Keluarga

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum mengeluarkan janin yang masih hidup ketika ibunya wafat

HUKUM MENGELUARKAN JANIN YANG MASIH HIDUP KETIKA SANG IBU WAFAT Tanya: Apakah boleh membedah perut wanita yang meninggal untuk mengeluarkan kandungannya yang masih hidup? Dijawab oleh asy-Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah: Hal itu boleh karena adanya maslahat dan tidak adanya mafsadat. Perbuatan ini tidak teranggap mencacati mayat. Sungguh saya pernah ditanya tentang wanita yang meninggal, sementara di perutnya ada janin yang masih hidup. apakah boleh perutnya dibedah dan janinnya dikeluarkan, atau tidak. Jawaban saya, telah diketahui pendapat ash-hab (para ulama mazhab)rahimahumullah. Mereka berpendapat, apabila seorang wanita hamil meninggal, sementara di perutnya ada janin yang masih hidup, haram membedah perutnya. Hendaknya para wanita mengeluarkan janin tersebut dengan obat-obatan dan memasukkan tangan untuk mengambil janin yang diharapkan hidupnya. Apabila hal ini tidak bisa dilakukan, mayat tersebut tidak boleh dikubur sampai janin yang di perutnya tadi meninggal. Apabila sebagian tubuh janin telah keluar dalam keadaan hidup, dilakukan pembedahan untuk mengeluarkan bagian tubuh yang tersisa. Ini pendapat para fuqaha (ahli fikih) yang dibangun di atas pendapat bahwa membedah perut mayat termasuk mencacati mayat. Hukum asalnya adalah haram mencacati mayat, kecuali jika ada maslahat yang kuat dan bisa direalisasikan. Maksudnya, apabila sebagian tubuh janin telah keluar, dilakukan pembedahan untuk mengeluarkan bagian tubuh yang masih di dalam. Sebab, hal itu mengandung maslahat bagi sang bayi. Apabila perut ibunya tidak dibedah, akan menimbulkan mafsadat berupa kematian sang bayi. Penjagaan bagi orang yang masih hidup lebih besar daripada penjagaan bagi orang yang telah mati. Akan tetapi, pada masa belakangan ini, ketika ilmu bedah telah berkembang, pembedahan perut atau anggota tubuh yang lain tidak dianggap sebagai perbuatan mencacati tubuh. Mereka (para ahli bedah) melakukannya kepada orang hidup dengan keridhaannya dan dengan keinginannya untuk menempuh berbagai cara pengobatan. Oleh karena itu, apabila para fuqaha melihat keadaan ini, besar kemungkinan bahwa mereka akan menghukumi bolehnya membedah perut ibu hamil dan mengeluarkan janin yang hidup, khususnya apabila kehamilan telah sempurna, dan dipastikan atau besar kemungkinan bahwa bayi yang dikeluarkan tersebut selamat. Alasan mereka dengan bolehnya mencacati mayat (ketika ada maslahat) menunjukkan hal ini. Termasuk perkara yang menunjukkan bolehnya membedah perut ibu hamil dan mengeluarkan janin yang hidup adalah (kaidah) apabila berbenturan beberapa maslahat dan beberapa mafsadat, didahulukan maslahat yang paling besar dan dilakukan mafsadat yang paling ringan. Sesungguhnya keselamatan perut dari pembedahan adalah maslahat, tetapi keselamatan dan kehidupan anak adalah maslahat yang lebih besar. Demikian juga membedah perut adalah mafsadat, tetapi membiarkan anak yang masih hidup tercekik di perut ibunya hingga meninggal adalah mafsadat yang lebih besar. Jadi, membedah (perut) adalah mafsadat yang lebih ringan. Kemudian, kita kembali, dan kita katakan bahwa membedah perut pada masa ini tidak dianggap sebagai tindakan mencacati tubuh, tidak pula dianggap sebagai mafsadat. Maka dari itu, tidak tersisa sedikit pun alasan yang menghalangi dikeluarkannya bayi tersebut secara keseluruhan. Wallahu a’lam. (Fatawa al-Mar’ah hlm. 213) Sumber: http://bit.ly/1VnCxH2 ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ 🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام] للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇 💾  JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF] 🏀  www.alfawaaid.net
8 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

apakah berdosa meninggalkan istri selama 7 bulan?

APAKAH SESEORANG BERDOSA JIKA MENINGGALKAN ISTRINYA SELAMA TUJUH BULAN DENGAN ALASAN UNTUK MENGUMPULKAN HARTA? Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Bazرحمه الله Pertanyaan: Sebuah surat pertanyaan disampaikan melalui sebuah program ditulis dari ‘Ali Az-Zahrani dari Kementrian Dalam Negeri, ia bertanya: Seseorang telah meninggalkan istrinya lebih dari satu tahun di Al-Badiyah tanpa ‘udzur (alasan) syar’i untuk semata-mata mengumpulkan uang karena kecintaannya pada dunia dan keinginan berbangga diri dengannya. Dan sekarang ia telah meninggalkan istrinya itu selama lebih dari tujuh bulan di Al-Badiyah bersama keluarganya, dalam keadaan tidak ada pria (dewasa) di dalam keluarganya itu, untuk semata-mata mengumpulkan uang. Maka apakah perbuatan yang seperti ini diperbolehkan ataukah tidak? Kami mengharapkan segera jawaban/faidah dan semoga Allah mengaruniakan ketepatan/kebenaran kepadamu. Jawaban: Sesungguhnya pada hakikatnya perbuatan tersebut merupakan suatu kerendahan dari orang tersebut. Karena sesungguhnya di antara yang penting atau yang dituju oleh seseorang dari pengumpulan dunia adalah bernikmat-nikmat dalam mengikuti keinginan syahwatnya. Dan sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mendahulukan penyebutan “wanita-wanita” sebelum “harta yang banyak” dalam firmannya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diinginkan dari wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, hewan-hewan ternak, dan sawah ladang..”. (QS. Ali ‘Imran: 14) Maka aku tidak tahu bagaimana orang tersebut dapat bersabar selama itu dari (tidak menggauli) istrinya dengan alasan mengumpulkan dunia yang mana dunia itu tidak akan berguna baginya jika dia tidak mengindahkan pencapaian kenikmatannya? Dan sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Dunia itu kenikmatan, dan sebaik-baik kenikmatan dunia adalah wanita yang shalihah”. Sehingga jika wanita/istrinya itu ridha terhadap apa yang dilakukan suaminya itu, maka suami itu tidak berdosa. Hal ini karena haknya adalah pada wanita/istri itu. Kecuali jika pada penelantaran baik bagi pihak suami atau pada pihak istri itu terdapat kekhawatiran akan timbulnya fitnah pada keduanya. Maka dalam hal ini wajib bagi suami tersebut untuk menjaga kehormatan istrinya. Jika sang istri menuntut keberadaan suaminya dan tidak ridha terhadap kepergian suaminya selama itu, maka wajib bagi sang suami untuk menunaikan hak-hak istri dan tidak meninggalkannya dengan safar/kepergiannya tersebut. Sumber: Silsilah Fatawa Nur ‘alad Darb >. Kaset No. 17 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy WSI http://forumsalafy.net/apakah-seseorang-berdosa-jika-meninggalkan-istrinya-selama-tujuh-bulan-dengan-alasan-untuk-mengumpulkan-harta/ WhatsApp Salafy Indonesia Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
9 tahun yang lalu
baca 3 menit