MEMULIAKAN TETANGGA
Tetangga adalah Orang yang Tinggalnya Berdekatan dengan Kita.
Ia memiliki Hak untuk Dimulyakan, Dijaga Haknya dan Tidak Diganggu (Disakiti).
Sebagian Ulama di antaranya al-Imam anNawawy Rahimahullah menjelaskan bahwa berdasarkan Kedekatannya, Tetangga terbagi menjadi 4, yaitu :
1). Orang yang tinggal satu rumah dengan kita.
2). Orang yang rumahnya berdampingan dengan rumah kita.
3). Orang yang rumahnya dalam radius 40 rumah dari rumah kita.
4). Orang yang tinggal dalam satu negeri dengan kita. Semakin dekat, semakin besar haknya sebagai tetangga.
Tetangga, meski seorang yang kafir, ia memiliki Hak untuk dimulyakan sebagai tetangga dalam Islam.
Sahabat Nabi Abdullah bin Amr bin al-Ash Radhiyallahu Anhu ketika disembelihkan kambing untuknya berkata : Sudahkah kamu menghadiahkan kepada tetangga kita Yahudi? Saya mendengar Rasulullah Shollallaahu Alaihi Wasallam Bersabda: Senantiasa Jibril mewasiatkan kepadaku terhadap tetangga, sampai-sampai aku mengira bahwa ia akan memberikan hak waris kepadanya. (H.R alBukhari dalam Adabul Mufrad no 105).
Minimal, seseorang harus menjaga dirinya untuk tidak Mengganggu, Menyakiti atau Mendzhalimi tetangganya. Sebagaimana dalam lafadz riwayat yang lain:
وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ
Dan barangsiapa yang Beriman kepada Allah dan hari akhir janganlah Menyakiti tetangganya. (H.R Abu Dawud).
Dosa mendzhalimi tetangga lebih besar dibandingkan mendzhalimi orang lain. Rasulullah Shollallaahu Alaihi Wasallam bersabda:
لَأَنْ يَسْرِقَ الرَّجُلُ مِنْ عَشْرَةِ أَبْيَاتٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَسْرِقَ مِنْ جَارِهِ
Seandainya seseorang mencuri pada 10 rumah, itu lebih ringan dibandingkan mencuri dari tetangganya. (H.R Ahmad dan atThobarony, al-Haitsamy menyatakan bahwa perawi-perawinya terpercaya).
Nabi Muhammad Shollallaahu Alaihi Wasallam ditanya: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya seorang wanita melakukan sholat malam, berpuasa di siang hari, melakukan ini dan itu, serta bershodaqoh, tetapi ia menyakiti tetangga dengan lisannya? Rasulullah Shollallaahu Alaihi Wasallam bersabda: Tidak ada kebaikan padanya. Ia termasuk penduduk Neraka. Para Sahabat berkata: sedangkan seorang wanita lain melakukan sholat wajib dan bershodaqoh dengan beberapa potong keju tetapi ia tidak pernah menyakiti siapapun? Rasulullah Shollallahu Alaihi Wasallam bersabda: Dia termasuk penghuni Surga. (H.R al-Bukhari dalam Adabul Mufrad no 119).
Tingkatan yang lebih utama lagi dibandingkan sekedar tidak mengganggu tetangga adalah Berbuat Baik kepada tetangga. Memberikan bantuan kepada mereka.
Hak tetangga di antaranya: Jika mereka butuh pinjaman, pinjamkanlah, jika mereka butuh pertolongan tolonglah, jika sakit jenguklah, jika meninggal iringi jenazahnya, jika mendapat kebaikan berikan ucapan selamat dan turut senang (tidak dengki), jika mendapat musibah hiburlah, jika ada kelebihan makanan berilah hadiah, jika membeli makanan dan tidak mampu untuk dihadiahkan, masukkan ke dalam rumah secara diam-diam (tidak menampakkan di hadapannya), jangan membangun bangunan yang menghalangi aliran udara untuknya kecuali jika diijinkan (hadits-hadits tentang ini lemah, namun kata Ibnu Hajar karena perbedaan (banyaknya) jalur periwayatan menunjukkan bahwa hal itu memiliki asal. (Fathul Baari (10/446)).
Pemulyaan terhadap tetangga bertingkat-tingkat serta berbeda pada tiap orang dan keadaan. Adakalanya hukumnya Fardlu ‘ain (Wajib), bisa juga Fardlu kifayah, dan bisa pula mustahab (Sunnah).
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Dikutip dari Buku 40 HADITS PEGANGAN HIDUP MUSLIM
(Syarh Arbain anNawawiyah).
Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.
=====================
http://telegram.me/alistiqomah