Tanya Jawab

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum bermuamalah dengan penganut syiah

HUKUM BERMUAMALAH DENGAN PENGANUT SYIAH Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Saya seorang pengajar. Bersama kami juga ada beberapa pengajar penganut Syiah. Saya bekerja bersama mereka. Saya memohon nasihat Anda tentang bermuamalah dengan mereka. Jawaban: Anda hendaknya menasihati dan mengarahkan mereka kepada kebaikan. Anda ajari mereka bahwa menganut agama Rafidhah itu tidak diperbolehkan. memang kita wajib mencintai dan meridhai Ali radhiallahu ‘anhu, tetapi kita tidak boleh ghuluw (melampaui batas). Tidak boleh dikatakan bahwa Ali mengetahui perkara gaib dan maksum. Tidak boleh pula Ali dijadikan tujuan dipanjatkannya doa—bersama Allah—dan tidak boleh beristighatsah dengannya atau dengan Fathimah radhiallahu ‘anha, al-Hasan, al-Husain, Ja’far ash-Shadiq, dan selainnya. Anda ajari mereka bahwa inilah yang wajib dilakukan. Anda nasihati mereka. Jika mereka bersikeras di atas bid’ah tersebut, Anda wajib meng-hajr (memboikot) mereka, meski mereka bekerja bersama dengan Anda. Anda meng-hajr mereka dengan tidak menjawab salam, tidak pula memulai mengucapkan salam kepada mereka. Akan tetapi, apabila mereka tidak menampakkan bid’ah mereka dan secara lahiriah menampakkan kesamaan dengan Anda, mereka dihukumi sebagai munafik. Anda bermuamalah dengan mereka sebagaimana muamalah dengan orang munafik, tidak mengapa. Hal ini seperti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermuamalah dengan kaum munafik di Madinah yang menampakkan keislaman dan tidak berbuat jahat (kepada kaum muslimin); Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlakukan mereka layaknya kaum muslimin sedangkan urusan batin mereka diserahkan kepada Allah‘azza wa jalla. Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Ibnu Baz, 28/265 Majalah Asy Syariah online Majmu'ah Ashhaabus Sunnah Channel telegram : http://bit.ly/ashhabussunnah
8 tahun yang lalu
baca 2 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

jangan meremehkan memakai sabuk pengaman

JANGAN MEREMEHKAN MEMAKAI SABUK PENGAMAN Pertanyaan: Sebagian orang meremehkan untuk mengikatkan sabuk pengaman, padahal berbagai manfaatnya banyak, yaitu untuk keselamatan dari kecelakaan lalu lintas setelah taufik dari Allah. Maka apa nasehat Anda bagi orang yang suka meremehkan perkara ini? Jawaban: Mewajibkan untuk mengikatkan sabuk pengaman ketika mengendarai mobil merupakan tindakan hati-hati yang bertujuan untuk melindungi pengendara dari hal-hal yang mungkin muncul dalam perjalanan, seperti. berhenti mendadak, terbalik, atau tabrakan dengan mobil lain. Ini merupakan sebab -setelah kehendak Allah- untuk meminimalisir akibat-akibat hal-hal yang merintangi tadi. Hal itu sebagaimana dikuatkan dengan membandingkan akibat kecelakaan dalam keadaan mengikatkan sabuk pengaman dengan kecelakaan ketika tidak mengikatkannya. Dan jika mengikatkan sabuk pengaman memberikan pengaruh yang besar seperti ini, maka semakin kuat kewajiban atas pengemudi mobil dan siapa saja yang menyertainya untuk melakukannya dalam rangka melaksanakan arahan-arahan dari aparat yang berwenang dalam urusan ini. Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’  Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah Alus Syaikh Anggota: Shalih bin Fauzan al-Fauzan Anggota: Abdullah bin Abdurrahman Ghudayyan Anggota: Abdullah bin Muhammad al-Muthlaq Anggota: Abdullah bin Ali al-Burkan Anggota: Ahmad bin Ali al-Mubaraky Sumber : http://tinyurl.com/jgeekm4 Kunjungi || http://forumsalafy.net/jangan-meremehkan-memakai-sabuk-pengaman/ WhatsApp Salafy Indonesia Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
9 tahun yang lalu
baca 2 menit

Tag Terkait