Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum salam kepada wanita yang bukan mahram

7 tahun yang lalu
baca 3 menit

HUKUM SALAM KEPADA WANITA NON MAHRAM

asy-Syaikh al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al-Wadi'i rahimahullah ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut:

Apakah boleh mengucapkan SALAM kepada seorang wanita muslimah tanpa memandang dan berbincang-bincang dengannya?

Beliau menjawab :

Boleh jika AMAN dari fitnah. Karena dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mengucapkan salam kepada para wanita dan beliau memberi isyarat dengan tangannya.

Maka tidak mengapa anda mengucapkan, "Assalamualaikum." Lantas wanita tersebut menjawab,
"Wa alaikumussalam."

Tidak ada larangan melakukannya. Allah ta'ala berfirman tentang para wanita, "Dan ucapkanlah oleh kalian ucapan yang baik." [QS. al-Ahzab : 32]

Sumber : Gharah al-Asyrithah 1/115
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung

Hukum Salam Kepada Wanita yang Bukan Mahram
hyacinth-flower-violet-flowers By Pixabay

Dalam sebuah kajian, Al Ustadz Muhammad As Sewed hafizhahullah juga pernah ditanya, "apakah boleh menyapa/memberikan salam kepada yang bukan mahramnya yang awam, atau sudah tua?"

Jawab: Kalau awam, sudah tua, dan sebagainya, tidak dikhawatirkan fitnah, tidak apa-apa. Walaupun tidak harus menengok.

"Assalamu'alaykum, permisi bu! Lewat!"

Tidak apa-apa. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberikan salam kepada orang besar dan anak kecil, laki-laki maupun perempuan. Hanya saja khawatir kalau sendirian perempuannya, masih muda lagi, cantik lagi, kamu mengatakan:

"Assalamu'alaykum" GR dia! Dikira kamu seneng sama dia, na'am.

Download Audio disini
Sumber : www.thalabilmusyari.web.id

APAKAH BOLEH MENGUCAPKAN SALAM PADA WANITA

 Ada dua hukum di sini:

1- SUNNAH: Yaitu kepada (a) istrinya (b) mahramnya; seperti ibunya, saudarinya, bibinya, dst (c) wanita berumur yang tidak memunculkan godaan.

Al-Allamah Al-Utsaimin mengatakan,

فالسلام على المحارم من النساء والزوجات سنة

"Mengucapkan salam kepada para mahram wanita dan istri hukumnya sunnah." (Syarah Riyadhus Shalihin, IV/418)

Imam Nawawi berkata,

وَأَمَّا الْأَجْنَبِيُّ فَإِنْ كانت عجوزا لا تشتهى اسْتُحِبَّ لَهُ السَّلَامُ عَلَيْهَا

"Jika seorang wanita sudah tua dan tidak memunculkan daya tarik maka tetap dianjurkan bagi laki-laki yang bukan mahramnya untuk mengucapkan salam kepadanya." (Al-Minhaj, XIV/149)

2- DILARANG: Yaitu kepada (a) wanita muda dan (b) wanita yang berumur tapi masih terlihat menarik.

Imam Nawawi menjelaskan,

وَإِنْ كَانَتْ شَابَّةً أَوْ عَجُوزًا تُشْتَهَى لَمْ يُسَلِّمْ عَلَيْهَا الْأَجْنَبِيُّ وَلَمْ تُسَلِّمْ عَلَيْهِ وَمَنْ سَلَّمَ مِنْهُمَا لَمْ يَسْتَحِقَّ جَوَابًا وَيُكْرَهُ رَدُّ جَوَابِهِ هَذَا مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ الْجُمْهُورِ

"Jika seorang [1] wanita masih muda atau dia sudah tua tapi masih menarik maka [2] laki-laki yang bukan mahram mereka tidak boleh mengucapkan salam pada mereka. Bila salah satu dari dua belah pihak di atas mengucapkan salam maka tidak berhak dijawab. Makruh menjawabnya. Ini ialah pendapat kami dan pendapat mayoritas ulama." (Al-Minhaj, XIV/149)

Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
Hari Ahadi [ Penggalan pembahasan hadits 6 Hak Muslim atas Saudaranya]
_________________

Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala.

https://t.me/nasehatetam
www.nasehatetam.net