FATWA-FATWA TENTANG PERHIASAN KAUM HAWA : BELAHAN RAMBUT
Diriwayatkan oleh Imam Bukhory No 3558 dan Muslim No.4336 dalam Shohih keduanya dari hadist Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa :
(( أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يسدل شعره وكان المشركون يفرقون رؤوسهم وكان أهل الكتاب يسدلون رؤوسهم وكان رسول الله صلى الله عليه و سلم يحب موافقة أهل الكتاب فيما لم يؤمر فيه بشيء ثم فرق رسول الله صلى الله عليه و سلم رأسه ))
”Sesungguhnya Rsululloh dulu mengurai rambutnya (yakni tidak membelah rambutnya-pent-) dan kaum musyrik pada saat itu membelah rambut-rambut mereka, sedangkan ahlul kitab mengurai rambut-rambut mereka. Dan adalah Rosululloh itu suka mencocoki ahlul kitab pada perkara yang tidak diperintahkan untuk menyelisihi mereka. Lalu pada akhirnya Rosululloh pun membelah rambutnya.”
Dan didalam Sunan Abu Dawud 11/242 dengan sanad yang hasan dari Aisyah, dia berkata :
((كُنْتُ إِذَا أَرَدْتُ أَنْ أَفْرِقَ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَدَعْتُ الْفَرْقَ مِنْ يَافُوخِهِ وَأُرْسِلُ نَاصِيَتَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ ))
”Dulu jika aku ingin membelah rambut Rosululloh maka aku membelahnya dari ubun-ubun beliau dan aku mengurai rambut bagian depan kepala beliau diantara kedua mata beliau.” (Al Jami' Ash-Shahih No.2824)
Berkata Ath-Thiiby –rohimahulloh- : Maknanya adalah : Salah satu ujung garis belahan rambut tersebut di ubun-ubun dan ujung yang lain di dahi sejajar dengan daerah antara kedua matanya. Adapun perkataan Aisyah
'Dan aku mengurai rambut bagian depan kepalanya diantara kedua mata beliau' maksudnya : aku menjadikan pangkal belahan rambut sejajar dengan daerah antara kedua mata beliau yang mana separoh rambut bagian depan kepala beliau berada di sisi kanan belahan rambut tersebut dan separoh yang lain berada di sisi kiri belahan. (Aunul Ma'bud 11/162)
Dan diperselisihkan tentang hukum membelah rambut, apakah hal itu sunnah atau wajib ?
Berkata Al Hafidz –rohimahulloh- : Dan yang benar adalah : bahwasanya membelah rambut itu sunnah bukan wajib, dan ini adalah pendapat imam Malik serta jumhur. (Fathul Bari No 5918)
|
paperclip-colour-office-accessory By Pixabay |
Asy-Syaikh Al Utsaimin –rohimahulloh- ditanya tentang hukum membelah rambut kesamping bagi wanita ?
Maka beliau menjawab :
Yang disunahkan dalam membelah rambut itu hendaknya dilakukan ditengah dari bagian depan kepala sampai bagian atas kepala. Karena rambut itu ada yang cenderung kedepan dan ada yang cenderung kebelakang, dan ada yang cenderung ke samping kanan dan ada yang kesamping kiri. Dan belahan rambut yang disyariatkan itu yang berada ditengah kepala.
Adapun belahan rambut disamping maka itu tidak disyariatkan dan bisa jadi hal itu termasuk penyerupaan dengan non muslim, dan bisa jadi pula termasuk dalam sabda Nabi :
”Dua golongan dari ahli neraka yang aku belum pernah melihat keduanya, kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang dia pakai untuk memukul manusia, dan perempuan yang berpakaian tapi telanjang, melenggak-lenggok jalannya,dan kepala-kepala mereka seperti punuk onta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.”
Karena sesungguhnya sebagian ulama ada yang menafsirkan Al Mailat Al Mumilat (yakni lafadz hadist yang kami terjemahkan dengan kalimat “yang melenggak-lenggok jalannya” –pent-) adalah para wanita yang menyisir rambut mereka dengan gaya sisiran yang menyamping (yakni membelah rambutnya kesamping -pent-) dan menyisir rambut-rambut wanita lain dengan gaya sisiran seperti itu.
Akan tetapi yang benar dalam hal ini adalah bahwa yang dimaksud dengan Almailat adalah para wanita yang menyimpang dari apa-apa yang diwajibkan atasnya berupa rasa malu dan dien. Dan Almumilat itu yang menyimpangkan wanita lain dari hal tersebut (yakni dari apa-apa yang diwajibkan atasnya berupa rasa malu dan dien –pent-) Wallahu A’lam. (FATAWA ZIINAH WA TAJMIL AN-NISA ABI ANAS Hal.34)
Dan aku (yakni penulis –pent-) telah menanyakan kepada Asy-Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi`iy –Rohimahulloh-tentang hukum membelah rambut dari salah satu sisi (yakni membelah rambut dari samping kanan atau samping kiri –pent-) ?
Maka beliau menjawab :
Bahwasanya itu makruh karena menyelisihi petunjuk Nabi yang mana beliau pada akhirnya membelah rambutnya ditengah.
( BACA :
HUKUM MENGUCAPKAN SALAM BAGI WANITA NON MAHRAM )
TENTANG JALINAN RAMBUT
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shohihnya No.330 dari hadist Ummu Salamah, dia berkata :
(( يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِى فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ قَالَ: (( لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِى عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ )).
"Wahai Rosululloh aku adalah seorang wanita yang tetap jalinan rambutnya (yakni jalinan rambutnya tidak pernah diurai/dilepas -pent),apakah aku melepas jalinan-jalinan itu ketika mandi janabah ? Bersabda Rosululloh : (( Tidak,hanya saja cukup bagimu menuangkan diatas kepalamu dengan tiga kali cidukan, lalu engkau menuangkan air keseluruh tubuhmu, maka dengan begitu engkau telah suci.”
Didalam hadist ini menunjukkan bahwasanya menjalin rambut adalah sesuatu yang biasa dilakukan pada zaman Rosululloh dan beliau tidak melarangnya.
Dan yang dimaksud dengan jalinan rambut adalah : Menjalinnya satu sama lain (dikenal dalam bahasa kita dengan istilah kepang atau kelabang-pent-)
Ditanyakan kepada Lajnah Daimah tentang hukum membuat satu jalinan rambut saja ?
Maka Jawabannya :
Adapun menjalin rambut satu jalinan atau lebih serta mengurai rambut diatas punggung baik dalam keadaan terjalin atau tidak maka tidak ada dosa dalam hal ini selama itu tertutup (yakni tertutup dengan hijab dari pandangan selain mahrom –pent-) (FATAWA LAJNAH DAIMAH 17/127)
MENYAMBUNG RAMBUT
Diriwayatkan oleh Imam Bukhory No. 5941 dan Muslim No. 2122 dalam Shohih keduanya dari hadist Asma, dia berkata :
((جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِى ابْنَةً عُرَيِّسًا أَصَابَتْهَا حَصْبَةٌ فَتَمَرَّقَ شَعْرُهَا أَفَأَصِلُهُ فَقَالَ « لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ ».
” Bertanya seorang wanita kepada Nabi : Wahai Rosululloh…sesungguhnya telah menimpa anak perempuanku khasbah (yakni salah satu jenis penyakit cacar-pent-) dan rambutnya menjadi rontok, dan aku akan menikahkannya,apa boleh bagiku untuk menyambung rambutnya? Maka Rosulullohr bersabda : ” Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya.”
Berkata Imam Ash-Shon`ani –rahimahulloh- :
Al Waashilah adalah : Wanita yang menyambung rambut dengan rambut orang lain, sama saja apakah itu dilakukan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain.
Dan Al Mustaushilah adalah : Wanita yang minta untuk disambung rambutnya. Dan menyambung rambut itu diharamkan bagi wanita secara mutlak, baik dengan rambut yang diharamkan[1] atau tidak diharamkan, rambut manusia atau selain manusia, sama saja apakah wanita itu cantik atau tidak, telah menikah atau belum menikah. Dan adanya laknat menunjukkan bahwasanya perbuatan maksiat ini termasuk dosa besar.
Berkata Al Qodhy : Adapun mengikat rambut dengan tali-tali yang terbuat dari sutra yang berwarna-warni dan yang semisalnya dari apa-apa yang tidak menyerupai rambut, maka hal itu tidak dilarang karena bukan termasuk menyambung rambut dan juga tidak untuk maksud yang sama dengan menyambung rambut hanya saja itu dilakukan untuk sekedar berhias. –Selesai secara ringkas dari SUBULUS SALAM 3/228-
Ditanyakan kepada Asy-Syaikh Sholeh Alfauzan –hafidzohulloh- tentang hukum memakai pita-pita rambut atau jepitan-jepitan rambut ?
Maka beliau menjawab :
Mengumpulkan rambut dengan menggunakan pita-pita atau jepitan rambut yang membuat kepala tampak lebih besar tidak diperbolehkan, sama saja apakah itu dilakukan dibagian atas kepala atau dibagian samping sehingga seolah-olah tampak seperti dua kepala. Dan telah datang ancaman yang keras bagi mereka yang melakukan hal tersebut sehingga kepala mereka itu seperti punuk onta yang miring. Dan Albukht (yakni lafadz hadist yang kami artikan dengan “onta” –pent- ) adalah salah satu jenis onta yang memiliki dua punuk.
Sumber: https://t.me/AkhwatSalafiyatBerbagiFaedah
pada topik FATWA-FATWA TENTANG PERHIASAN KAUM HAWA bag 4