SIKAP LURUS (BENAR) JIKA DATANG JARH DARI SEORANG 'ALIM MU'TABAR
Asy Syaikh al fadhil Nizar bin Hasyim al 'Abbas hafizhahullah di tanya:
Apa yang seharusnya kita lakukan jika mendapati sebuah tahdzir yang tidak mufassar (rinci) dari seorang 'alim yang mulia terhadap salah seorang syaikh yang kita memandangnya dengan kebaikan.
Apakah kami meninggalkannya ketika itu juga?
Atau kita diam menunggu rincian baru kemudian kita tidak lagi mendengar darinya?
Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Kemudian beliau hafizhahullah menjawab:
Wa'alaikumus salam wa rohmatullAh wa barokatuh, semoga Allah memberkahi anda...
Apabila tahdzir tersebut datang dari seorang 'alim yang MU'TABAR (yang memiliki hak dalam tahdzir), TSIQOH (terpercaya), MULIA dan TINGGI KEDUDUKANNYA...
Seperti
🔸Syaikh Robi' bin Hadi,
🔸Syaikh al 'allamah 'Ubaid al Jabiry,
🔸Syaikh al 'allamah Muhammad bin Hadi,
🔸Syaikh 'Abdulloh al Bukhory hafizhohumulloh
🔸dan selainnya dari para ahlul 'ilmi...
Maka sikap menahan diri dan menjauhkan diri (dari orang yang ditahdzir) lebih utama dan lebih berhati-hati sebagai bentuk penjagaan terhadap kepercayaan (agama) kita.
Yang demikian tersebut karena seorang yang menjarh (sebagaimana yang sudah diketahui) terkadang dia melihat sesuatu yang samar namun menyebabkan seorang itu jatuh sehingga dia menjarh dan mentahdzirnya karena hal tersebut secara umum dan tidak merincinya. Bukan karena tidak adanya rincian, tetapi karena adanya sebab-sebab lain yang terkadang dicari sebagai pembahasan tambahan, mendalami sesuatu dan pengikut (yang menjadi penguat) atau karena jarh tersebut berkaitan dengan buruknya muru'ah dia atau kehormatan dia, yang dikhawatirkan dengannya dia akan merusak selainnya. Sehingga hal tersebut butuh untuk disembunyikan, karena mungkin orang yang dijarh tersebut bisa menjauh darinya dan kembali bertaubat.
Atau mungkin dia masih dalam proses dinasehati, sehingga sebagai bentuk amanah dan khawatir terhadap para pemuda muslimin (akan terpengaruh dengannya) maka seorang penjarh yang mengerti (mashlahat dan mafsadat) dia menjarh secara umum dan global, demi menjaga kemaslahatan yang bersifat umum dan mendahulukannya dari pada kemaslahatan orang yang dijarh secara khusus. Sampai jelas permasalahannya dan telah diputuskan perkaranya.
JIKA TELAH TERANGKAT/DICABUT JARH DARINYA
maka orang tersebut kembali keadaannya (sebagaimana sebelum ditahdzir)
dan kembali para tholabah boleh belajar darinya..
Jika Tidak
maka jatuhlah hukum untuk menjauhinya secara utuh
setelah sebelumnya dijauhi dalam bentuk kehati-hatian.
Dan inilah yang tampak jika kita melihat kepada dasar-dasar syari'at ini dan pokok-pokok serta ketentuan-ketentuan dalam bab ini yaitu (bab jarh wa ta'dil). wallAhu a'lam.
(22 Dzul hijjah 1436 H)
Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=147888
Kiriman dari:
Al Akh Zaki di Madinah
Alih bahasa:
Syabab Ashhabus Sunnah
――――――――――――
Untuk fawaid lainnya bisa kunjungi website kami: www.ittibaus-sunnah.net
 .أصحاب السنة
Ashhabus Sunnah
مجموعة الأخوة السلفية [-MUS-]
Klik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf