Tanya Jawab

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum menyembelih hewan qurban lebih dari satu

BOLEHKAH MENYEMBELIH LEBIH DARI SATU HEWAN QURBAN, dan HUKUM BERSERIKAT DALAM SEEKOR KAMBING -------------------------------------------- Apakah boleh bagi seorang yang mampu untuk menyembelih lebih dari satu hewan qurban untuk dirinya? Karena ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibas? Apakah boleh suami dan istrinya berserikat pada satu hewan qurban, dari suaminya separuh dan dari istrinya separuh? Dari dua hal di atas, mana yang sebaiknya dilakukan oleh seseorang? ………………………………………… Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah menjawab: Yang afdhal (lebih utama) adalah seseorang tidak berqurban melebihi satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dulu berqurban dengan satu ekor kambing untuk beliau dan keluarga beliau. Sudah dimaklumi bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah makhluk yang paling mulia dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling besar kecintaannya untuk beribadah kepada Allah dan mengagungkan-Nya. dapun fakta bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibas, maka kambing yang kedua itu bukan diperuntukkan bagi keluarga dan ahli bait beliau, tetapi diperuntukkan bagi umat beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Atas dasar ini, maka yang afdhal (lebih utama) adalah mencukupkan dengan satu ekor kambing untuk seseorang dan keluarganya. Lalu barang siapa yang memiliki kelebihan harta, maka hendaklah dia menginfakkan dirham atau makanan atau yang semisalnya di negeri lain yang membutuhkan atau untuk orang-orang di negerinya yang membutuhkan. Karena setiap negeri tidaklah lepas dari adanya orang-orang yang membutuhkan. Selanjutnya, jika seorang laki-laki dan istrinya berserikat dalam membeli seekor kambing, maka ini TIDAK SAH. Karena sesungguhnya tidak boleh dua orang berserikat dalam membeli hewan qurban satu ekor kambing. Hanyalah diperbolehkan berqurban bersama sejumlah orang pada unta dan sapi. Pada unta boleh berqurban bersama dengannya tujuh orang, demikian pula sapi boleh tujuh orang. Adapun kambing, maka tidak boleh untuk dua orang berqurban bersama berserikat sama sekali. Namun dalam pahala qurban satu ekor kambing tersebut, tidak ada batasan. Boleh baginya mengatakan, “Ya Allah ini dariku dan istriku,” atau, “dariku dan keluargaku.” Tetapi jika masing-masing dari suami istri membayar separuh harga untuk membeli satu hewan qurban berupa kambing, maka ini TIDAK SAH. Majmu' Fatawa wa Rasail Ibn 'Utsaimin(25/46) ************** HUKUM MEMPERBANYAK UDHIYYAH (HEWAN QURBAN) DALAM SATU RUMAH Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah "Apakah termasuk sunnah memperbanyak udhiyyah(hewan qurban) dalam satu rumah?" Jawab : "Yang sunnah adalah TIDAK BERMEGAH-MEGAHAN dalam udhiyyah dengan banyaknya jumlah. Karena ini termasuk BERLEBIHAN. Karena di kalangan sebagian manusia sekarang: kamu dapati seorang suami menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya sebagaimana dulu dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, demikian juga Salafush Shalih juga melakukan itu. Namun kemudian istrinya mengatakan, "aku juga ingin berqurban sendiri." Anak perempuannya juga mengatakan, "Aku juga ingin berqurban." Saudari perempuannya juga mengatakan, "Aku juga ingin berqurban." Sehingga terkumpullah banyak hewan qurban dalam satu rumah. ini menyelisihi apa yang diamalkan oleh para Salafush Shalih. Karena makhluk termulia Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam tidaklah berqurban kecuali seekor kambing diperuntukkan bagi beliau dan keluarganya. Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa beliau memiliki sembilan isteri, yakni berarti ada sembilan rumah. MESKIPUN DEMIKIAN, BELIAU TIDAKLAH BERQURBAN KECUALI SEEKOR KAMBING diperuntukkan bagi beliau dan keluarganya. kemudian beliau berqurban seekor lagi, diperuntukkan bagi umatnya. Demikian pula dulu di kalangan para sahabat pun, seseorang berqurban dengan seekor kambing diperuntukkan baginya keluarganya. Maka apa yang dilakukan oleh kebanyakan orang pada hari ini, maka itu adalah PEMBOROSAN. Kami katakan kepada mereka yang berqurban dengan cara tersebut: 'jika kalian memiliki kelebihan uang, maka di sana masih banyak kaum muslimin di muka bumi yang sangat membutuhkannya.' ari Silsilah Liqa Al-Bab al-Maftuh, Al-Imam Al-'Utsaimin, kaset no 92. ---------------------- Majmu'ah Manhajul Anbiya ~~~~~~~~~~~~~~~~~~
9 tahun yang lalu
baca 5 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

kriteria masjid untuk kajian ahlussunnah salafiyyin

Pertanyaan:: "Apa kriteria masjid yang boleh digunakan untuk kajian kita ahlussunah salafiyyiin ?" Dijawab oleh: &.128294;•• Ustadz Afifuddin hafizhahullah Ini termasuk masalah ilmiah, bismillah. Yang memang harus banyak dipahami oleh para ikhwah Jadi yang namanya masjid itu barakallahufiikum macam-macam ya ikhwan, statusnya. an memiliki hukum sendiri-sendiri sesuai dengan statusnya tadi. 1. Yang Pertama Adalah "Masajidus Sunnah"  Masjid-masjid sunnah, masjidnya ahlus sunnah salafiyyin, antum membangun masjid, ikhwan-ikhwan yang lain membangun masjid ini jelas dalam permasalahan, antum yang memakmurkan, antum yang memakai, antum dauroh, ta’lim segala macam. (kurang jelas terdengar). Kan gitu ya? Barakallahufiikum. 2. Yang kedua, "Masjid Pemerintah" Masjid yang diurus oleh hukumah kita, baik tingkat kecamatan, kabupaten atau kota madya atau pusat. Mereka punya masjid-masjid yang mereka atur. Takmirnya pemda, takmirnya pemkab, masjid di istana dan segala macamnya. Ini semuanya masyarakat boleh menggunakannya ketika dapat ijin dari pihak pemerintah. Tidak ada masalah. Barakallahufiikum, entah itu contact personnya, panitianya pemerintah ataukah kita sebagai panitia. &128136;Pemerintah memiliki hukum khusus  yang beda dengan ormas, parpol, firqah dan semisalnya. Cuman yang perlu diantisipasi ketika kalian ada ta’awun dengan pemerintah. Hal-hal yang mungkin melanggar syar’i yang biasa mereka lakukan. Itu saja, tetapi terkait penggunaan masjidnya nggak ada masalah. Itu punya pemerintah, punya masyarakat. 3. Yang Ketiga Fasum, Merupakan "Fasilitas Umum" Seperti perumahan, masjid kompleks, atau kawasan segala macamnya, umum. Ini dibawa  oleh semua masyarakat disitu, tidak ada satu bendera yang mewarnai disitu. Gak ada ormas yang menguasai, gak ada parpol yang menguasai. Betul-betul fasum, semua bisa masuk. Yang ini ketentuannya adalah contact person, yang menghandle acaranya kita. Jadi kita punya acara pakai fasum tadi. 4. Yang Keempat Adalah "Masjid-masjid Miliknya Ormas atau Miliknya Parpol" Masjidnya PKS, masjidnya Golkar, masjidnya Muhammadiyah, NU, Al irsyad semua masjid yang ada di bawah naungan ormas dan parpol. Yang kita ahlus sunnah wal jamaah berkeyakinan bahwasanya itu semua adalah hizbiyyah, ormas-ormas yang ada adalah hizbiyyah, parpol-parpol yang ada adalah hizbiyyah. Itu perkara yang disebutkan oleh para ulama kita. Yang ini barakallahufiikum, kalau kita menggunakan masjid itu atas nama parpol atas nama ormas, dengan bendera mereka tidak boleh. Sebab ada unsur: ⚡[ 1 ] Ta’awun di atas dosa dan permusuhan; ⚡[ 2 ] Ada unsur (taksirusawadihim) menambah jumlah mereka; ⚡[ 3 ] Yang ketiga fitnah di kalangan kaum muslimin, seakan-akan kita membaur dengan mereka; Ini tidak boleh, kita diundang dauroh diundang ceramah atas nama Muhammadiyah, entah PJ entah PG entah PW entah PP, atas nama NU, atas nama Al-irsyad dan semisalnya. Atau diundang atas nama PKB, P3, PKS, PAN, Golkar, Gerindra apa lagi atas nama mereka, dakwah salafiyah gak kesana larinya ya ikhwan ❌. Tetapi kalau kemudian kita menggunakan masjid itu, tidak atas nama mereka. Paham ya? Tidak menggunakan bendera mereka kita, hanya pakai tempat. Kita hanya pakai tempat. Semua kita yang mengatur, CP kita, panitia kita yang ngehandle kita semuanya adalah kita. Yang ini pertimbangan maslahat dan madharat. Secara hukum tidak ada masalah, pinjem sekali kita pulang. Dan ini dipertimbangkan maslahat dan madharatnya. Kalau seandainya nanti menimbulkan madharah fitnah di kalangan orang-orang awam atau di kalangan kaum muslimin, kita dianggap sebagaimana mereka, jangan. Jangannya karena khawatir fitnah, secara hukum boleh. Dimasukkan oleh para ulama dalam bab “bahasa mereka” (alqi kalimatak famsyi ) sampaikan kalimatmu, lalu kamu pergi setelah itu, bisa paham Insya Allah ya? Sebenarnya insidentil kita ke situ, tidak harian tiap hari di situ acara semua di situ jelas ndak boleh sebab jelas-jelas memakmurkan tempat mereka. Bisa dipahami Insya Allah ya? 5. Yang Berikutnya "Masjid-masjid Miliknya Firqah-firqah Sesat" (Ini Dikarenakan Masjid-masjid Bid’ah) Masjidnya khawarij, masjidnya syi’ah, masjidnya sufiyah, masjidnya hizbiyyah dan segala macamnya. Masjidnya sururiyyin, masjidnya haddadiyyin, masjidnya hajuriyyin dan segala macamnya, dari kalangan orang-orang yang ma’ruf yang dianya menyimpang barakallahufiikum. Ini juga demikian, gak mungkin kita gabung situ, gak mungkin kita pakai masjid itu atas nama mereka jelas gak boleh , sama dengan masalah di atas tadi, terkait dengan menggunakan tempat mereka saja, tayyib panitia kita semuanya adalah kita sama saja pertimbangan maslahat dan madharat. Secara realnya secara kenyataan dan pengalaman yang sudah ada gak bakal bisa ahlus sunnah salafiyyin bikin dauroh di situ padahal kalau seandainya mereka mengijinkan ya itu tidak masalah selama tidak menimbulkan fitnah dari kita panitianya. Kita yang menghandle, tempatnya saja. Nyatanya gak bakal boleh ya ikhwan. Antum pernah nyoba gak ya meloby masjidnya rodja gitu? Hah? Belum dan perasaanya gak mungkin. Ndak mungkin, mereka bahkan langsung dicut sama mereka. Mereka semua walaupun beda-beda pemahamannya beda, akarnya tapi satu tujuannya memusuhi ahlus sunnah. Ini klasifikasinya. ⏩• • • • • • • • • •⏫⏫• • • • • • • • • •⏪ Nah terkait tempat yang tadi itu ( MASJID BAITUL MAKMUR TELAGA SAKINAH )  itukan tempat yang sifatnya "Fasum". Walaupun dari kalangan mereka ada yang ke situ. Tapi bukan punya mereka, bukan masjidnya mereka, fasum. Kita ke sana pinjam tempat panitia kita cp kita, kepanitiaan kita semua adalah kita , acara kita , Cuma tempatnya saja. Hadza la ba’s. Di dalam kondisi seperti ini, kondisi bagus pengen ngebom walaupun bomnya gak vulgar gitu ya, ngebom dari dekat. Yang gelisah bukan takmir karena takmir merasa tidak ada sesuatu. ⚡Yang gelisah adalah mereka, hadza la ba’s. Jadi itu klasifikasi yang harus antum perhatikan. Ini berlaku untuk individu ustadz individu da’i ketika diundang jangan ya ya saja, harus pilih-pilih siapa yang ngundang ini. Diundang oleh pihak pemerintah, la ba’s selama gak ada perkara menyimpang. Diundang oleh ormas atas nama ormas, pihak parpol , jangan! Ya walaupun diiming-imingi, pas lagi masa-masa kampanye diundang gerindra atau apa gitu. Ini apa namanya antum dikasih kompensasi mobil satu ustadz. Gak papa ya, afwan tolak! Dakwah kita bukan masalah dunia, gak bisa! Bisa dipahami insya Allah ya. Diundang tokohnya, tidak menggunakan nama parpol, tidak menggunakan nama ormas, pribadi. Diundang tokoh golkar, diundang tokoh gerindra antum diundang pak prabowo, ini tokoh apa ini? Gerindra, pribadi. ________ "Abul hasan tolong antum ke rumah saya , kepingin antum menyampaikan tausiyah di rumah saya." "Ini partai pak?" "Ndak, tidak ada sangkut pautnya dengan partai, murni rumah saya atas nama saya pribadi." ________ ❓ººº Gimana? Terima apa ndak ini? Ya ini perhatikan maslahat dan madharatnya. Ketika menimbulkan fitnah ada polemik di kalangan kita, hindari kalau tidak hukum asalnya boleh. ⚠ Tapi ya rawan kalau sudah di tempat-tempat itu, •( x )• Rawan godaannya besar; •( x )• Godaannya lebih ndak kalah mengerikannya dengan godaan para wanita. Nasihat yang sempat disampaikan Ustadz Muhammad kepada kita-kita ini beliau mengatakan pada kita muridnya satu kalimat pernah beliau sampaikan kepada kita hati-hati jangan beliau berbicara situasi-situasi di Jakarta. Beliau menasihatkan awas hati-hati jangan dekat-dekat sama orang kaya gitu lo. Artinya ada orang yang  Masya Allah khair, muhibbul khair, senang dakwah. Walaupun dia itu orang yang banyak fulus, orang kaya , barakallahufiikum. ººººº∆ Ngundang ta’lim di rumahnya, hukumnya apa? Nggak ada masalah hukum asalnya. Selama bukan atas nama parpol atau ormas dan dia bukan tokoh-tokoh mereka, orang-orang