Apa hukum melihat gambar perempuan yang tidak menutup aurat dalam sebuah komik?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum kaum laki-laki melihat wajah atau tubuh wanita dari kalangan artis atau penyanyi yang tampil di layar televisi, bioskop, video, atau foto di lembaran kertas.
Haram hukumnya melihat segala sesuatu yang bisa menyebabkan fitnah/godaan. Dalam ayat Al-Qur’an yang mulia, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (an-Nur: 30)
Ayat ini umum mencakup wanita-wanita yang ada di gambar-gambar dan selainnya, baik yang ada di lembaran kertas, layar televisi, atau lainnya. (Fatawa ‘Ulama Baladil Haram hlm. 1072—1073)
Demikian juga hukum melihat gambar wanita yang ada di komik atau semisalnya, terlebih lagi yang tidak menutup aurat.
Wallahu a’lam bish-shawab.