحقها عليه : أن لا يهجرها إلا في بيتها. [موسوعة ابن أبي الدنيا (8/ 115)] Seorang wanita mendatangi Muadz dan bertanya padanya, "Engkau adalah benar-benar utusan Rasulullah, maka apa hak seorang isteri atas suaminya?" Jawab beliau, "Hak isteri atas suaminya untuk tidak memukul wajahnya, tidak memakinya, hak dia pula untuk diberi makan seperti yang dimakan suaminya, diberi sandang (pakaian) yang layak, hak dia pula untuk tidak diboikot kecuali dirumahnya." (Mawsuah Ibnu Abi Dunia 8/115) ▪️وعن ابن عباس رضي الله عنه أنه قال : النساء عورة ، خُلقن من ضعف ، فاستروا عوراتهن بالبيوت. [موسوعة ابن أبي الدنيا (7/ 550)] Ibnu Abbas berkata, "Wanita itu aurat dan diciptakan dari kelemahan maka tutupi aurat mereka dengan rumah." (Mawsuah Ibnu Abi Dunia 7/550) ▪️وعن عكرمة أن امرأة سألت ابن عباس  رضي الله عنه فقالت : ما يحل لي من بيت زوجي ؟ فذكر الخبز والتمر ونحو ذلك، قالت: فالدراهم ؟ قال ابن عباس : أتحبين أن يأخذ حليك ؟ قالت : لا قال : فلا تأخذي من دراهمه. [موسوعة ابن أبي الدنيا (8/ 117)] Dari Ikrimah bahawa seorang wanita bertanya kepada Ibnu Abbas, "Apa yang halal bagiku di rumah suamiku?" Beliau menjawab, "Roti, kurma dan semisalnya." Wanita itu bertanya lagi, "Bagaimana dengan dirham (wang)?" Beliau menawab, "Apakah anti (kamu) senang jika suamimu mengambil perhiasanmu?" Dia menjawab, "Tidak." Jawab beliau, "Maka jangan anti (kamu) ambil dirhamnya (wangnya)." (Mawsuah Ibnu Abi Dunia 8/117) (Faedah ilmiah dari al-Ustadz Usamah Mahri di WhatsApp طريق السلف) 📚 WhatsApp طريق السلف 📚 🌐 www.thoriqussalaf.com 🌐 telegram: http://bit.ly/thoriqussalaf
8 tahun yang lalu
baca 4 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

shopping di bulan ramadhan

SHOPPING DI BULAN ROMADHON Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin : Kebanyakan dari manusia terkhusus wanita terlewatkan dari kebaikan yang besar pada bulan ini (Romadhon). Disebabkan karena mereka menghabiskan waktu mereka di awal bulan Romadhon untuk membeli aneka makanan  .dan minuman dan barang barang yang sifatnya pelengkap. Dan terkadang yang demikian ini sampai pada tingkatan BERLEBIHAN yang kita dilarang didalam agama kita. Allah Ta'alaa berfirman :  (يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِين) ” Wahai anak adam pakailah perhiasan kalian disetiap kalian akan masuk masjid dan makanlah dan minumlah dan jangan melampaui batas sesungguhnya Allah tidak menyukai orang orang yang melampaui batas ” Dan perkara ini berulang di akhir bulan pada sepuluh hari terakhir ketika manusia sedang bersantai dan sedang menghabiskan waktunya terkhusus setelah sholat taraweh, mereka berbelanja untuk kebutuhan iedul fitri. ini perkara yang terpuji yaitu bergembira dan menyiapkan diri untuk menyambut iedul fitri.  Tetapi perkara ini hendaknya harus PERTENGAHAN dan jangan sampai berlebihan. Sebagian hadir didalam sholat tetapi fikirannya kemana mana dan dia sholat dalam keadaan terburu buru, yang demikian ini agar bisa segera kepasar untuk membeli barang yang diinginkannya untuk keluarganya dan anak anaknya. Dan apakah perbuatan ini terkhusus di sepuluh terakhir dari romadhon sesuai dengan sunnah Nabi Shollahu Alaihi Wa Sallam? Dimana kita dari semangatnya beliau Shollahu Alaihi Wa Sallam untuk beribadah di hari hari ini Maka bersemangtlah saudara saudaraku dan saudari saudariku untuk mengerjakan ketaatan dan jauhilah dosa dan kejelekan agar kalian beruntung dengan kehidupan yang baik didunia dan pahala yang banyak setelah kematian. Allah  Azza Wa Jalla berfirman :  مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُون ”Barang siapa yang beramal sholih dari kalangan laki laki atau wanita dalam keadaan dia beriman maka Kami akan berikan kehidupan yang baik dan kami akan berikan balasan pahala dengan lebih baik dari apa yang mereka kerjakan”. Ya Allah teguhkanlah kami diatas keimanan dan amal sholih, Dan hidupkan kami dengan kehidupan yang baik, Dan kumpulkan kami dengan orang orang sholih. WalhamdulillahiRobbilAlamin Wa shollallahu Wa Sallam Ala Nabiyyina Muhammad Wa Ala Alihi Wa Shohbihi Ajmain. •••••••••••••••••••••••••• Sumber: Majalis Romadhoniah/http://www.sahab.net Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
8 tahun yang lalu
baca 3 menit