Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

ketika putri memilih calon suami yang tidak shalih

7 tahun yang lalu
baca 4 menit

KETIKA SEORANG PUTRI MEMILIH CALON SUAMI YANG TIDAK SHALIH SEDANGKAN AYAHNYA MEMILIH CALON SUAMI YANG SHALIH

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Anda tahu--hafizhakumullah-- bahwa kaum wanita itu kurang akal dan agamanya sehingga disini dihadapkan pada sebuah masalah berupa seorang wanita jika memilih calon suami yang tidak shalih sedangkan calon suami yang dipilihkan orang tuanya pria yang shalih, maka apakah diterima usulannya atau wanita ini dipaksa menerima pilihan orang tuanya?

Jawaban:

Adapun memaksanya untuk menerima pilihan orang tuanya maka tidak boleh meskipun pilihan orang tuanya itu orang shalih berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam:

لا تنكح البكر حتى تستأذن ، ولا تنكح الأيم حتى تستأمر

Seorang perawan tidak dinikahkan hingga dimintai ijinnya dan seorang janda tidak dinikahkan hingga diajak musyawarah.

Dalam lafadh riwayat Imam Muslim: (Dan seorang perawan dimintai ijin ayahnya terhadap dirinya).

Adapun menikahkannya dengan orang yang tidak dia ridhai agama dan akhlaknya, tidak boleh pula.

Jadi, wali wanita ini hendaknya melarangnya dengan mengatakan saya tidak akan menikahkan engkau dengan pria yang jadi pilihanmu ini, jika dia tidak shalih.

Jika ada yang bertanya: "sekiranya wanita ini masih tidak mau menikah kecuali dengan pria ini?"

Jawaban: 

Kita tetap tidak menikahkan dia dengan pria ini dan tidak ada sedikitpun dosa atas kita, ya.

Namun sekiranya seorang khawatir terjadi kerusakan berupa terjadinya fitnah yang menghilangkan kesucian antara wanita dan pria yang melamar ini sedangkan pada pria pelamar ini tidak ada sesuatu yang menghalangi untuk menikahkan wanita ini dengannya secara syar'i (seperti: masih mahram, masih saudara susuan, non muslim) maka disini kita menikahkan wanita ini dengan pria pelamar untuk menghindari kerusakan.

http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=1151

Sumber: http://t.me/ukhwh


Dalam faedah lainnya, sebagaimana kami kutip dari website ForumSalafy [1], Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhaly rahimahullah memberikan jawaban tatkala ada yang bertanya:

“Apa hukum menikahkan wanita dengan pria yang tidak dia sukai?”

Beliau menjawab:

"Harus ada keridhaan dari wanita tersebut dan tidak boleh bagi walinya untuk menikahkannya dengan seorang pria yang tidak dia sukai. Jadi diteliti keadaan si pria, jika dia seorang yang shalih namun pihak wanita tidak menyukainya, maka hendaknya si wali mengajaknya bermusyawarah dan menyebutkan kebaikan-kebaikan pria tersebut kepadanya dengan harapan agar dia menerimanya. 

Namun jika dia tetap menolak, maka tidak boleh bagi si wali untuk memaksanya. Karena kehidupan rumah tangga dibangun atas dasar keridhaan diantara suami istri. Sedangkan saling ridha termasuk salah satu syarat sahnya pernikahan.

Adapun jika wanita tersebut menolaknya karena dia adalah seorang pria yang menyimpang atau tidak ada kebaikan padanya, maka dia berhak –sama saja apakah walinya terlebih dahulu mengajaknya bermusyawarah atau tidak– untuk menolak siapa saja yang melamarnya yang keadaannya tidak diridhai.

Alih bahasa: Abu Almass
Senin, 21 Jumaadats Tsaniyah 1435 H

Lalu bagaimana bila sang calon suami adalah pria yang tidak shalat berjamaah di Masjid?

Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan sebagai berikut:

Apabila laki laki yang datang melamar tidak melakukan sholat jamaah maka dia adalah seorang yang FASIK, pelaku ma'siat kepada Allah dan RosulNya.

Dia menyelisihi ijma' (kesepakatan kaum muslimin) bahwa sholat jamaah adalah TERMASUK IBADAH YANG PALING UTAMA.

Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah didalam Majmu' Fatawa 23/222: "Sepakat para Ulama' bahwa sholat jamaah termasuk ibadah yang paling ditekankan, dan ketaatan yang paling mulia, dan paling agungnya syiar syiar islam".

Tetapi kefasikan ini tidak mengeluarkan dari keislaman sehingga boleh dia menikahi wanita muslimah.

NAMUN SELAIN DIA DARI ORANG ORANG YANG ISTIQOMAH DIATAS AGAMA DAN AKHLAQNYA LEBIH UTAMA DAN LEBIH BERHAK DARI DIRINYA, WALAUPUN LEBIH SEDIKIT HARTA DAN KEDUDUKANNYA.

Sumber: Fatawa Arkanil Islam 270-271.
Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
_______________________

[1] http://forumsalafy.net/bolehkah-memaksa-wanita-menikah-dengan-pria-yang-tidak-dia-sukai/
milk-glass-frisch-healthy-drink by Pixabay