"JIKA KAMU NIKAH LAGI AKU AKAN BUNUH DIRI"
Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:
Tanya: seorang wanita tidak bisa memiliki keturunan, dan suaminya ingin menikah lagi karena sebab ini, sang istri berkata: "kalau kamu menikah lagi maka aku akan bunuh diri", kami ingin arahan darimu wahai syeikh dan kami ingin penjelasan tentang hikmah poligami?
Jawab: tidak boleh baginya untuk bunuh diri karena ini adalah kemungkaran dan merupakan sikap yang bodoh.
Bagi sang suami boleh baginya menikah dua, tiga, empat, yang mana Allah subahanahu berfirman:
[فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى و ثلاث و رباع] النساء.
"Nikahi dari yang baik baik dari mereka para wanita, dua tiga empat"
Syareat ini menginginkan dari ummat ini untuk menjaga kehormatannya dan banyaknya anak agar mereka menjadi anak yang bertasabih dan taat kepada Allah.
Atas wanita tadi untuk bersabar dan mengaharap pahala dari Allah dan meminta Al Afiyah kepada Allah, dan meminta kepadaNya keturunan, dan dia boleh berobat.
Bagi sang suami boleh baginya menikah lagi untuk mendapatkan keturunan.
Jika sang istri membunuh dirinya maka baginya neraka, Allah mengancamnya dengan neraka.
Tidak wajib sang suami menuruti apa kata sang istri, bahkan dia boleh menikah lagi walaupun si istri bunuh diri, dosanya dia yang menanggung sendiri, dan orang yang bunuh diri diancam dengan neraka, wal iyadzu billah.
____
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/8164
Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
HUKUM ISTRI MENUNTUT CERAI SUAMI KARENA POLIGAMI
Pertanyaan :
Bolehkah seorang istri meminta cerai kepada suaminya karena suaminya tersebut hendak menikah lagi dengan wanita lain ?
Jawaban :
Alhamdulillah, seorang suami yang mampu menikah lagi maka itu merupakan karunia dari ALLAH ta'ala. ALLAH telah membolehkan hal itu.
Namun boleh bagi sang istri untuk meminta cerai, jika suaminya melalaikan hak²nya, tidak adil & tidak menunaikannya. Maka boleh baginya meminta cerai.
Adapun jika suami menikah lagi, berlaku adil terhadap istri²nya & menunaikan haknya, maka istrinya tidak boleh meminta cerai.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan ( yang dibenarkan agama ), maka haram baginya wangi bau surga."
Tidak boleh sang istri meminta cerai semata-mata karena suami menjalankan hal yang dibolehkan oleh ALLAH ta'ala. Dan poligami itu mubah alhamdulillah bahkan terkadang hukumnya sunnah.
Sumber :
Transkip tanya jawab dalam muhadharah bertajuk "Fatwa & dari siapa mengambilnya".
Disampaikan oleh Syaikh Shalih Al Fauzan hafidzahullah.
هل للمرأة أن تطلب الطلاق من زوجها بسبب أنه سوف يتزوج عليها بأخرى؟
الحمد لله، الذي يتزوج عليها أخرى هذا من فضل الله. و قد أباح الله له ذلك.
لكن تطلب الطلاق إذا أخل بحقها إذا لم يعدل و أخل بحقها فلها أن تطلب الطلاق. أما إذا كان تزوج أخرى و عدل بينهن و قام بالواجب فلا يجوز لها أن تطلب الطلاق. قال رسول الله صلى الله عليها و سلم "أيما امرأة سألت زوجها طلاقها من غير بأس فحرام عليها رائحة الجنة".
لا يجوز أن تسأل الطلاق بمجرد أخذ ما أباحه الله له. وهذا مباح الحمد لله و قد تكون سنة.
مصدر : نفريغ أسئلة محاضرة بعنوان الفتوى وعمن تؤجذ للشيخ العلامة صالح الفوزان حفظه الله تعالى
Alih bahasa : TIM KITasatu
17 Jumadal akhirah 1437
WA KITASATU
Join Channel Telegram :
Http://tlgrm.me/KajianIslamTemanggung