akhwat

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

kupinang karena keshalihanmu

KUPINANG KARENA KESALEHANMU Rasululloh Sholallohu alaihi wasalam dalam banyak hadisnya menekankan pada kita untuk mencari teman yang baik agamanya, lantas bagaimana kalau hendak memilih teman hidup berumah tangga,jawabannya tentu kita harus memilih yang shalehah. Allah ta'ala berfirman: ﻫُﻦَّ ﻟِﺒَﺎﺱٌ ﻟَّﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻧﺘُﻢْ ﻟِﺒَﺎﺱٌ ﻟَّﻬُﻦ Artinya: "Mereka itu adalah pakaian bagi kamu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka." [Al-Baqarah: 187] Seperti kita memilih membeli baju, tentunya kita akan selektif mana baju yang nyaman untuk kita pakai, dan mana yang bisa menutupi aib kita. Demikian pula dalam perkara memilih pasangan hidup, pastinya kita harus lebih selektif lagi. Ibnu Abbas mengomentari ayat ini, beliau berkata: “Artinya, mereka itu sebagai ketenangan bagi kalian, dan kalian pun sebagai ketenangan bagi mereka.” Lalu apa kriteria wanita yang hendak dinikahi? Dalam hadist yang masyhur Rasulullah menyebutkan: ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻰ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ - ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰِّ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺗُﻨْﻜَﺢُ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﻷَﺭْﺑَﻊٍ ﻟِﻤَﺎﻟِﻬَﺎ ﻭَﻟِﺤَﺴَﺒِﻬَﺎ ﻭَﺟَﻤَﺎﻟِﻬَﺎ ﻭَﻟِﺪِﻳﻨِﻬَﺎ ، ﻓَﺎﻇْﻔَﺮْ ﺑِﺬَﺍﺕِ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﺗَﺮِﺑَﺖْ ﻳَﺪَﺍﻙَ ‏» . Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:“Seorang wanita dinikahi karena empat perkara. karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya dan agamanya, maka dahulukanlah yang (kuat) mempunyai agama, niscaya kamu akan beruntung.” [HR. Bukhari dan Muslim.] Kepastian ada pada kriteria yang ke-empat, karena agama yang menjadikan dia dipilih untuk dinikahi. Adapun kekurangan fisik akan tertutupi dan menjadi cantik karena akhlaknya yang indah. Wahai kaum pria kecantikan wanita itu hanya sementara, kekayaan wanita pula tidak kekal, namun jika anda memilih wanita sholihah tentulah kebahagian dunia dan akhirat Ada di depan mata. Begitu juga seorang perempuan, ketika ingin dinikahi seorang lelaki maka lelaki yang dia pilih dan utamakan adalah yang baik agama dan tingkah lakunya. ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻰ ﺣَﺎﺗِﻢٍ ﺍﻟْﻤُﺰَﻧِﻰِّ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ‏« ﺇِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﺗَﺮْﺿَﻮْﻥَ ﺩِﻳﻨَﻪُ ﻭَﺧُﻠُﻘَﻪُ ﻓَﺄَﻧْﻜِﺤُﻮﻩُ ﺇِﻻَّ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ ﺗَﻜُﻦْ ﻓِﺘْﻨَﺔٌ ﻓِﻰ ﺍﻷَﺭْﺽِ ﻭَﻓَﺴَﺎﺩٌ ‏» . ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻓِﻴﻪِ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺇِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﺗَﺮْﺿَﻮْﻥَ ﺩِﻳﻨَﻪُ ﻭَﺧُﻠُﻘَﻪُ ﻓَﺄَﻧْﻜِﺤُﻮﻩُ ‏» . ﺛَﻼَﺙَ ﻣَﺮَّﺍﺕٍ . Artinya: “Abu Hatim Al Mizany radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika telah datang kepada kalian siapa (lelaki) yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian), jika tidak maka niscaya akan terjadi musibah dan kerusakan di bumi”, mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, meskipun ia mempunyai sesuatu (aib), beliau bersabda: “Jika telah datang kepada kalian siapa (lelaki) yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian)”,beliau mengatakan itu tiga kali. [HR. Tirmidzi] Disusun oleh Abu Hamzah Rifqi Al Marony FIK http://bit.ly/Forum_ilmiyahKarangAnyar Turut mempublikasikan oleh www.happyislam.com
9 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum surat menyurat dengan pria/wanita asing via internet

