Pertanyaan:
Bolehkah saya menikahi mantan anak tiri saya setelah saya cerai dari ibunya?
Tidak ada istilah mantan untuk anak tiri. Anak tiri tidak boleh dinikahi jika sudah terjadi hubungan badan (jimak) dengan ibunya yang sudah dicerai tersebut. Kalau belum terjadi jimak dengan ibunya, tidak mengapa, boleh menikahinya.
Baca juga: Siapa Saja Mahram Itu
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman tentang wanita-wanita yang haram dinikahi,
وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِي دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ
“Dan anak-anak istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri-istrimu yang telah berhubungan (jimak) dengannya. Akan tetapi, jika kamu belum berhubungan badan dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), kamu tidak berdosa menikah dengannya.” (an-Nisa: 23)
Baca juga: Ayah Tiri Mahram bagi Istri Anak Tiri?
Menurut jumhur ulama, anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya juga masuk dalam larangan tersebut. Adapun penyebutaan kata “pemeliharaanmu” dalam ayat adalah berdasarkan kebiasaan yang terjadi. Demikian penjelasan dalam buku-buku tafsir.
Wallahu a’lam bish-shawab.