Tidak boleh menunaikan shalat di dalam gereja, dan tempat-tempat ibadah agama lain jika mudah menemukan tempat untuk menunaikan shalat selain dari itu karena tempat itu adalah tempat ibadah orang-orang kafir yang menyembah selain kepada Allah, di samping terdapat patung-patung, dan gambar-gambar. Dan jika sulit menemukannya, maka boleh shalat di sana karena darurat. Umar radhiyallahu `anhu […]