Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

[audio] hukum menjual tv setelah taubat

9 tahun yang lalu
baca 4 menit

HUKUM MENJUAL TELEVISI KETIKA SUDAH BERTAUBAT

[AUDIO] Hukum Menjual TV Setelah Taubat
Asy-Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

[ Tanya ]

Seseorang memiliki televisi kemudian Allah berikan hidayah kepadanya dan dia bertaubat, maka apakah boleh baginya untuk menjual televisi ini kepada orang kafir?

[ Jawab ]

TIDAK BOLEH YANG SEPERTI INI. BAHKAN WAJIB BAGINYA UNTUK MEMECAHKANNYA!
Dan tidak ada cara lain untuk bertaubat kecuali dengan cara yang seperti ini.
Karena dengan dia memecahkan televisi ini padahal dia sudah membeli dengan hartanya, ini menunjukkan sesuatu yang sangat jelas bahwa dia bersungguh sungguh di dalam taubatnya.

DAN ALLAH YANG AKAN MENGGANTINYA!

Karena Allah berfirman:

« و ما أنفقتم من شيء فهو يخلفه و هو خير رازقين » [سبأ: 39]

“Apa apa yang kalian infaqkan dari sesuatu maka Allah yang akan menggantinya, dan Allah sebaik baik yang memberi rezeki.” [QS. Saba': 39]

Demikianpula ketika seseorang memecahkan sesuatu
dalam rangka taat kepada Allah
dan dalam rangka bertaubat kepadaNya,

maka Allah yang akan menggantinya.

[Majmu' Fatawa Al-Utsaimin, 28/74]

Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy.

Berbagi ilmu agama
WA Al-Istifadah || WALIS


HUKUM MENJUAL TV


Tanya:
Apa hukumnya menjual TV? Bagaimana uangnya?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Ahmad Khodim hafizhahullah

Wah, ini pertanyaannya luar biasa ini? Hukumnya menjual TV. Antum tahu syaikh Muqbil rahimahullah kan? Salah seorang ulama ahli hadits di zamannya. Dan beliau terkenal jeli dalam urusan perawi hadits. Siapa yang tidak kenal syaikh Muqbil? Hizbiyyun datang kepada beliau, terpelanting biidznillah. Rayuan-rayuan dari ihya'ut turots dan kelompok-kelompok sesat yang merayu beliau, terpelanting biidznillah. Kokoh manhajnya dan masya Allah.

Sampai syaikh Rabi' hafizhahullah menyatakan apa? "Muqbil, ad dunya tahta rijlaih" Syaikh Rabi' hafizhahullah (menyatakan, -red) demikian. "Syaikh Muqbil, dunia itu di bawah telapak kakinya" Artinya apa? Kokoh, rayuan-rayuan ruwet, rayuan-rayuan gombal (kata orang jawa), untuk menyesatkan beliau dengan uang dinarnya, ndlosor (meleset, -red).

Ketika beliau berfatwa bahwa TV itu haram (dzatnya lho!), langsung dari beberapa jama'ah Yaman ini tadi, pulang TV nya dipecah langsung semua, dipecahin semua. Beliau mengharamkan dzatnya TV itu, rahimahullah. Antum sekarang di Indonesia mau lihat apa? 'Ala qoul, masyaikh mamlakah yang sebagian mereka membolehkan dengan catatan tidak ada tayangan yang haram, yang maksiat kepada Allah. Persyaratannya kuat, banyak ini. Yang tidak ada tayangan haram, yang tidak ada unsur maksiatnya. Iya tidak? Ada tidak TV di Indonesia yang seperti itu?

"Oh ada"

"TV apa?"

"Rujak (rodja, -red)"

Rujak, rujak itu kan campuran, namanya rujak. Apa mungkin rujak itu tahu tok, lontong tok. Tidak ada, mesti ada petisnya, wong rujak, ada cambahnya, rujak. Lho ada apa antum? Masa da'i jejer dengan bintang film perempuan itu bagaimana maunya? Adakah cara dakwah ahlussunnah yang demikian?

"Oh ini untuk mendekatkan..."

"Itu caranya ikhwanul muslimin!"

"Mereka kan awam, butuh..."

Apakah demikian? Ayo sebutkan fatwa masyaikh ahlussunnah dulu maupun sekarang, sebutkan yang membolehkan tidak apa-apa kalau orang awam duduk jejer, berhadapan dengan seorang wanita yang tanpa hijab. Begitukah? Makanya rujak. Tahu rujak? 

انا لله وانا اليه راجعون, انا لله وانا اليه راجعون.

Dakwah ini amrun tauqifi. Belum lagi yang lain pengisinya Yazid Jawwaz, Abu Qotadahnya, Firandanya, ruwet semua manhajnya, rujak. Belum lagi yang lainnya, yang mereka membuka link. Linknya itu Al Arifi, Al Arifi itu dukun, sekaligus pemikirannya ikhwanul muslimin. Itu yang katanya salafy? Orang mengaku itu gampang, mengaku ahlussunnah, ahlussunnah, ahlussunnah, salafy, salafy, tapi salafy sendiri berlepas diri darinya. Silahkan antum jawab, apa hukum jual beli itu.

Ada apa dengan TV, silahkan! Mau syaikh Muqbil, selesai. Kalau mau mengikuti fatwa syaikh Muqbil, kholas, dipetili (diprotolin, -red) semua tadi itu, dirajang (dipotong-potong, -red). Masyaikh mamlakah, dengan syarat tidak ada tayangan maksiat kepada Allah dan kemungkaran. Na'am barakallahufiikum, fattaqullah ya ikhwan, fattaqullah, fattaqullah ya ikhwan. Masih banyak kewajiban yang mungkin belum kita kerjakan dengan sempurna. Masih banyak sunnah yang belum kita kerjakan. Ada apa mencari yang lain, yang jelas-jelas pelanggarannya wadhih. Tinggalkan ya ikhwan, tinggalkan ya ikhwan.

وَما الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلاَّ مَتَاعُ الْغُرُورِ

Download Audio disini 

Sumber: http://www.thalabilmusyari.web.id/2016/03/hukum-menjual-tv.html
Oleh:
Atsar ID