Ramadhan

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

shalat tarawih 10 malam terakhir lebih banyak dari 11 rakaat, termasuk bid'ah?

HUKUM SHALAT TAHAJJUD DENGAN BERJAMA'AH (DI BULAN RAMADHAN Fatwa al-Lajnah ad-Daimah nomor 19854 Pertanyaan: Kami melaksanakan shalat pada dua puluh hari pertama dari bulan Ramadhan sebelas raka'at. Apabila telah masuk sepuluh hari terakhir, kami shalat sepuluh raka'at di awal malam dan sepuluh raka'at di akhir malam. Kami melakukan witir tiga raka'at. Maka total shalat kami pada sepuluh hari terakhir (sebanyak) dua puluh tiga raka'at. Kemudian salah satu penuntut ilmu menyatakan bahwa perbuatan ini- yaitu pembagian antara dua puluh hari pertama dan sepuluh hari akhir-adalah PEMBAGIAN yang BID'AH. Dan bahwa secara asal adalah hendaknya sama bilangan (raka'atnya ) sebulan penuh. Dia juga berkata:" Jika engkau shalat sebelas raka'at pada awal bulan Ramadhan, maka shalatlah semisal itu di akhirnya. Jika engkau ingin shalat dua puluh tiga raka'at . pada akhir (bulan), maka shalatlah dua puluh tiga raka'at pada awal (bulan). Dia juga berkata:" Dan termasuk bid'ah juga pembagian kalian antara shalat awal malam dan di akhir malam pada sepuluh malam itu sendiri. Kalian meringankan (shalat) pada sepuluh malam awal dan memanjangkannya pada sepuluh yang akhir, lalu kalian namakan shalat itu sebagai tarawih." Kami menginginkan dari Yang Mulia penjelasan (tentang hal ini). Semoga Allah menjadikan ilmu antum bermanfaat dan meninggikan kedudukan antum. Shalat tarawih dengan 23 rakaat dan membaginya menjadi dua waktu Jawaban: Shalat tarawih di bulan Ramadhan adalah sunnah muakkadah. Hal itu dilakukan oleh Nabi ﷺ dan para shahabat beberapa malam, kemudian beliau terlambat mendatangi mereka (tidak shalat tarawih-pent) karena kuatir hal itu diwajibkan bagi mereka. Hal itu juga dilakukan oleh para shahabatnya di masa beliau (hidup) dan setelah beliau ﷺ wafat. Dan amalan ini terus berlangsung sampai hari ini. Adapun bilangan raka'atnya, tidak tsabit tentangnya batasan yang spesifik. Para ulama berbeda pendapat tentangnya. Diantara mereka ada yang berpendapat dua puluh tiga raka'at. Ada pula yang berpendapat tiga puluh enam raka'at. Diantara mereka ada yang berpendapat lebih dari itu, ada pula yang berpendapat lebih sedikit lagi. Para shahabat melaksanakan shalat itu di masa 'Umar dua puluh tiga raka'at di Masjid Nabi ﷺ. Adapun Nabi shalallahu 'alaihi wasallam,  beliau dahulu tidak menambah di bulan Ramadhan dan tidak pula di bulan selainnya lebih dari 11 atau 13 raka'at. Dan beliau tidak membatasi untuk manusia bilangan khusus pada shalat tarawih dan shalat malam. Bahkan beliau dulu memotivasi untuk melaksanakan shalat malam dan shalat tarawih secara dzatnya (tanpa membatasi dengan bilangan). Beliau shallallaahu 'alayhi wa sallam bersabda : "Siapa yang menegakkan (shalat) Ramadhan dan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (1) Beliau tidak membatasi jumlah raka'at. Hal ini berbeda-beda berdasarkan perbedaan sifat shalat tersebut. Siapa yang memanjangkan shalatnya, maka dia (hendaknya) menyedikitkan bilangan raka'atnya sebagaimana Nabi  shalallahu 'alaihi wasallam  melakukannya. Dan siapa yang meringankan shalatnya dalam rangka berlemah lembut pada manusia, maka hendaklah dia memperbanyak bilangan raka'atnya sebagaimana para shahabat melakukannya di masa 'Umar. TIDAK MENGAPA MENAMBAH jumlah raka'at di sepuluh akhir dari jumlah yang dilakukan di  dua puluh hari awal. Dan hendaklah dia membaginya menjadi dua bagian: Satu bagian dia shalat di awal malam dan meringankannya karena itu adalah tarawih sebagaimana di dua puluh hari awal Satu bagian lagi dia shalat di akhir malam dan dia memanjangkannya karena itu adalah tahajjud. Sungguh dahulu Rasulullah shallallaahu 'alayhi wa sallam bersungguh-sungguh di sepuluh akhir yang beliau tidak bersungguh-sungguh di selainnya. Beliau jika masuk sepuluh hari terakhir: menyingsingkan lengannya, mengikat sarungnya, membangunkan keluarganya dalam rangka mencari lailatul qadar. Maka orang yang berkata tidak perlu menambah (shalat) di akhir bulan dari shalat yang biasa dia lakukan di awal bulan, hal itu MENYELISIHI PETUNJUK Nabi shallallaahu 'alayhi wa sallam dan menyelisihi apa yang dilakukan as-Salafush Shalih berupa PANJANGNYA SHALAT di akhir bulan pada akhir malam. Maka yang wajib adalah mengikuti sunnah beliau shallallaahu 'alayhi wa sallam dan sunnah para al-Khulafa' ar-Rasyidin setelah beliau radhiyallahu 'anhum dan memotivasi kaum muslimin untuk shalat tarawih dan qiyamul lail. Janganlah engkau menggembosi mereka dari hal itu dan melemparkan syubhat yang menyebabkan sedikitnya semangat mereka untuk menegakkan qiyam Ramadhan. Allah lah yang memberi taufiq. Shalawat serta salam atas Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabatnya. Lembaga Tetap untuk Pembahasan 'Ilmiah dan Fatwa: Ketua: Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz Wakil Ketua: 'Abdul 'Aziz alusy-Syaikh Anggota: 'Abdullah bin Ghudayyan Anggota: Shalih al-Fawzan Anggota: Bakr Abu Zaid _____________________ 1. Shahihul Bukhari Shalat Tarawih (2009), Shahih Muslim Shalatnya para musafir dan (cara) mengqasharnya (759), Sunan at-Tirmidzi as-Shawm (808), Sunan an-Nasa'i al-Iman dan Syari'at-syari'atnya (5027), Sunan Abi Dawud Ash-Shalah (1371), Musnad Ahmad (2/529), Muwaththa' Malik Panggilan untuk Shalat (251), Sunan Ad-Darimi ash-Shawm (1776) Alih bahasa : Thuwailibul 'Ilmisy Syar'i (TwIS) Muraja'ah: al-Ustadz Kharisman hafizhahullaah Edisi Arabic : ﺣﻜﻢ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺘﻬﺠﺪ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ .. ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ ﺍﻟﻔﺘﻮﻯ ﺭﻗﻢ ‏( 19854 ‏) ﺱ : ﺍﻋﺘﺪﻧﺎ ﺃﻥ ﻧﺼﻠﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮﻳﻦ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﻣﻦ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺇﺣﺪﻯ ﻋﺸﺮﺓ ﺭﻛﻌﺔ ﻓﺈﺫﺍ ﺩﺧﻠﺖ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺻﻠﻴﻨﺎ ﻋﺸﺮ ﺭﻛﻌﺎﺕ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻭﻋﺸﺮﺍ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻭﻧﻮﺗﺮ ﺑﺜﻼﺙ ﻓﻴﺼﺒﺢ ﻣﺠﻤﻮﻉ ﻣﺎ ﻧﺼﻠﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺛﻼﺛﺎ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺭﻛﻌﺔ ﺛﻢ ﺇﻥ ﺃﺣﺪ ﻃﻠﺒﺔ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺯﻋﻢ ﺃﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻔﻌﻞ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺘﻔﺮﻳﻖ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻌﺸﺮﻳﻦ ﺍﻷﻭﻝ ﻭﺍﻟﻌﺸﺮ ﺍﻷﻭﺍﺧﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺪﺩ ﺑﺪﻋﺔ ، ﻭﺃﻥ ﺍﻷﺻﻞ ﺍﻟﻤﺴﺎﻭﺍﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺪﺩ ، ﺍﻟﺸﻬﺮ ﻛﻠﻪ ، ﻭﻗﺎﻝ : ﺇﻥ ﺻﻠﻴﺖ ﺇﺣﺪﻯ ﻋﺸﺮﺓ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﺸﻬﺮ ﻓﺼﻞ ﻣﺜﻠﻬﺎ ﻓﻲ ﺁﺧﺮﻩ ، ﻭﺇﻥ ﺃﺭﺩﺕ ﺃﻥ ﺗﺼﻠﻲ ﺛﻼﺛﺎ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﻓﻲ ﺁﺧﺮﻩ ﻓﺼﻞ ﺛﻼﺛﺎ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﻓﻲ ﺃﻭﻟﻪ ، ﻭﻗﺎﻝ : ﺇﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺪﻉ ﺃﻳﻀﺎ ﺗﻔﺮﻳﻘﻜﻢ ﺑﻴﻦ ﺻﻼﺓ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻭﺁﺧﺮﻩ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﻧﻔﺴﻬﺎ ، ﻓﺘﺨﻔﻔﻮﻥ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺍﻷﻭﻝ ﻭﺗﻄﻴﻠﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻷﺧﻴﺮﺓ ﻭﺗﺴﻤﻮﻥ ﻫﺬﻩ ﺗﺮﺍﻭﻳﺢ ، ﻭﺗﻠﻚ ﻗﻴﺎﻡ . ﻧﺮﻳﺪ ﻣﻦ ﻓﻀﻴﻠﺘﻜﻢ ﺍﻟﺘﻜﺮﻡ ﺑﺒﺴﻂ ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ ﻧﻔﻊ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻌﻠﻤﻜﻢ ﻭﺃﻋﻠﻰ ﻣﻨﺰﻟﺘﻜﻢ ؟ ﺝ : ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺘﺮﺍﻭﻳﺢ ﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺳﻨﺔ ﻣﺆﻛﺪﺓ ﻓﻌﻠﻬﺎ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺄﺻﺤﺎﺑﻪ ﻟﻴﺎﻟﻲ ﺛﻢ ﺗﺄﺧﺮ ﻋﻨﻬﻢ ﺧﺸﻴﺔ ﺃﻥ ﺗﻔﺮﺽ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻭﻓﻌﻠﻬﺎ ﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻓﻲ ﻋﻬﺪﻩ ﻭﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺗﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺍﺳﺘﻤﺮ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻴﻮﻡ ، ﻭﺃﻣﺎ ﻋﺪﺩ ﺭﻛﻌﺎﺗﻬﺎ ﻓﻠﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﻓﻴﻪ ﺣﺪ ﻣﺤﺪﺩ ﻭﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻣﺨﺘﻠﻔﻮﻥ ﻓﻴﻪ ﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻳﺮﻯ ﺃﻧﻪ ﺛﻼﺙ ﻭﻋﺸﺮﻭﻥ ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻳﺮﻯ ﺃﻧﻪ ﺳﺖ ﻭﺛﻼﺛﻮﻥ ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻳﺮﻯ ﺃﻛﺜﺮ ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻳﺮﻯ ﺃﻗﻞ ، ﻭﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﺻﻠﻮﻫﺎ ﻓﻲ ﻋﻬﺪ ﻋﻤﺮ ﺛﻼﺛﺎ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﻓﻲ ﻣﺴﺠﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺍﻟﻨﺒﻲ ﻛﺎﻥ ﻻ ﻳﺰﻳﺪ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﻻ ﻏﻴﺮﻩ ﻋﻠﻰ ﺇﺣﺪﻯ ﻋﺸﺮﺓ ﺃﻭ ﺛﻼﺙ ﻋﺸﺮﺓ ﻭﻟﻢ ﻳﺤﺪﺩ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻋﺪﺩﺍ ﻣﻌﻴﻨﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺮﺍﻭﻳﺢ ﻭﻗﻴﺎﻡ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺑﻞ ﻛﺎﻥ ﻳﺤﺚ ﻋﻠﻰ ﻗﻴﺎﻡ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻭﻋﻠﻰ ﻗﻴﺎﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺑﺎﻟﺬﺍﺕ ﻓﻴﻘﻮﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ‏« ﻣﻦ ﻗﺎﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﺍﺣﺘﺴﺎﺑﺎ ﻏﻔﺮ ﻟﻪ ﻣﺎ ﺗﻘﺪﻡ ﻣﻦ ﺫﻧﺒﻪ ‏» ‏( 1 ‏) ﻭﻟﻢ ﻳﺤﺪﺩ ﻋﺪﺩ ﺍﻟﺮﻛﻌﺎﺕ ﻭﻫﺬﺍ ﻳﺨﺘﻠﻒ ﺑﺎﺧﺘﻼﻑ ﺻﻔﺔ ﺍﻟﻘﻴﺎﻡ ﻓﻤﻦ ﻛﺎﻥ ﻳﻄﻴﻞ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻘﻠﻞ ﻋﺪﺩ ﺍﻟﺮﻛﻌﺎﺕ ﻛﻤﺎ ﻓﻌﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻳﺨﻔﻒ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺭﻓﻘﺎ ﺑﺎﻟﻨﺎﺱ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﺜﺮ ﻋﺪﺩ ﺍﻟﺮﻛﻌﺎﺕ ﻛﻤﺎ ﻓﻌﻞ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻓﻲ ﻋﻬﺪ ﻋﻤﺮ ﻭﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﺰﻳﺪ ﻓﻲ ﻋﺪﺩ ﺍﻟﺮﻛﻌﺎﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺍﻷﻭﺍﺧﺮ ﻋﻦ ﻋﺪﺩﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮﻳﻦ ﺍﻷﻭﻝ ﻭﻳﻘﺴﻤﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﻗﺴﻤﻴﻦ ﻗﺴﻤﺎ ﻳﺼﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻭﻳﺨﻔﻔﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﺗﺮﺍﻭﻳﺢ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮﻳﻦ ﺍﻷﻭﻝ ﻭﻗﺴﻤﺎ ﻳﺼﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻭﻳﻄﻴﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﺗﻬﺠﺪ ﻓﻘﺪ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺠﺘﻬﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺍﻷﻭﺍﺧﺮ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺠﺘﻬﺪ ﻓﻲ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻭﻛﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﺩﺧﻠﺖ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺍﻷﻭﺍﺧﺮ ﺷﻤﺮ ﻭﺷﺪ ﺍﻟﻤﺌﺰﺭ ﻭﺃﺣﻴﺎ ﻟﻴﻠﻪ ﻭﺃﻳﻘﻆ ﺃﻫﻠﻪ ﺗﺤﺮﻳﺎ ﻟﻠﻴﻠﺔ ﺍﻟﻘﺪﺭ ، ﻓﺎﻟﺬﻱ ﻳﻘﻮﻝ ﻻ ﻳﺰﻳﺪ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﺸﻬﺮ ﻋﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻳﺼﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﺸﻬﺮ ﻣﺨﺎﻟﻒ ﻟﻬﺪﻱ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻣﺨﺎﻟﻒ ﻟﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﺍﻟﺼﺎﻟﺢ ﻣﻦ ﻃﻮﻝ ﺍﻟﻘﻴﺎﻡ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﺸﻬﺮ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻓﺎﻟﻮﺍﺟﺐ ﺍﺗﺒﺎﻉ ﺳﻨﺘﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺳﻨﺔ ﺍﻟﺨﻠﻔﺎﺀ ﺍﻟﺮﺍﺷﺪﻳﻦ ﻣﻦ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﺣﺚ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺘﺮﺍﻭﻳﺢ ﻭﺻﻼﺓ ﺍﻟﻘﻴﺎﻡ ﻻ ﺗﺨﺬﻳﻠﻬﻢ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ ﻭﺇﻟﻘﺎﺀ ﺍﻟﺸﺒﻪ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻘﻠﻞ ﻣﻦ ﺍﻫﺘﻤﺎﻣﻬﻢ ﺑﻘﻴﺎﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ . ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ . ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ ﻟﻠﺒﺤﻮﺙ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ ﻭﺍﻹﻓﺘﺎﺀ ﻋﻀﻮ ... ﻋﻀﻮ ... ﻋﻀﻮ ... ﻧﺎﺋﺐ ﺍﻟﺮﺋﻴﺲ ... ﺍﻟﺮﺋﻴﺲ ﺑﻜﺮ ﺃﺑﻮ ﺯﻳﺪ ... ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ ... ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻏﺪﻳﺎﻥ ... ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﺁﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ ... ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺑﺎﺯ ________ ‏( 1 ‏) ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺘﺮﺍﻭﻳﺢ ‏( 2009 ‏) ، ﺻﺤﻴﺢ ﻣﺴﻠﻢ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺮﻳﻦ ﻭﻗﺼﺮﻫﺎ ‏( 759 ‏) ، ﺳﻨﻦ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﺍﻟﺼﻮﻡ ‏( 808 ‏) ، ﺳﻨﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ ﻭﺷﺮﺍﺋﻌﻪ ‏(
6 tahun yang lalu
baca 8 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Unknown

benarkah tidurnya orang berpuasa itu ibadah?

Tidurnya Orang Berpuasa Merupakan Ibadah? Penanya : Bismillah afwan Ustadz, ana mau bertanya, adakah hadist yang mengatakan bahwa tidur itu ibadah pada waktu kita puasa? Jazakumulloh khoir wa barakallahu fiik. Dijawab Oleh : Ust. Rifa'i Hafizhahullah (bontang) : Memang terdapat hadits yang berbunyi : نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ“ Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, do’anya dikabulkan, dan amalannya pun akan dilipatgandakan pahalanya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi di Syu’abul Iman (3/1437). Namun perlu diketahui bahwa Hadits tersebut adalah HADITS DHOIF , sebagaimana dikatakan Al Hafidz Al Iraqi dalamTakhrijul Ihya (1/310).  .Juga didhoifkan oleh  Albani sebagaimana termuat dalam SILSILAH  Adh Dha’ifah (4696). Ada juga yang berbunyi : "الصائم في عبادة و إن كان راقدا على فراشه“ "Orang yang berpuasa itu senantiasa dalam ibadah WALAUPUN sedang tidur di atas ranjang nya." Hadits ini adalah DHOIF juga, seperti yg dikatakan oleh   Al Albani di Silsilah Adh Dhaifah (653). Jadi : Tidur itu perkara yang mubah hukumnya.  Perkara mubah bisa  bernilai ibadah ataupun tidak tergantung niatnya. Wallohu a'lam bishowwab Barakalloh fiikum WA-Daarussalaf - Bontang. via WA Ittiba'us Sunnah http://fawaaidwa.blogspot.co.id/2014/07/tidurnya-orang-berpuasa-merupakan-ibadah.html https://pixabay.com/en/pillow-sofa-cozy-furniture-2092155/ TIDUR SAJA DAPAT PAHALA Berkata Muadz Bin Jabal: "Aku berharap pahala dengan tidurku sebagaimana aku berharap pahala dengan qiyamul lailku" Berkata Al Hafidz Ibnu Rojab (menjelaskan ucapan Muadz diatas): "Maksudnya adalah beliau meniatkan tidurnya untuk menguatkan diri untuk qiyamullail