Pertanyaan:
Hukum menggambar makhluk bernyawa memang haram karena seperti membuat tandingan terhadap ciptaan Allah dan ada haditsnya. Yang menjadi pertanyaan, apakah boleh menggambar benda mati lalu diberi mata dan mulut?
Mulut, mata, dan hidung merupakan ciri makhluk bernyawa dan menyerupai kepala mahluk bernyawa. Maka dari itu, sebaiknya dihindari karena dikhawatirkan termasuk kategori yang dilarang. Terlebih lagi, tidak ada kebutuhan yang mendesak untuk menampilkannya.
Baca juga: Hakikat Halal dan Haram
Dalam sebuah atsar, sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata,
الصُّورَةُ الرَّأْسُ
“Gambar itu adalah kepala.” (Riwayat al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra no. 14580 dan al-Ismaili dalam Mu’jam-nya. Syaikh al-Albani menilai riwayat ini sahih dalam Silsilah ash-Shahihah no. 1921)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
“Tinggalkan apa yang membuatmu ragu menuju kepada yang tidak membuatmu ragu.” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi, dan an-Nasai)
Baca juga: Tinggalkanlah Segala Kebimbanganmu
Dalam hadits lain, beliau bersabda.
وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ
“Barang siapa terjatuh pada perkara syubhat, maka (dikhawatirkan) jatuh pada perkara yang haram.” (HR. al-Bukhari no. 52 & 2051 dan Muslim no. 1599)
Wallahu a’lam bish-shawab.