“Kami tidak mengetahui ada masalah (larangan) perihal di atas, tidak mengapa. Karena ada manfaat-manfaatnya, di antaranya agar orang-orang mengenal hewan-hewan tersebut, tidak masalah. Mereka mengenalnya dan bergembira (dengan melihatnya).
Apabila pihak yang mengurung binatang itu memenuhi kebutuhan-kebutuhannya seperti makan dan minum.”