di akhir malam sehingga beliau berharap pahala tidurnya sebagaimana dia berharap pahala dengan qiyamullailnya". Jami'ul 'Ulmum Wal Hikam 655 TIDUR YANG BERNILAI IBADAH Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah: (فقد يكون النوم عبادةً إذا أريد به التقوية على طاعة الله) Bisa jadi tidur dinilai sebagai ibadah jika diniatkan dengannya untuk menguatkan diri untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah.  http://www.binbaz.org.sa/noor/8549 telegram.me/berbagiilmuagama
7 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Rizal Kurnia R

kebaikan dan keburukan dilipat gandakan di bulan ramadhan

APAKAH KEBAIKAN DAN KEJELEKAN DILIPAT GANDAKAN DI BULAN RAMADHAN Asy Syeikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahullah: Tanya: Apakah puasa bisa menghapuskan dosa besar dan dosa kecil seorang muslim? Dan apakah dosa dosa dilipat gandakan di bulan Ramadhan? Jawab: Disyariatkan bagi seorang muslim dan yang lainnya berusaha melawan hawa nafsunya yang selalu mengajak kepada kejelekan, sampai jiwanya menjadi jiwa yang muthmainnah yang selalu mengajak kepada kebaikan dan selalu menyukai kebaikan. Dan wajib bagi dirinya untuk berusaha melawan musuh Allah yaitu iblis, sampai bisa selamat dari kejelekannya dan bisikan bisikannya. Maka seorang muslim didunia ini berada didalam JIHAD YANG BESAR dan terus menerus yaitu melawan diri (yang selalu mengajak kepada kejelekan), hawa nafsu, dan setan, dan atas dirinya untuk memperbanyak taubat dan istighfar pada setiap waktu dan kesempatan. Tetapi waktu itu berbeda sebagian dengan sebagian yang lainnya, bulan Ramadhan lebih utama daripada bulan bulan yang lainnya selama setahun, bulan Ramadhan adalah bulan ampunan, bulan rahmat, dan pembebasan dari neraka. Apabila bulan itu adalah bulan yang diutamakan dan tempat yang diutamakan maka dilipat gandakan padanya kebaikan dan menjadi lebih besar padanya dosa kejelekan. Maka kejelekan di bulan Romadho LEBIH BESAR DOSANYA daripada kejelakan diluar bulan Romadhon, sebagaimana ketaatan di bulan Romadhon lebih banyak pahalanya disisi Allah daripada ketaatan diluar bulan Romadhon. Maka bagi seorang muslim hendaknya untuk mengambil kesempatan dari bulan yang mubarok ini dengan ketaatan-ketaatan dan amal amal sholih, dan hendaknya untuk meninggalkan perkara dosa, semoga Allah Azza Wa Jalla memberikan karunia dengan menerima amalannya dan memberikan taufiq untuk istiqomah diatas al haq. Tetapi perkara kejelekan itu selalu pada keadaan yang sama yaitu TIDAK DILIPAT GANDAKAN DARI SEGI JUMLAH di bulan Romadhon dan bulan yang lainnya. Adapun kebaikan dilipat gandakan sepuluh kali lipat sampai dilipat gandakan dengan kelipatan yang banyak. 