HUKUM JUAL BELI BARANG KW ATAU TIRUAN Pertanyaan, Bismillah, Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh Semoga Allah 'Azza wa jalla senantiasa mempermudah segala urusan ustadz dan semuanya dalam hal kebaikan... aamiin Afwan ustadz ada titipan pertanyaan Tentang bagaimana hukum jual beli barang KW Sebelumnya jazakallahu khoyron ustadz wa baarakallaahu fiykum Jawaban, al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin Umar hafizhahullah, Wa'alaykassalaam warahmatullah wa barakaatuh Jika barang tersebut memang tiruan dan pembeli menjelaskan keadaannya serta menurunkan harganya tidak seperti harga barang yang asli, seperti baju dan jam tangan tiruan, maka tidak mengapa. . Syekh Shalih al-Fauzan hafidzahullah menerangkan, بينها ما في مانع تبيع وتستريها لكن تبين إنها تقليد وليست أصلية وأن سعرها أخفض من سعر الأصلية "Berilah penjelasan tentang barang tersebut, tidak mengapa engkau melakukan jual beli dengan cara yang seperti ini namun, hendaknya engkau beri penjelasan bahwa barang tersebut adalah tiruan bukan asli dan tentu harganya lebih rendah dari barang yang asli." Yang tidak boleh adalah berdusta dengan mengatakan barang tersebut asli dan menjualnya dengan harga barang asli. Syekh melanjutkan, أما يكذب على الناس يبيعها على أنها أصلية وهي تقليد ويأخذ ثمن الأصلية هذا غش قال صلى الله عليه وسلم ' من غشنا فليس منا ' . "Adapun dia berdusta terhadap manusia, menjualnya dengan menyebutkan bahwa barang tersebut adalah asli padahal tiruan dan harganya harga asli, ini merupakan penipuan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Barang siapa yang melakukan penipuan terhadap kami, maka bukan dari kami.'" Dan perkara yang tidak boleh dilakukan bagi pengimpor atau yang lainnya, memberi label bahwa barang tersebut asli padahal tiruan. Syekh pun menerangkan, هذا من الغش، الكتابة عليها بأنها أصلية وهي ليست أصلية هذا من الغش من غش التجار والمستوردين ولكن إذا بين البائع للمشتري أن هذه السلعة ليست كما كتبت عليها وإنما من النوع الردي فهذا بين وأدى الواجب عليه لكن ما أظن البائع يعملون هذا لأن هذا يرخص السلع عندهم إلا من رحم الله ولزم الصدق . فالواجب أن لا تكتب هذه الكتابة المزورة "Ini termasuk penipuan. Memberi label bahwa barang tersebut asli padahal tidak asli, maka ini termasuk dari penipuan dari kalangan pedagang dan pengimpor. Tetapi apabila penjual telah menjelaskan keadaannya kepada pembeli, bahwa barang ini tidak seperti labelnya, ini hanyalah barang murahan, maka orang ini telah menunaikan kewajibannya. Namun aku mengira pedagang tidak akan melakukan ini, karena ini menjadikan barang mereka murah, kecuali orang yang dirahmati oleh Allah dan orang yang jujur. Yang wajib dilakukan adalah tidak boleh membuat label palsu seperti ini." Silakan didengar penjelasan syekh pada: https://bit.ly/audioal_fudhail1 https://bit.ly/audioal_fudhail4 Namun semuanya dikembalikan kepada peraturan pemerintah di negeri tempat kita menetap. Jika mereka melarang jenis jual beli seperti ini, maka kita tidak boleh melakukannya dalam rangka mentaati pemerintah negeri kita. Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنْكُمْ 'Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta pemerintah kalian.' (an-Nisa': 59) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ "Wajib bagi seorang muslim untuk mendengar dan taat kepada pemerintah pada perkara yang disenangi ataupun perkara yang dibenci, kecuali apabila diperintahkan kepada kemaksiatan, maka tidak menaatinya." (Muslim, no. 1.839). Wallahua'lam 📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail ✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail