Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“Puasa enam hari ini adalah perkara yang tidak ada masalah padanya (sesuatu yang jelas). Tidak mungkin disyariatkan kecuali jika seseorang telah menyempurnakan (puasa) Ramadhan. Karena dalam hadist disebutkan,
‘Siapa saja yang berpuasa Ramadhan lalu mengiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal’.
Maka sabda beliau,
‘ Lalu mengiringinya ‘ Memberikan konsekuensi bahwa puasa Ramadhannya telah sempurna.
Sebagaimana tidak sah seseorang melakukan shalat rawatib Dhuhur ba’diyah sebelum shalat Dhuhur, maka demikian halnya puasa enam hari ini. Karena puasa enam hari ini kedudukannya seperti ibadah rawatib setelah ibadah wajib sehingga tidak sah (kecuali setelah ibadah yang wajib).”
[Liqa al-Bab al-Maftuh 150]