Melihat gambar perempuan di koran dan lainnya adalah perantara untuk menikmati, mengetahui bentuk aslinya dan mengetahui kecantikannya. Itu semua adalah perantara yang diharamkan, karena hukum sarana suatu perbuatan sama dengan hukum tujuan perbuatan itu sendiri. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.