📖 Sebagaimana Firman Allah didalam Surat Al An'am/160: [مَن جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا ۖ وَمَن جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَىٰ إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ] (الأنعام 160) "Barangsiapa yang datang dengan satu kebaikan maka baginya sepuluh kali lipatnya dan barangsiapa yang datang dengan satu kejelekan maka tidaklah fia dibalas kecuali yang semisalnya dan mereka tidak akan didzolimi". Dan ayat yang semakna dengan yang seperti banyak sekali. Dan demikian dengan tempat yang utama seperti Al Haramain Asy Syarifain maka dilipat gandakan padanya berlipat lipat yang banyak secara JUMLAH dan BENTUKNYA. Adapun kejelekan maka tidak dilipat gandakan secara jumlah tetapi dilipat gandakan bentuknya pada waktu yang diutamakan, dan tempat yang diutamakan sebagainmana yang telah diisyaratkan pada hal yang demikian itu, Wallahu Waliyyut taufiq. Sumber: Majmu' Fatawa wa maqoolat mutanawwi'ah 15/446 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
7 tahun yang lalu
baca 3 menit

Tag Terkait

penetapan-awal-ramadhanpenetapan-puasa-ramadhan-2019ramadhan-1442keutamaan-ramadhanramadhan-saat-covidqadha-ramadhanbulan-ramadhanpenentuan-awal-ramadhanqadha-puasa-ramadhanpuas-ramadhanpada-bulan-ramadhansaat-ramadhanmenyambut-ramadhanpuasa-ramadhansemangat-ibadah-di-rumah-pada-bulan-ramadhan-penuh-berkah-di-masa-wabahawal-ramadhanhadits-dhaif-di-bulan-ramadhanpenentuan-ramadhanitikaf-ramadhanumrah-ramadhanakhir-ramadhanpuasa-di-bulan-ramadhanwanita-di-bulan-ramadhanfatwa-ramadhansuci-di-siang-hari-ramadhanketika-bulan-ramadhanwajibnya-berpuasa-ramadhan10-terakhir-ramadhanartikel-ramadhankajian-tentang-ramadhanmalam-terakhir-ramadhantidak-berpuasa-ramadhanwajib-mengqadha-puasa-ramadhanhukum-wanita-tidak-puasa-tiga-kali-ramadhankitab-majalis-syahri-ramadhanbagi-wanita-hamil-pada-bulan-ramadhanhukum-tidur-seharian-di-bulan-ramadhanberihram-di-akhir-ramadhanminum-obat-pencegah-haid-saat-ramadhanmelaksanakan-puasa-ramadhanramadhan-berdasarkan-perbedaan-mathlaramadhanpuasa-bulan-ramadhanniat-untuk-puasa-ramadhantidak-berpuasa-di-bulan-ramadhanhukum-wanita-hamil-tidak-puasa-ramadhanpada-bulan-ramadhan-di-siang-hariramadhan-mubaraksambut-ramadhansafar-berpuasa-di-bulan-ramadhankeutamaan-sepuluh-hari-terakhir-ramadhandoa-menyongsong-bulan-ramadhanmengqadha-ramadhan-untuk-pasien-ginjalperbedaan-waktu-siang-hari-bulan-ramadhanlandasan-penentuan-awal-dan-akhir-bulan-ramadhanhukum-rukyatul-hilal-ramadhancara-menetapkan-ramadhanhutang-puasa-ramadhanberhutang-puasa-ramadhan10-hari-akhir-ramadhanmarhaban-ya-ramadhanjihad-di-bulan-ramadhan10-hari-pertama-ramadhanumroh-backpacker-ramadhanbagaimana-mengqadha-puasa-ramadhancara-mengqadha-puasa-ramadhan-tahun-lalunasihat-menyambut-ramadhanpersiapan-puasa-ramadhanfiqih-puasa-ramadhanhukum-puasa-ramadhanmasuknya-waktu-ramadhanyang-diwajibkan-puasa-ramadhankajian-ramadhanberjualan-di-siang-hari-ramadhanpenentuan-ramadhan-dan-idul-fitri