Hukum Bir
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
mengimpor dan menjual bir
Jika banyaknya tidak memabukkan, maka minuman tersebut tidak apa-apa (boleh) diimpor dan dijual, sebagaimana seluruh minuman lain yang tidak memabukkan (tanpa bahan yang memabukkan), berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ما أسكر كثيره فقليله حرام “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih
#hukum-alkohol
Selengkapnya
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
membuat bir tanpa alkohol
Jika minuman tersebut terbebas dari kandungan alkohol pada saat pembuatan, pengiriman, dan penjualannya, maka tidak ada masalah dalam hal itu. Hanya saja, itu semua berada di bawah pengawasan (dan bimbingan) Kementerian Perdagangan dan Badan Standarisasi Arab Saudi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih
#hukum-alkohol
Selengkapnya
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
bir
Meminum bir, jus apel atau anggur yang, menurut sebagian orang, beraroma khamar tidak boleh jika minuman tersebut memabukkan atau jika banyaknya memabukkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih
#hukum-bir
Selengkapnya
Tag Terkait
hukum-bir
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari