Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

tanya jawab seputar hukum kurban

9 tahun yang lalu
baca 3 menit

TANYA JAWAB SEPUTAR HUKUM KURBAN (BAGIAN 1)

Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah

Dari Tanya-Jawab; Muhadharah Ma’had Daarus Salaf Sukoharjo Solo,  Hari Ahad, 26 Dzulqo’dah 1435H | 21 September 2014M

Pertanyaan : Bolehkah panitia memakan daging kurban sebelum dibagikan?

Jawab: Nah ini hal yang bagi saya khawatir, paling tidaknya ini syubhat , kalau ini dianggap semacam upah, kekhususan bagi para panitia, ini khawatir ada mirip sebagai upah walaupun nggak terus terang sebagai upah tapi ini jelas kekhususan untuk panitia. Ya

Wallahu a’lam saya gak bisa memastikan cuma lebih baik dihindari. Atau misalnya kalau memang, mau seperti itu, ini misalnya bagian seseorang, bagian fulan dan fulan dikedepankan bagiannya. Itu sekedar solusi saja, atau mau dibelikan daging dari luar, itu mungkin salah satu solusi. Sekali lagi untuk memastikan perlu dipelajari.

Tapi, wallahu a’lam sekedar saran yang ini dihindari atau kalaupun mau dimasak dan makan dulu ini bebas, yang mau silahkan bukan khusus panitia.

***********************

Pertanyaan:
Di sebuah desa sedang menyelenggarakan penyembelihan kurban, dan didalam proses terbagi menjadi 2 kelompok.

A) Orang yang melaksanakan dan membantu pelaksanaan sembelihan
B) Orang yang bertugas membuat makanan, untuk diberikan kepada kelompok A.

Bolehkah kelompok B meminta daging sembelihan untuk membuat makanan tersebut untuk kelompok A sebelum daging tersebut dibagi-bagi?

Jawab: Ya, sesuatu yang intinya itu semacam ada upah dari situ, maka jangan! dihindari, lebih selamat.

Sumber: http://forumsalafy.net/tanya-jawab-fikih-qurban-bagian-1/

" Ikut andillah dalam menyebarkannya agar faedahnya meluas dan Anda dengan seizin Allah Ta’ala akan mendapatkan pahala".

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

TANYA JAWAB SEPUTAR HUKUM KURBAN (Bagian 2)


Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah

Dari Tanya-Jawab; Muhadharah Ma’had Daarus Salaf Sukoharjo Solo,  Hari Ahad, 26 Dzulqo’dah  1435H | 21 September 2014M

Pertanyaan : Diantara berkurban dan aqiqoh waktunya bersamaan/ berdekatan, dan kemampuan kita hanya bisa melakukan salah satu dari keduanya dari ibadah tersebut. Mana yang harus didahulukan?

Jawab: Wallahu a’lam, ibadah kurban yang. Didahulukan, karena aqiqoh waktunya memanjang. Ibnul Qoyyim mengatakan bahwa hari ketujuh adalah sunnah, dan Nabi mengaqiqohi dirinya setelah menjadi Nabi/ setelah berumur 40 tahun, dari riwayat yang dishahikan Syaikh Albani.


***************************

Pertanyaan : Bolehkah berkurban dengan cara arisan?

Jawab: perlu adanya perincian.

Dasar diperbolehkannya arisan adalah nominal uang yang kita bayarkan dan nominal uang yang kita terima nominalnya sama Kalo dia ikut arisan hanya untuk hewannya saja maka jangan. Karena Dasar diperbolehkannya arisan adalah nominal uang yang kita bayarkan dan nominal uang yang kita terima nominalnya sama, Masalah hewannya bisa beli sendiri, atau dibelikan.

Sumber : http://forumsalafy.net/tanya-jawab-fikih-qurban-bagian-2/

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Oleh:
Atsar ID