BAGI YANG TIDAK DIBERI KEMUDAHAN UNTUK I’TIKAF Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Barangsiapa yang tidak memungkinkan untuk i’tikaf maka hendaknya ia selalu menjaga amal ketaatan yang lainnya baik itu (amalan) yang wajib atau yang sunnah, seperti bersegera menuju masjid dan duduk di dalamnya untuk membaca al-Qur’an, dzikir, dan ibadah,