Asysyariah
Asysyariah

bekerja di toko yang jual rokok

4 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bekerja di Toko yang Jual Rokok
Pertanyaan:

Bolehkah kita bekerja di toko sembako yang juga menjual rokok?

Jawaban:

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum seseorang bekerja di sebuah toko yang di antara barang yang dijual di toko tersebut adalah rokok dan barang haram yang lainnya.

Baca juga: Bekerja kepada Orang yang Usahanya Banyak Haramnya

Beliau rahimahullah menjawab,

“Hukum dia bekerja di toko tersebut adalah boleh. Akan tetapi, syaratnya dia harus menghindar dari muamalah atau transaksi yang haram, seperti riba, menjual rokok, dan hal lainnya yang diharamkan oleh Allah agar penghasilannya menjadi baik dan halal.” (Fatawa Nur ‘alad Darb 16/2)

Baca juga: Hikmah Islam dalam Halal dan Haram

Jawaban beliau ini tentunya berlaku manakala tidak timbul polemik antara dia dan pemilik toko ketika dia tidak mau melayani penjualan barang-barang haram tersebut. Artinya, pemilik toko tidak mempermasalahkannya. Namun, jika berpotensi menimbulkan polemik, semestinya lebih memilih bekerja di tempat lain yang lebih bersih dan selamat dari hal-hal yang haram.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)