HUKUM SURAT MENYURAT DENGAN PRIA ASING [BACA: BUKAN MAHRAM] VIA INTERNET. As-Syaikh Ali Furkus حفظه الله تعالى.  .PERTANYAAN: Apakah boleh surat menyurat dengan pria asing (yang bukan mahromnya) melalui internet untuk proses perkenalan (ta'aruf) dan pernikahan? JAWABAN: ❝ Segala puji bagi Allah Rabb alam semesta, sholawat dan salam terlimpahkan bagi yang telah Allah utus sebagai rahmat bagi alam semesta, dan bagi keluarganya dan para sahabatnya serta saudaranya hingga hari pembalasan, selanjutnya: ☝️ Berkirim surat dengan wanita asing dan berbicara dengannya sekalipun dengan tujuan untuk ta'aruf atau alasan pernikahan adalah tidak boleh secara syariat, sama saja apakah dengan media-media biasa ataupun melalui internet karena hal itu ▪️ akan membuka pintu fitnah, ▪️ dan melahirkan dorongan-dorongan kuat yang akan membangkitkan di dalam jiwa keinginan mencari-cari jalan pertemuan dan komunikasi ▪️ dan hal-hal yang akan mengakibatkan berbagai bahaya yang tidak akan dapat dijaga padanya kehormatan dan tidak dapat terjaga dengannya agama, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:  «مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ» "Tidaklah aku tinggalkan sepeninggal aku sebuah fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria dari para wanita." ¹) Dan sabda beliau ﷺ :  «فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ» "Maka takutlah kalian dari dunia dan takutlah kalian dari para wanita karena awal fitnah bani Israel pada para wanita."²) Yang demikian itu dikarenakan bagaimanapun dia terjaga dari syaitan dan permusuhannya kepadanya di tempat kerusakan maka sejatinya dia terjatuh ke dalam bahaya dengan terikatnya dia si wanita dan lelaki, Allah Ta'ala berfirman: ﴿إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ﴾ [فاطر: 6] "Sesungguhnya syaitan adalah musuh bagi kalian maka jadikanlah dia sebagai musuh, sesungguhnya syaitan hanyalah menyeru kepada golongannya agar mereka menjadi penghuni api neraka yang menyala-nyala." [Qs. Faathir: 6] Dan Allah berfirman: ﴿أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ بِئْسَ لِلظَّالِمِينَ بَدَلاً﴾ [الكهف: 50]. "Patutkah kamu mengambil dia dan keturunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (dari Allah) bagi orang-orang yang zalim." [Qs. Al-Kahfi: 50] Demikianlah, dan hukum asalnya ialah menjauhi kerusakan fitnah dan pemicunya, dan mencegah kerusakan lebih didahulukan dari kemaslahatan ta'aruf dan pernikahan sebagai bentuk mengamalkan kaidah: «دَرْءُ المَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ المَصَالِحِ». "Mencegah kerusakan lebih utama dari mengambil kemanfaatan." Dan ilmu (kebenaran) ada di sisi Allah Ta'ala, dan akhir seruan kami adalah alhamdulillah robbil 'aalamin, sholawat dan salam terlimpahkan bagi Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabatnya serta saudaranya hingga hari pembalasan. ❞ Aljazair, 14 Dzulqaedah 1427 H Bertepatan: 5 Desember 2006 M. Web resmi Syaikh Furkus hafizhohulloh. ____________ ¹) HR. Bukhari di dalam An-Nikah (4706), dan Muslim di dalam Ar-Roqoq (7121), dan Tirmidzi di dalam Al-Adab (3007), dan Ibnu Majah di dalam Al-Fitan (4133), dan Ahmad (22463), dan Al-Humaidi di dalam Musnadnya (574), dan Baihaqi (13905) dari hadits Usamah bin Zaid radhiallahu 'anhu. ²) HR. Muslim di dalam Ad-Dzikr wa Ad-Du'aa (694), dan Tirmidzi di dalam Al-Fitan (2191), dan Ibnu Majah (3221), dan Ahmad (10785), dan Baihaqi (6746), dari hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiallahu 'anhu.
9 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

haram memberi susu buatan kepada bayi tanpa alasan syar'i

HARAM MEMBERI SUSU BUATAN KEPADA BAYI TANPA ALASAN SYAR’I Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyebutkan bahwa dalam mimpi beliau melihat azab sebagian pelaku maksiat. Di antara yang beliau lihat, “Kemudian aku dibawa pergi. Tiba-tiba aku melihat para wanita yang buah dadanya dilahap oleh ular-ular. Aku bertanya, ‘Ada apa dengan mereka itu?’ Dijawab, ‘Mereka adalah para wanita yang menghalangi anak-anak mereka dari air susu mereka’.” Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, dan dinyatakan sahih oleh al-Allamah al-Albani dalam Shahihul Mawarid (no. 1509). Al-Albani memberi keterangan, “Dalam hadits ini ada peringatan yang keras tentang haramnya perbuatan sebagian ibu yang memberi susu kepada anak mereka dengan susu buatan, tanpa ada alasan yang syar’i. Mereka melakukan hal itu untuk menjaga buah dada mereka agar tetap kencang. Hal ini mereka lakukan karena tasyabbuh (menyerupai) perbuatan para wanita kafir dan fasik.”—selesai keterangan beliau— Oleh karena itu, hendaknya para wanita bersemangat menyusui anak-anak mereka dengan ASI, semampu mereka. Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=152370#entry712365 Alih bahasa: Syabab Forum Salafy WSI || http://forumsalafy.net/haram-memberi-susu-buatan-kepada-bayi-tanpa-alasan-syari/ Chanel Telegram : http://telegram.me/forumsalafy **** Disebarkan Oleh Happy Islam | Arsip Fawaid Salafy Join Channel Telegram telegram.me/happyislamcom
9 tahun yang lalu
baca 2 menit