Pertanyaan: Orang tua angkat memberikan hibah sebagian harta kepada anak angkat. Bagaimana menurut syariat, apakah dibolehkan hibah ini? Jawaban: Tidak mengapa, bahkan dianjurkan seseorang menerima hibah dari orang dekatnya, seperti orang tua asuh (angkat), selama yang memberikan hibah dalam kondisi normal, sehat akalnya, dan tidak ada maksud untuk menghalangi atau mengurangi hak ahli warisnya. Baca […]