biasa, orang-orang tulus ya ikhwan. Beliau kasih nasihat ya, hati-hati.!! Memang kenapa ustadz? Biasanya orang-orang kaya itu, awalnya insya Allah khair ta’lim ustadz, ta’lim ustadz. Ta’lim ustadz. Lama-lama anu ustadz kalau taklimnya satu orang acaranya kurang anu, kita mau (.....) kamu, mengundang anu ustadz yazid jawaz. Eh kon (tertawa). Mulai, ini ngasih informasi ke ustadz muhammad, apa namanya, kajiannya ustadz mungkin sebulan dua kali. Sekali antum sekali yazid jawas. Ini di antara hal-hal yang beliau ingatkan, hati-hati. Kalau gak, waspada kata beliau, antum sudah diikat oleh fulusnya, gak bisa ngomong terkait idenya tadi. Memang ditimbang maslahat dan madharatnya, barakallahufiikum. Download audio di sini: https://docs.google.com/uc?export=download&id=0B0eMdltVSHpTOGxhNzBKU091N1k ____________ WA TIC (Tholibul Ilmi Cikarang) _______________________
9 tahun yang lalu
baca 8 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum memotong rambut bagi wanita

MEMOTONG RAMBUT BAGI WANITA Tidak diketahui ada larangan menggunting rambut wanita. Namun, yang ada hanyalah larangan mencukur habis. Oleh karena itu, wanita boleh memotong rambutnya karena panjang (mengurangi panjangnya) atau banyaknya. Hal ini tidak apa-apa dilakukan lebih-lebih dengan maksud berhias untuk suami, dengan syarat tidak ada tasyabbuh dengan wanita-wanita kafir (atau wanita-wanita fasik). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah) Dibolehkan pula memotong rambut yang panjang ketika rambut yang panjang tersebut membebani si wanita dalam hal mencuci dan menyisirnya (harus mengeluarkan banyak biaya untuk kebutuhan sampo dan sebagainya). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dan asy-Syaikh Shalih al-Fauzan) Jika rambut wanita terpaksa dicukur karena suatu penyakit/keluhan/gangguan di kepalanya, hal ini tidak mengapa. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah) Adapun hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu yang berbunyi: نَهَى عَنْ تَخْلُفَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang wanita mencukur rambut kepalanya.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i) adalah hadits yang dhaif.  .(Lihat adh-Dha’ifah no. 678) Model potongan rambut wanita yang menyerupai potongan rambut lelaki adalah diharamkan, karena adanya tasyabbuh. Dalam hadits disebutkan: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صلى اللّٰه عليه و سلم الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجاَلِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat para laki-laki yang menyerupai para wanita dan para wanita yang menyerupai para lelaki.” (HR. al-Bukhari no. 5885) (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah Ada pendapat yang menyatakan wanita tidak boleh memotong rambutnya melainkan ketika ada kebutuhan saja. (Fatwa asy-Syaikh Shalih ibnu Fauzan hafizhahullah) Ada pula yang berpendapat hukumnya makruh, dan ini yang masyhur dari mazhab al-Imam Ahmad rahimahullah. Ada model-model potongan rambut wanita yang mereka istilahkan: model “Lady Diana”, seorang wanita kafir, model “Lion King”, model “Minnie Mouse” dan model lainnya yang sedang populer. Semua ini haram karena ada unsur tasyabbuh dengan orang-orang kafir dan menyerupai hewan. (Fatwa asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah Jika seorang wanita memotong rambutnya dari atas dahinya dan sisanya dibiarkan terjulur menutup dahinya—istilah lainnya: poni—dengan maksud bertasyabbuh dengan wanita-wanita kafir dan orang-orang yang menyimpang, hukumnya haram, tidak boleh melakukannya dengan alasan tasyabbuh ini. Namun, jika dia melakukannya karena mengikuti kebiasaan para wanita muslimah di sekitarnya, ditambah lagi dia ingin berhias untuk suaminya, atau di hadapan karib kerabatnya, tidak tampak bagi kami adanya larangan dalam hal ini. (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah) Memotong rambut karena rontok tidaklah terlarang. (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah) Dikutip dari: Majalah AsySyariah Online || RAMBUT WANITA || Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
9 tahun yang lalu
baca 3 menit

Tag Terkait